Foto nikah merupakan salah satu elemen penting dalam dokumen pernikahan seperti buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil. Selain berfungsi sebagai identifikasi resmi, foto ini juga menjadi kenangan abadi bagi pasangan yang menikah. Salah satu aspek yang sering dipertanyakan adalah mengenai warna latar belakang (background) foto nikah. Apakah ada aturan khusus? Warna apa yang paling sesuai? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pilihan warna background untuk foto nikah, termasuk aturan resmi dan pandangan dari berbagai pihak. Aturan Resmi Tentang Background Foto Nikah Aturan resmi mengenai background foto nikah sering kali ditentukan oleh masing-masing kantor catatan sipil atau KUA. Berikut adalah beberapa aturan umum yang sering diterapkan: Warna Latar Belakang : Warna yang umum digunakan adalah biru. Konsistensi : Pasangan biasanya diharuskan menggunakan warna latar belakang yang sama untuk kedua foto. Kejelasan : Latar bela...
Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.