Langsung ke konten utama

Sudah Menikah Puluhan Tahun Namun Belum Dikaruniai Anak, Bagaimana Solusinya ?

Sudah Menikah Puluhan Tahun Namun Belum Dikaruniai Anak, Bagaimana Solusinya ? - Hadirnya buah hati di tengah-tengah cinta kasih pasangan membuat kebahagiaan keduanya semakin sempurna. Bagi yang anda sudah lama menikah namun belum juga dikaruniai keturunan mungkin rezeki (anak) sudah didelete Allah karena ada kesalahan atau dosa dimasa lalu yang belum terselesaikan atau belum taubat. Salah satunya dosa zina,,,, menikah tidak menghapus dosa zina baik dengan orang lain atau kepada istri yang sekarang yang dulunya belum status istri sah (diikat dengan pernikahan).

Sudah Menikah Puluhan Tahun Namun Belum Dikaruniai Anak, Bagaimana Solusinya ?

Pertama-tama yang perlu anda lakukan adalah dirikan sholat taubat, caranya bisa di baca di buku-buku atau tanya kepada orang tua, atau cari di internet yang sumbernya terpercaya. Mohon ampunan kepada Allah dengan sesungguh-sungguhnya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali di masa akan datang.

Kedua, jangan berputus asa dalam memanjatkan doanya kepada Allah SWT, karena Allah ingin melihat tetesan air mata anda setelah sholat tahajud di malam hari. Semua itu tak lain dikarenakan kehendak atas Sang Maha Pencipta. Maka dari itu, Anda bersama pasangan harus selalu berusaha dan berikhtiar agar segera mendapatkan momongan. Selain itu, Anda tak perlu ragu, takut apalagi berputus asa jika tak segera diberikan momongan ditengah-tengah kebahagiaan Anda bersama pasangan.

Selanjutnya amalkan amalan doa berikut ini yang sudah terbukti ampuh :

Doa Nabi Zakaria

Sudah Menikah Puluhan Tahun Namun Belum Dikarunia Anak, Bagaimana Solusinya ?

Robbi hablii miladunka dzuriyyatan thoyyibatan innaka samii’uddu’aa

Artinya :
“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa” (Ali-Imraan : 38).

Doa Nabi Ibrahim

Sudah Menikah Puluhan Tahun Namun Belum Dikarunia Anak, Bagaimana Solusinya ?

Robbi hablii minasholihiin

Artinya :
“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh.” (As-Shaffat : 100)

Anda bisa memilih salah satu dari doa di atas untuk selalu memanjatkan doa yang baik kepada Allah SWT untuk diberikan keturunan yang baik-baik atas Ridho-Nya. Selain dengan memanjatkan doa, sebaiknya pasangan Muslim dan muslimah tetap berusaha dan berjuang agar segera dikaruniai keturunan yang sholeh maupun solehah. Sebagai umat Muslim kita harus selalu berdoa dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh sang Pencipta.

Allah SWT tidak akan pernah memberikan cobaan yang lebih berat yang tidak bisa ditanggung oleh hamba-Nya. Selain itu, kita sebagai umat-Nya jangan pernah berputus asa terhadap ketetapan dan ketentuan yang diberikan oleh Allah SWT. Selalu berusaha, berdoa dan tetap berikhtiar agar Allah SWT mengabulkan doa Anda semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...