Langsung ke konten utama

Foto Buku Nikah: Boleh Pakai Kacamata ?

Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama) di Indonesia yang menyatakan bahwa sepasang suami-istri telah sah menikah menurut hukum. Foto yang terdapat dalam buku nikah memiliki peran penting sebagai identitas resmi pasangan. Namun, sering kali muncul pertanyaan, apakah foto buku nikah boleh menggunakan kacamata? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aturan, alasan di baliknya, serta pandangan dari berbagai pihak tentang penggunaan kacamata dalam foto buku nikah.

Foto Buku Nikah: Boleh Pakai Kacamata ?


Aturan Resmi Tentang Foto Buku Nikah

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengambilan foto untuk buku nikah. Secara umum, aturan tersebut mencakup:

  1. Ukuran Foto Dicetak: Foto harus berukuran 2x3, 4x6 dan (3x4 cm jika diperlukan).
  2. Latar Belakang Foto: Biasanya, latar belakang foto harus berwarna biru.
  3. Tampilan Wajah: Wajah harus terlihat jelas, termasuk mata, hidung, dan mulut.
  4. Pakaian: Pakaian yang dikenakan harus sopan dan tidak mengandung unsur yang dapat menimbulkan kontroversi.

Namun, aturan spesifik tentang penggunaan kacamata dalam foto buku nikah sering kali tidak dijelaskan secara rinci dalam peraturan resmi. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan kebijakan dari masing-masing kantor catatan sipil atau KUA.

Alasan di Balik Aturan Foto Tanpa Kacamata

Ada beberapa alasan mengapa beberapa kantor catatan sipil atau KUA mungkin menolak foto dengan kacamata:

  1. Kejelasan Identitas: Kacamata dapat mempengaruhi kejelasan wajah, terutama jika kacamata tersebut memiliki lensa yang tebal atau berwarna. Refleksi cahaya pada lensa kacamata juga dapat mengurangi kualitas foto.
  2. Konsistensi: Untuk memastikan konsistensi dan keseragaman dalam dokumen resmi, beberapa instansi mungkin memilih untuk menetapkan aturan yang ketat mengenai penggunaan kacamata.
  3. Keamanan: Dalam beberapa kasus, kacamata dapat digunakan untuk menyembunyikan atau mengubah penampilan seseorang, yang bisa mempengaruhi validitas identifikasi.

Pengalaman Pribadi dan Studi Kasus

Pengalaman Sarah

Sarah adalah seorang wanita yang baru saja menikah dan harus mengurus buku nikahnya. Ia memiliki minus mata yang cukup tinggi dan merasa tidak nyaman jika harus melepaskan kacamatanya. Sarah mencoba mengajukan foto buku nikah dengan kacamata, tetapi pihak KUA tempatnya mengurus menolak foto tersebut. Mereka meminta Sarah untuk mengambil foto ulang tanpa kacamata.

Setelah berdiskusi dengan petugas, Sarah diberitahu bahwa aturan tersebut untuk memastikan wajahnya terlihat jelas dan tidak ada refleksi cahaya yang mengganggu. Sarah akhirnya mengerti alasan tersebut dan mengikuti aturan dengan melepas kacamatanya saat mengambil foto baru.

Studi Kasus dari KUA Lain

Di sisi lain, ada juga KUA yang lebih fleksibel dengan aturan ini. Misalnya, di sebuah KUA di Jakarta, penggunaan kacamata dalam foto buku nikah diperbolehkan asalkan kacamatanya tidak menghalangi mata dan tidak ada refleksi yang mengganggu. Petugas KUA ini menyatakan bahwa selama wajah terlihat jelas dan dapat dikenali, penggunaan kacamata tidak menjadi masalah.

Pengalaman di Luar Negeri

Di beberapa negara, aturan mengenai penggunaan kacamata dalam foto identitas juga bervariasi. Misalnya, di Amerika Serikat, foto paspor atau SIM memperbolehkan penggunaan kacamata dengan syarat tertentu. Namun, jika kacamata mengganggu kejelasan wajah, pemohon diminta untuk melepasnya.

Perspektif Medis

Bagi beberapa orang, kacamata bukan hanya aksesori, tetapi juga kebutuhan medis. Mereka yang memiliki gangguan penglihatan seperti minus atau plus mata tinggi, astigmatisme, atau kondisi medis lainnya mungkin merasa sangat tidak nyaman tanpa kacamata. Dalam kasus ini, memaksa mereka untuk mengambil foto tanpa kacamata bisa dianggap tidak adil.

Beberapa ahli medis berpendapat bahwa aturan yang lebih fleksibel harus diterapkan. Selama wajah dapat dikenali dengan jelas, penggunaan kacamata seharusnya diperbolehkan. Namun, refleksi cahaya dan bingkai kacamata yang besar harus dihindari untuk memastikan foto tetap memenuhi standar identifikasi yang baik.

Pandangan Hukum

Dari perspektif hukum, tidak ada aturan nasional yang secara tegas melarang atau mengizinkan penggunaan kacamata dalam foto buku nikah. Kebijakan ini sering kali ditentukan oleh kantor catatan sipil atau KUA setempat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan yang akan menikah untuk memeriksa kebijakan lokal sebelum mengambil foto untuk buku nikah.

Pengacara spesialis hukum pernikahan menyarankan agar pasangan mengajukan permohonan tertulis jika merasa penggunaan kacamata adalah keharusan medis. Dalam beberapa kasus, kantor catatan sipil atau KUA dapat memberikan pengecualian berdasarkan alasan kesehatan.

Tips Mengambil Foto Buku Nikah

Jika Anda perlu mengambil foto buku nikah dan mempertimbangkan untuk memakai kacamata, berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  1. Periksa Kebijakan Lokal: Selalu periksa dengan KUA atau kantor catatan sipil setempat mengenai kebijakan mereka tentang penggunaan kacamata.
  2. Pilih Kacamata yang Tepat: Gunakan kacamata dengan bingkai yang tipis dan lensa yang tidak terlalu tebal untuk menghindari refleksi dan bayangan.
  3. Pastikan Wajah Terlihat Jelas: Pastikan mata dan area sekitar mata terlihat jelas. Hindari kacamata berwarna atau terlalu gelap.
  4. Hindari Refleksi: Jika memungkinkan, gunakan teknik pencahayaan yang baik saat mengambil foto untuk menghindari refleksi cahaya pada lensa kacamata.
  5. Konsultasikan dengan Petugas: Jika Anda merasa kacamata adalah kebutuhan medis, konsultasikan dengan petugas di KUA atau kantor catatan sipil. Sampaikan alasan Anda dan mintalah pengecualian jika memungkinkan.

Kesimpulan

Penggunaan kacamata dalam foto buku nikah memang masih menjadi perdebatan di beberapa tempat. Meski tidak ada aturan nasional yang secara tegas melarang atau mengizinkan, kebijakan lokal sering kali menentukan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa kebijakan di KUA atau kantor catatan sipil setempat sebelum mengambil foto.

Bagi mereka yang memiliki kebutuhan medis, penggunaan kacamata seharusnya tidak menjadi halangan untuk mendapatkan dokumen resmi. Komunikasi dengan petugas dan pemahaman terhadap alasan di balik aturan dapat membantu menemukan solusi terbaik.

Dengan memahami aturan dan kebijakan yang berlaku serta mengikuti tips yang telah disebutkan, Anda dapat memastikan foto buku nikah Anda memenuhi standar yang diperlukan, baik dengan maupun tanpa kacamata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah - Sepertinya masih banyak yang bingung atau tidak yakin k eabsahannya dengan surat keterangan kesalahan data pada buku nikah. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh KUA yang menerangkan mana data yang salah dan mana data yang benar dan dengan adanya surat keterangan buku nikah anda tidak perlu bercoret-coret. Sangat di sarankan buat yang sudah membuat surat keterangan kesalahan pada buku nikah agar di laminating agar awet, karena setiap anda memotocopy buku nikah secara otomatis juga memotocopy surat keterangan sebagai lampirannya. Berikut Ini Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah : Klik pada gambar untuk memperbesar Gambar di atas adalah contoh surat keterangan kesalahan data pada buku nikah. Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa lan...