Apa Pengertian Muallaf dan Mukallaf ? - Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas tentang perbedaan pengertian dari muallaf dan mukallaf. Untuk lebih jelasnya bisa baca uraiannya di bawah.
Kata “muallaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri, muallaf memiliki beberapa pengertian, seperti :
- Muallaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
- Menurut syariah, muallaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada islam. Atau dengan kata lain, muallaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.
- Menurut para ulama dari madzab Maliki, muallaf didefinisikan sebagai orang kafir yang diikat hatinya agar supaya masuk islam.
قُللِلَّذِينَكَفَرُواْإِنيَنتَهُواْ يُغَفَرْلَهُم مَّاقَدْ سَلَفَوَإِنْ يَعُودُواْفَقَدْمَضَتْسُنَّةُالأَوَّلِينِ
Artinya : “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu.” (QS. Al- Anfaal ayat 38)
Dalam kamus bahasa, ada kata (كلّف) (membebani), (مكلّف) (yang dibebani tanggung jawab). (كلّف بالأمر) (memberati dengan pekerjaan), (مكلّف) (yang diberati, yang bertanggung jawab), (متكلّف) (yang memasuki sesuatu yang bukan perkaranya). Pendukung hak adalah manusia yang memiliki berbagai macam hak kodrati atas pemberian Tuhan.
Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.
Jadi intinya Muallaf adalah orang yang baru masuk islam sedangkan Mukallaf adalah orang dewasa dan berakal yang telah di kenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah S.W.T.
Itulah pembahasan tentang Apa Pengertian Muallaf dan Mukallaf ?, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar