Langsung ke konten utama

Buku Nikah Hilang Bagaimana Mengurusnya, Cek Disini

Buku nikah adalah dokumen resmi yang mencatat pernikahan antara seorang pria dan wanita. Buku nikah ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah seorang pria dan wanita melangsungkan prosesi pernikahan. Buku nikah berfungsi sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut telah sah dan resmi diakui oleh pemerintah.


Buku nikah mencatat informasi penting seperti nama pria dan wanita yang menikah, tanggal dan tempat pernikahan. Informasi yang tercatat dalam buku nikah sangat penting bagi pihak-pihak yang terkait dengan pernikahan tersebut, seperti pemerintah, bank, institusi keuangan, dan lainnya. Buku nikah juga sangat penting bagi pihak-pihak yang ingin membuat KK baru, membuat akte anak baru bahkan untuk mengurus perceraian juga membutuhkan buku nikah.

Buku Nikah Hilang Bagaimana Mengurusnya, Cek Disini

Buku nikah adalah bukti legal yang sangat penting bagi pasangan yang menikah dan harus disimpan dengan baik. Tanpa buku nikah yang sah, pasangan yang menikah tidak akan memiliki bukti resmi bahwa mereka telah menikah dan berhak atas hak-hak yang sesuai dengan status pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa buku nikah yang diterbitkan oleh KUA benar-benar valid dan dapat dipergunakan sebagai bukti resmi pernikahan.


Namun, terkadang berkas-berkas penting seperti buku nikah bisa hilang atau rusak. Bagi Anda yang sedang mengalami kesulitan dengan buku nikah yang hilang, berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu Anda dalam mengatasi masalah ini.


Mencari Bukti Keberadaan Buku Nikah

Langkah pertama dalam mengatasi buku nikah yang hilang adalah mencari bukti keberadaan buku nikah. Ini bisa berupa salinan atau fotokopi buku nikah atau bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa Anda pernah menikah dan valid menerima buku nikah.


Mengunjungi Kantor KUA

Setelah memiliki bukti keberadaan buku nikah, selanjutnya Anda harus mengunjungi Kantor KUA tempat Anda menikah. Anda perlu berkonsultasi dengan petugas yang bertanggung jawab dan menjelaskan masalah yang Anda alami.


Menyediakan Dokumen Pendukung

Untuk mempermudah proses pembuatan buku nikah baru, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP suami dan istri, akta kelahiran, KK, Ijazah terakhir, pasfoto 2x3 dan fotocopy buku nikah (jika masih ada), serta dokumen lain yang diperlukan oleh Kantor KUA.


Menunggu Proses Pembuatan Bukti Nikah Baru

Selanjutnya Anda harus menunggu proses pembuatan buku nikah baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari, tergantung dari antrian di Kantor KUA.


Menjemput Bukti Nikah Baru

Setelah proses pembuatan selesai, Anda harus menjemput buku nikah baru yang telah dibuat. Pastikan untuk memeriksa kembali dengan cermat dan memastikan bahwa data yang tercantum sudah sesuai dengan yang sebenarnya. Jika ada kesalahan, segera laporkan kepada petugas yang bertanggung jawab.


Menyimpan Bukti Nikah Baru dengan Baik

Setelah mendapatkan buku nikah baru, pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan aman. Salinan atau fotokopi buku nikah baru juga harus dibuat dan disimpan dengan baik.


Demikianlah cara mengatasi buku nikah yang hilang. Proses ini mungkin terasa sedikit rumit, namun hal ini penting untuk dilakukan agar buku nikah Anda tetap valid dan dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah secara hukum. Jangan ragu untuk meminta bantuan atau konsultasi kepada petugas yang bertanggung jawab jika Anda mengalami kesulitan dalam mengatasi masalah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...