Langsung ke konten utama

Apa Pengertian Muallaf dan Mukallaf ?

Apa Pengertian Muallaf dan Mukallaf ? - Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas tentang perbedaan pengertian dari muallaf dan mukallaf. Untuk lebih jelasnya bisa baca uraiannya di bawah.

Kata “muallaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri, muallaf memiliki beberapa pengertian, seperti :
  1. Muallaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
  2. Menurut syariah, muallaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada islam. Atau dengan kata lain, muallaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.
  3. Menurut para ulama dari madzab Maliki, muallaf didefinisikan sebagai orang kafir yang diikat hatinya agar supaya masuk islam.


قُللِلَّذِينَكَفَرُواْإِنيَنتَهُواْ يُغَفَرْلَهُم مَّاقَدْ سَلَفَوَإِنْ يَعُودُواْفَقَدْمَضَتْسُنَّةُالأَوَّلِينِ

Artinya : “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu.” (QS. Al- Anfaal ayat 38)

Apa Pengertian Muallaf dan Mukallaf

Dalam kamus bahasa, ada kata (كلّف) (membebani), (مكلّف) (yang dibebani tanggung jawab). (كلّف بالأمر) (memberati dengan pekerjaan), (مكلّف) (yang diberati, yang bertanggung jawab), (متكلّف) (yang memasuki sesuatu yang bukan perkaranya). Pendukung hak adalah manusia yang memiliki berbagai macam hak kodrati atas pemberian Tuhan.

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Jadi intinya Muallaf adalah orang yang baru masuk islam sedangkan Mukallaf adalah orang dewasa dan berakal yang telah di kenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah S.W.T.

Itulah pembahasan tentang Apa Pengertian Muallaf dan Mukallaf ?, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Contoh Surat N1 Sampai N5 Terbaru Untuk Persyaratan Nikah

Pada artikel ini saya ingin share format siap cetak untuk persyaratan administrasi nikah, semoga dengan adanya artikel dan format yang saya bagikan ini bisa membantu teman-teman yang kesulitan karena pihak desa tidak bisa membuat misalnya (karena kepala desanya beda agama), jadi teman-teman tinggal download, ketik untuk merubah datanya dan print. Selanjutnya tinggal minta nomor surat, ttd dan cap dari kepala desanya. Banyak sekali terjadi di sini khususnya di desa-desa pedalaman sungai barito yang mana warga muslim kesulitan membuat surat N1 sampai N5 karena kepala desanya beda agama (sebab mereka tidak mengetahui persyaratan untuk menikah orang muslim itu seperti apa) . Karena kesulitan mereka banyak yang datang langsung ke KUA untuk meminta format N1 sampai N5 yang kosong. Form N1 = Surat keterangan untuk nikah. Form N2 = Surat keterangan asal usul . Form N3 = Berisi persetujuan kedua mempelai. Form N4 = Berisi keterangan tentang orang tua. Form N5 = Berisi ijin...

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup - Sebenarnya medaftar nikah di KUA Kec. Laung Tuhup yang berlokasi di Kel. Muara Laung I sangatlah mudah bagi yang mau bertanya dan mau mengikuti aturan. Kebanyakan yang terjadi kendala adalah si calon pengantin malas bertanya dan malah yang mengurus administrasi orang pihak ketiga, parahnya lagi si pihak ketiga yang mengurus tidak mengikuti peraturan, berkas kurang dan sebagainya mintanya di toleransi. Syarat utama untuk bisa mendapatkan buku nikah adalah persyaratan lengkap maka terbitlah buku nikah, tidak ada kata toleransi pada administrasi. Apa saja persyaratan yang harus di lengkapi calon pengantin untuk mendaftar nikah di KUA ? Pas foto latar biru 2 x 3 = 3 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar (masing-masing terpisah) Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar Foto copy wali nikah 1 lembar Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar (bagi yang D III / S-1 ke atas lampirkan foto copy Ijazah SLTA) Minta surat keterangan...