Inilah Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah - Berikut beberapa pertanyaan seputar cara mendapatkan akta kelahiran tanpa buku nikah bagi yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki buku nikah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kita semua.
Selamat sore bapak / ibu, saya mau tanya soal akta lahir, saya berumur saat ini 28 tahun belum menikah, orang tua saya sama sekali tidak punya surat nikah dan tidak tercatat di KUA manapun dan ayah saya sudah lama meninggal, apakah saya bisa punya akta lahir ?? mohon di bantu juga untuk syarat-syarat pengurusannya apa saja terimakasih sebelumnya.
Selamat malam saya mau bertanya. Saya belum memiliki akte dan saya sedang mengurus pembutan akte.. akan tetapi orang tua saya tidak memiliki surat nikah dan saya dari kecil sudah ditinggal ayah entah kemana tanpa mentalak atau menceraikan ibu saya.. jadi ibu saya memili KK dengan kepala rumah tangganya ibu saya sendiri.. dengan cerita ini saya jadi kebingungan untuk membuat akte ???mohon solusi beserta cara-cara membuat akte untuk saya ???
Assalamualaikum. Saya mau mengurus akte kelahiran anak saya yang kedua, tetapi buku nikah suami hilang. Apa yang harus saya lakukan. Terimakasih.
Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas silahkan simak pembahasannya di bawah ini :
Jika memang pernah terima buku nikah dari KUA dan kemudian hilang entah itu tercecer di jalan atau banjir atau kebakaran dan sebagainya bisa di terbitkan ulang di KUA, Jadi yang akan didapat adalah Duplikat Buku Nikah.
Cara mengurusnya datang ke KUA yang menerbitkan buku nikah anda agar di carikan di berkas abadi berapa no dan seri buku nikah, usahakah ingat tahun menikahnya agar mempermudah pihak KUA mencarikan berkasnya. Setelah berkas ada nanti pihak KUA akan membuatkan surat pengantar ke Kantor Kepolisian untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.
Setelah itu datang lagi ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dengan melampirkan foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar dan ditambah dengan pas foto 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar. Setelah itu anda akan mendapatkan Duplikat Buku Nikah.
Untuk yang telah menikah sah secara agama namun tidak memilik buku nikah dan ingin membuat akta kelahiran untuk anak, bisa datang ke KUA untuk dibuatkan Surat Keterangan Nikah dengan tujuan pembuatan akta kelahiran.
Adapun data yang diperlukan adalah sebagai berikut :
Nama
Bin
Tempat/Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Alamat
Nama
Binti
Tempat/Tanggal Lahir
Agama
Pekerjaan
Alamat
Tanggal, bulan dan tahun menikah
Nama Pembantu PPN yang menikahkan
Agar lebih mudah bawa foto copy KTP dan KK.
Buat anak yang ingin membuat akta kelahiran untuk dirinya sendiri dan salah satu orang tua sudah meninggal dunia atau keduanya sudah meninggal, bisa datang ke Kantor Kelurahan terlebih dahulu untuk membuat Surat Keterangan Kematian lalu kemudian ke KUA.
Jadi solusinya bagi yang sudah menikah dan ingin memiliki buku nikah bisa mendaftar di Pengadilan Agama, yaitu mendaftar Istbat Nikah (Penetapan Nikah), setelah itu anda akan mendapat buku nikah sebagai bukti pernikahan yang sah di mata pemerintahan.
Demikianlah informasi mengenai Inilah Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar