Langsung ke konten utama

Cara Cek Porsi Haji Melalui HP Android SANGAT MUDAH

Saya yakin berangkah haji merupakan impian setiap muslim termasuk penulis sendiri, maka dari itu banyak sekali orang Indonesia yang mendaftarkan diri mereka untuk pergi ke tanah suci. Banyak yang sudah mendaftar dan sudah mendapatkan nomor porsi tidak sabar untuk berangkat dan bahkan ada sebagian yang tidak mengetahui kapan dia akan berangkat. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan share bagaimana cara cek porsi haji melalui smartphone / hp android.

Yang mengakibatkan daftar tunggu haji Indonesia sangat lama adalah kuota yang tidak seimbang dengan minat orang berangkat haji yang sangat besar. Semoga kedepannya akan lebih baik lagi.

Nomor porsi adalah nomor yang terdiri dari 10 angka yang didapat saat calon jamaah haji melunasi setoran awal 25 juta.

Contoh Nomor Porsi : 0400067910

Calon jamaah haji sebaiknya rutin melakukan pengecekan porsi karena estimasi keberangkatan bisa berubah ubah yang disebabkan oleh banyak hal, seperti pengurangan kuota, penambahan kuota, ada yang meninggal, dan lain sebagainya.

Cara Cek Porsi Haji Melalui HP Android

Untuk pengecekan porsi haji bisa dilakukan sendiri dan bisa juga ke bagian haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.

Untuk pengecekan porsi sebaiknya jangan dilakukan pada bulan haji karena pada bulan tersebut pihak kemenag mulai melakukan update nomor porsi calon jamaah haji, jadi sering terjadi eror.

Jika mengalami eror, berikut beberapa cara yang dapat anda lakukan :

Cara Cek Porsi Haji Melalui HP Android

Guna mengetahui estimasi keberangkatan haji kita adalah untuk persiapan pelunasan, persiapan ilmu dan persiapan fisik.

Berikut Cara Cek Porsi Haji Melalui HP Android -- >


Cara Cek Porsi Haji Melalui HP Android

Kemudian isikan no porsi anda lalu klik cari, nanti akan tampil data-data anda dan juga tahun estimasi keberangkatan.

Demikianlah Cara Cek Porsi Haji Melalui HP Android, semoga bermanfaat dan jika ada yang kesulitan melakukan pengecekan porsi haji, bisa tinggalkan no porsi di kolom komentar di bawah nanti akan saya bantukan pengecekan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...