Langsung ke konten utama

Syarat Legalisir Buku Nikah: Panduan Lengkap Terbaru

Legalisir buku nikah adalah proses penting untuk memastikan keabsahan dokumen pernikahan di mata hukum. Proses ini sangat diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus visa, bekerja di luar negeri, atau mendaftarkan anak di sekolah. Artikel ini akan membahas secara detail syarat-syarat legalisir buku nikah di Indonesia.


Apa Itu Legalisir Buku Nikah ?

Legalisir buku nikah adalah proses pengesahan dokumen pernikahan oleh instansi resmi, seperti Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, atau Kedutaan Besar. Legalisir memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Syarat Legalisir Buku Nikah: Panduan Lengkap Terbaru

Syarat-Syarat Legalisir Buku Nikah

Untuk melakukan legalisir buku nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat lengkapnya:


1. Buku Nikah Asli

Buku nikah asli adalah syarat utama yang harus disiapkan. Buku nikah ini akan diperiksa keasliannya oleh petugas yang berwenang.


2. Fotokopi Buku Nikah

Selain buku nikah asli, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi buku nikah yang akan dilegalisir. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak ada bagian yang terpotong.


3. KTP atau Paspor

KTP atau paspor adalah bukti identitas diri yang harus disertakan dalam proses legalisir. Pastikan identitas Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di buku nikah.


4. Biaya Legalisir

Setiap proses legalisir dikenakan biaya administrasi. Biaya ini bervariasi tergantung pada instansi yang mengurus legalisir. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya yang harus dibayar dan menyiapkannya dengan baik.


Prosedur Legalisir Buku Nikah

Berikut adalah prosedur lengkap untuk melakukan legalisir buku nikah di Indonesia:


1. Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk buku nikah asli, fotokopi buku nikah, KTP atau paspor, surat permohonan legalisir, dan materai.


2. Legalisir di KUA Kecamatan

Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah untuk mendapatkan pengesahan. Petugas KUA akan memeriksa keaslian buku nikah dan memberikan cap legalisir.


3. Legalisir di Kementerian Agama Kab/Kota

Bawa buku nikah Anda ke Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapatkan pengesahan. Di sini, buku nikah akan diperiksa kembali dan diberi cap legalisir kedua.


4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri

Jika buku nikah akan digunakan di luar negeri, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan cap legalisir. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang sudah dilegalisir sebelumnya.


5. Legalisir di Kedutaan Besar

Langkah terakhir adalah melegalisir buku nikah di Kedutaan Besar negara tujuan. Setiap negara memiliki prosedur yang berbeda, jadi pastikan Anda mengikuti petunjuk dari kedutaan yang bersangkutan.


Tips dan Trik

- Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak.

- Lakukan legalisir jauh-jauh hari sebelum dokumen diperlukan untuk menghindari keterlambatan.

- Selalu cek informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur legalisir karena dapat berubah sewaktu-waktu.


Kesimpulan

Legalisir buku nikah adalah proses yang penting untuk memastikan dokumen pernikahan Anda diakui secara resmi di mata hukum, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan proses legalisir berjalan lancar. Selalu periksa informasi terbaru dan persiapkan dokumen dengan baik untuk menghindari hambatan selama proses legalisir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...