Langsung ke konten utama

4 Cara Mengurus Buku Nikah Rusak Itu Mudah

Menjaga buku nikah adalah hal yang sangat penting bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Buku nikah memiliki nilai historis dan legal yang tinggi, sehingga harus diperlakukan dengan sangat hati-hati dan baik. Namun, meskipun kita berusaha sebaik mungkin untuk menjaganya, terkadang buku nikah juga bisa mengalami kerusakan. Kerusakan pada buku nikah bisa terjadi karena berbagai faktor seperti kondisi lingkungan, usia, atau kekeliruan saat mengolah buku nikah.

4 Cara Mengurus Buku Nikah Rusak Itu Mudah

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus buku nikah yang rusak:


Periksa kerusakan secara seksama

Pertama-tama, pastikan untuk melakukan inspeksi secara seksama pada buku nikah untuk mengetahui tingkat kerusakan dan jenis kerusakan yang terjadi. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa kita memiliki gambaran yang jelas tentang bagaimana kerusakan pada buku nikah tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk memperbaikinya.


Ajukan permohonan perbaikan kepada KUA

Untuk mengajukan permohonan perbaikan buku nikah ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan, seperti KTP, KK, Ijazah terakhir, Pasfoto 2x3 = 3 lembar dan salinan atau fotocopyan buku nikah (jika ada)


Jaga buku nikah dengan baik

Setelah buku nikah diperbaiki, pastikan untuk menjaganya dengan baik agar tidak rusak lagi. Buatlah buku nikah tetap kering dan tidak terkena sinar matahari langsung, serta simpanlah buku nikah pada lokasi yang aman dan stabil. Jika memungkinkan, sebaiknya memasukkan buku nikahnya ke dalam kotak penyimpanan atau folder khusus untuk buku nikah agar tetap terlindung dari kerusakan.


Rekam informasi dalam buku nikah

Pastikan untuk merekam informasi yang ada dalam buku nikah dengan baik, termasuk halaman yang baru saja diperbaiki. Rekaman ini bisa berupa foto, scan, atau salinan buku nikah. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang ada dalam buku nikah tetap terjaga dan dapat diakses setiap saat jika diperlukan.


Demikianlah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus buku nikah yang rusak. Jaga dan perlakukan buku nikah dengan baik, dan jika terjadi kerusakan, segera lakukan tindakan perbaikan secepat mungkin. Ingatlah bahwa buku nikah adalah dokumen yang sangat penting dan harus diperlakukan dengan sangat hati-hati dan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Contoh Surat N1 Sampai N5 Terbaru Untuk Persyaratan Nikah

Pada artikel ini saya ingin share format siap cetak untuk persyaratan administrasi nikah, semoga dengan adanya artikel dan format yang saya bagikan ini bisa membantu teman-teman yang kesulitan karena pihak desa tidak bisa membuat misalnya (karena kepala desanya beda agama), jadi teman-teman tinggal download, ketik untuk merubah datanya dan print. Selanjutnya tinggal minta nomor surat, ttd dan cap dari kepala desanya. Banyak sekali terjadi di sini khususnya di desa-desa pedalaman sungai barito yang mana warga muslim kesulitan membuat surat N1 sampai N5 karena kepala desanya beda agama (sebab mereka tidak mengetahui persyaratan untuk menikah orang muslim itu seperti apa) . Karena kesulitan mereka banyak yang datang langsung ke KUA untuk meminta format N1 sampai N5 yang kosong. Form N1 = Surat keterangan untuk nikah. Form N2 = Surat keterangan asal usul . Form N3 = Berisi persetujuan kedua mempelai. Form N4 = Berisi keterangan tentang orang tua. Form N5 = Berisi ijin...