Langsung ke konten utama

Inilah Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah

Inilah Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah - Berikut beberapa pertanyaan seputar cara mendapatkan akta kelahiran tanpa buku nikah bagi yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki buku nikah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kita semua.

Selamat sore bapak / ibu, saya mau tanya soal akta lahir, saya berumur saat ini 28 tahun belum menikah, orang tua saya sama sekali tidak punya surat nikah dan tidak tercatat di KUA manapun dan ayah saya sudah lama meninggal, apakah saya bisa punya akta lahir ?? mohon di bantu juga untuk syarat-syarat pengurusannya apa saja terimakasih sebelumnya.

Selamat malam saya mau bertanya. Saya belum memiliki akte dan saya sedang mengurus pembutan akte.. akan tetapi orang tua saya tidak memiliki surat nikah dan saya dari kecil sudah ditinggal ayah entah kemana tanpa mentalak atau menceraikan ibu saya.. jadi ibu saya memili KK dengan kepala rumah tangganya ibu saya sendiri.. dengan cerita ini saya jadi kebingungan untuk membuat akte ???mohon solusi beserta cara-cara membuat akte untuk saya ???

Assalamualaikum. Saya mau mengurus akte kelahiran anak saya yang kedua, tetapi buku nikah suami hilang. Apa yang harus saya lakukan. Terimakasih.

Inilah Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas silahkan simak pembahasannya di bawah ini :

Jika memang pernah terima buku nikah dari KUA dan kemudian hilang entah itu tercecer di jalan atau banjir atau kebakaran dan sebagainya bisa di terbitkan ulang di KUA, Jadi yang akan didapat adalah Duplikat Buku Nikah.

Cara mengurusnya datang ke KUA yang menerbitkan buku nikah anda agar di carikan di berkas abadi berapa no dan seri buku nikah, usahakah ingat tahun menikahnya agar mempermudah pihak KUA mencarikan berkasnya. Setelah berkas ada nanti pihak KUA akan membuatkan surat pengantar ke Kantor Kepolisian untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.

Setelah itu datang lagi ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dengan melampirkan foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar dan ditambah dengan pas foto 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar. Setelah itu anda akan mendapatkan Duplikat Buku Nikah.

Untuk yang telah menikah sah secara agama namun tidak memilik buku nikah dan ingin membuat akta kelahiran untuk anak, bisa datang ke KUA untuk dibuatkan Surat Keterangan Nikah dengan tujuan pembuatan akta kelahiran.

Adapun data yang diperlukan adalah sebagai berikut :

Nama
Bin
Tempat/Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Alamat
Nama
Binti                                 
Tempat/Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Alamat

Tanggal, bulan dan tahun menikah
Nama Pembantu PPN yang menikahkan

Agar lebih mudah bawa foto copy KTP dan KK.

Buat anak yang ingin membuat akta kelahiran untuk dirinya sendiri dan salah satu orang tua sudah meninggal dunia atau keduanya sudah meninggal, bisa datang ke Kantor Kelurahan terlebih dahulu untuk membuat Surat Keterangan Kematian lalu kemudian ke KUA.

Jadi solusinya bagi yang sudah menikah dan ingin memiliki buku nikah bisa mendaftar di Pengadilan Agama, yaitu mendaftar Istbat Nikah (Penetapan Nikah), setelah itu anda akan mendapat buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah di mata pemerintahan.

Demikianlah informasi mengenai Inilah Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...