Langsung ke konten utama

Cara Mudah Daftar Haji Dengan Metode Nyicil

Cara Mudah Daftar Haji Dengan Metode Nyicil - Dulu saya ingat sekali saking inginnya berangkat haji saya semangat dalam segala hal dan membuka tabungan haji dengan metode bayar dikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit,, hehe.

Cara Mudah Daftar Haji Dengan Metode Nyicil

Saya setor di mana punya uang saja, kadang 2 bulan sekali, 3 bulan sekali tidak menentu.

Seingat saya pada waktu itu saya bersama ayah saya datang ke Bank BNI untuk membuka tabungan haji, pada saat itu tabungan awal saya adalah 10 juta sedangkan untuk mendapatkan porsi haji tabungan kita harus berjumlah 25 juta, masih kurang 15 juta.

Dari awal tahun 2015 hingga akhir tahun 2015 akhirnya tercukupilah 25 juta.

Keuntungan menabung haji adalah tidak ada potongan sedikitpun, untuk biaya bulanan tidak seperti tabungan pada biasanya yang mana dalam sebulan pasti ada potongan pada saldo kita.

Pada waktu pembuatan tabungan haji dahulu syaratnya cuma fotocopy KTP dan mengisi formulir yang sudah disediakan pihak bank.

Setelah saldo saya melebihi 25 juta baru saya mendapatkan bukti transfer dari rekening haji saya ke rekening Kementerian Agama dan melengkapi persyratan lainnya untuk di serahkan ke bagian haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Persayaratan daftar haji reguler :

  • Membuka Rekening Tabungan Haji
  • Minta Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Rumah Sakit
  • Pas Foto 3 x 4 10 lembar latar putih
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK
  • Foto Copy Akte / Ijazah terakhir
  • Foto copu Buku Nikah (buat yang sudah menikah)

Semua dokumen di atas di buat 2 rangkap.

Disana kita kita akan mengisi formulir lagi dan foto langsung. Setelah itu kita akan mendapatkan langsung no porsi haji dan bisa langsung di cek tahun berapa perkiraaan keberangaktan kita.

Yang penting itu niat, segala sesuatunya pasti ada jalannya.

Orang tua saya bilang bahwa haji adalah pembuka pintu rezeki dan alhamdulillah rezeki saya sekarang lancar mulai dari nyicil kemaren sampai sudah lunas rezeki lancar jaya,,,, selalu ada-ada saja jalur rezeki yang datang.

Sambil menunggu keberangkatan sambil menabung juga,, hehe.

Semoga cerita saya di atas menginspirasi dan salam sukses.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...