Langsung ke konten utama

Syarat Pas Foto Nikah: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin

Menikah adalah momen yang sangat istimewa dalam hidup seseorang. Salah satu persyaratan administratif yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin di Indonesia adalah menyediakan pas foto. Pas foto ini digunakan untuk berbagai dokumen resmi, seperti buku nikah, kartu keluarga baru, dan administrasi lainnya. Agar proses pernikahan berjalan lancar, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui syarat pas foto nikah yang benar. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pas foto nikah.

Syarat Pas Foto Nikah: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin

1. Ukuran Pas Foto

Ukuran yang paling umum digunakan adalah 4x6 cm dan 2x3 cm. Beberapa KUA (Kantor Urusan Agama) atau instansi lainnya mungkin juga meminta ukuran 3x4 cm atau 2x3 cm. Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin menyiapkan beberapa ukuran pas foto untuk berjaga-jaga.


2. Latar Belakang Pas Foto

Latar belakang pas foto juga merupakan salah satu syarat penting yang harus diperhatikan. Biasanya, latar belakang yang digunakan adalah berwarna biru. Namun, untuk memastikan, sebaiknya calon pengantin menanyakan langsung ke KUA atau instansi terkait. Mungkin ada update persyaratan terbaru dan lain sebagainya


3. Busana dan Penampilan

Penampilan dalam pas foto juga sangat penting. Calon pengantin diharapkan memakai busana yang sopan dan rapi. Untuk pria, disarankan mengenakan kemeja berkerah dan jas atau blazer. Sedangkan untuk wanita, disarankan mengenakan pakaian yang menutupi bahu dan lengan, serta hijab bagi yang mengenakan. Pastikan juga rambut tertata rapi dan wajah terlihat jelas tanpa ada aksesoris yang menutupi, seperti kacamata hitam.


4. Posisi dan Ekspresi Wajah

Posisi dan ekspresi wajah dalam pas foto juga harus diperhatikan. Calon pengantin diharapkan duduk dengan posisi tegak menghadap kamera, dengan wajah lurus ke depan. Ekspresi wajah harus netral, tidak tersenyum lebar atau cemberut. Hal ini penting agar pas foto terlihat formal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


5. Kualitas Foto

Kualitas foto juga menjadi faktor penting dalam memenuhi syarat pas foto nikah. Pastikan foto diambil dengan kamera yang memiliki resolusi tinggi sehingga hasilnya jelas dan tajam. Alangkah lebih baiknya meluangkan sedikit waktu untuk pergi ke studio foto. Hindari menggunakan kamera ponsel dengan resolusi rendah atau mencetak foto dari gambar digital yang buram. Kualitas cetakan juga harus baik, dengan kertas foto yang tebal dan tidak mudah rusak.


6. Jumlah Foto yang Diperlukan

Jumlah pas foto yang diperlukan biasanya bervariasi tergantung pada kebijakan KUA atau instansi lainnya. Sebagai persiapan, sebaiknya calon pengantin menyiapkan minimal 10 lembar pas foto. Jumlah ini bisa lebih banyak jika diperlukan untuk berbagai dokumen resmi lainnya.


7. Format Digital

Selain pas foto cetak, beberapa instansi mungkin juga memerlukan pas foto dalam format digital. Pastikan format digital yang disiapkan memiliki resolusi yang cukup tinggi dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi terkait. Simpan pas foto digital dalam format JPEG atau PNG, dan pastikan ukurannya tidak terlalu besar agar mudah diunggah jika diperlukan. Update terbaru foto format digital diperlukan untuk pembuatan Kartu Nikah Digital.


Kesimpulan

Menyiapkan pas foto nikah mungkin terlihat sederhana, namun sangat penting untuk memastikan semua syarat terpenuhi agar proses pernikahan berjalan lancar. Pastikan ukuran, latar belakang, busana, posisi, ekspresi wajah, dan kualitas foto sesuai dengan yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk menyiapkan jumlah foto yang cukup dan versi digitalnya jika diperlukan. Dengan memenuhi semua syarat ini, calon pengantin dapat fokus pada persiapan lainnya untuk hari bahagia mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...