Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah.
Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ?
Iya,,,, bisa
Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ?
Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA.
Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ?
Sangat bisa,,,,
Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut :
- Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar
- Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar
- Foto copy KK dan KTP masing-masing 1 lembar
Karena akan di tulis ulang maka membutuhkan persyaratan atau data-data di atas agar penulisan duplikat buku nikah tidak ada kesalahan baik itu nama, tanggal lahir dan sebagainya.
Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai cara mengganti foto pada buku nikah, semoga bermanfaat dan jangan lupa share.
Komentar
Posting Komentar