Langsung ke konten utama

Bagaimana Prosedur Perbaikan Data Pada Surat Nikah atau Buku Nikah ?

Bagaimana Prosedur Perbaikan Data Pada Surat Nikah atau Buku Nikah ? - Sebenarnya memperbaiki data-data yang salah pada buku nikah sangatlah mudah asalkan mau datang langsung ke KUA. Kesalahan data pada buku nikah wajar terjadi karena pada jaman dahulu persyaratan untuk nikah tidaklah terlalu ketat, berbeda halnya dengan yang sekarang harus ada melampirkan fotocopy ijazah kalau tidak ada diganti dengan fotocopy akte, surat keterangan belum pernah menikah, surat domisili kalau belum punya KTP. 

Bagaimana Prosedur Perbaikan Data Pada Surat Nikah atau Buku Nikah ?

Itu beberapa persyaratan tambahan di luar N1-N4 dari kelurahan atau kepala desa.

Prosedur perbaikan data pada surat nikah atau buku nikah yang salah cara adalah sebagai berikut :
  1. Datang langsung ke KUA yang mengeluarkan buku nikah.
  2. Bawa buku nikah asli, KTP, KK, AKT, Dll yang penting.
  3. Jelaskan bahwa anda ingin memperbaiki data yang salah pada buku nikah.

Pihak KUA akan membantu memperbaiki data yang salah surat nikah atau buku nikah dengan menyesuaikan data yang benar di berkas yang lain. Jika buku nikah kondisinya masih baik dan layak di baca sebagai perbaikannya cuma di beri surat keterangan tambahan dan seandainya kondisi buku nikah rusak parah tulisan tidak bisa di baca sebaiknya minta bantuan pihak KUA untuk mengeluarkan duplikat buku nikah.

Cara di atas sama saja untuk memperbaiki buku nikah sendiri maupun untuk orang tua kia.

Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai prosedur perbaikan data pada surat nikah atau buku nikah, semoga bermanfaat. 

Komentar

  1. Salah tulis tanggalnya bayar 700rb . Nikah aja cuma 600rb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lapor KUA yang bersangkutan kalau memang ada pungli,,,,

      Hapus
  2. Saya mau merubah data di buku nikah .Tapi akta suami gak tau kmn kira2 bisa gak tanpa akta. Tanks

    BalasHapus
  3. Bisa.... Kalau begitu datanya di sesuaikan dengan ijazah

    BalasHapus
  4. Saya mau adopsi anak sy baru menikah setahun dan anak yg mau sy adopsi umurx dua tahun.. bisa tdk sy mengubah tahun nikah di buku nikah saya.. agar bisa buat kk dan anak itu trdaftar tampa curi umur

    BalasHapus
  5. Kurang tau saya kalau kasusnya seperti itu.... belum ada pengalaman, mungkin bapak bisa tanya langsung ke pihak dukcapil

    BalasHapus
  6. Mau tanya, kalau mau ubah status kewarganegaraan di buku nikah , bagaimana ya caranya? Terima kasih

    BalasHapus
  7. Kalau mau ubah status kewarganegaraan bagaimana ya caranya? Terima kasih

    BalasHapus
  8. Saya belum tau kalau mengenai itu, untuk lebih jelas langsung aja datang ke KUA

    BalasHapus
  9. Pak,mau tanya ,persyaratanya kalau pake foto copy ijasah boleh gak,tp data" lainya asli?
    Terimakasih

    BalasHapus
  10. Klo ternyata sudah cerai, bagaimana cara merubah namanya Jadi nama dan tgl thn lahir di buku nikah dan akte cerai, tdk sesuai data asli. Bagaimana Pak ? Mohon pencerahannya, terima kasih

    BalasHapus
  11. Sama saja pak langsung datang ke KUA yang mengeluarkan

    BalasHapus
  12. aslmkm.pa .saya mau tanya .klo tanggl lahir nya sala .ngga sma ijasa .kira2 solusinya gimana ya

    BalasHapus
  13. aslmkm.pa .saya mau tanya .klo tanggl lahir nya sala .ngga sma ijasa .kira2 solusinya gimana ya

    BalasHapus
  14. Walaikumsalam,,,, langsung bawa ke KUA yang mengeluarkan aja pak, bawa buku nikah dan ijazah bapak

    BalasHapus
  15. ass. pa saya mau tanya klo nma d ijazah + d akte memang udh sesuai sma d buku nikah .. tpi justru data di ke 3 dokumen itu tidak sesuai dngan nama asli di ktp saya .. klo udh negini kira2 bgaimana untuk pngurusannya ?

    BalasHapus
  16. ass. pa saya mau tanya klo nma d ijazah + d akte memang udh sesuai sma d buku nikah .. tpi justru data di ke 3 dokumen itu tidak sesuai dngan nama asli di ktp saya .. klo udh begini kira2 bgaimana untuk pngurusannya ?

    BalasHapus
  17. Wss.... berarti yang di rubah KTPnya karena yang lainnya sudah benar

    BalasHapus
  18. Kalau penulisan nama di ktp tidak sama dengan buku nikah gimana pak?

    BalasHapus
  19. Kalau penulisan nama di KTP tidak sama sama di buku nikah gimana pak??

    BalasHapus
  20. Kalau nama yang di buku nikah sama dengan nama yang di ijazah, sebaiknya nama yang di ktp saja yang di rubah, karena prosesnya lebih mudah

    BalasHapus
  21. Ass. Pak saya baru nikah kamis kmren trus ternya bulan lahir saya salah cetak. Dan langsng saya laporkn. Berapa hari ya biasanya slesainya? Dan saya lupa tidak cek no niknya bener apa gk?

    BalasHapus
  22. Wss,,,, sehari saja bisa saja selesai, tergantung kesibukan dari KUAnya

    BalasHapus
  23. penulisan nama di akta, ijazah,ktp sdh benar.pd surat nikah hal kutipan akta penulisan nama benar dan sesuai,pd hal sighat taklik penulisan nama sdh benar tp kena spasi itu solusinya bagaimana.

    BalasHapus
  24. Tidak masalah pada sighat taklik,,,, yang penting data-data di halaman depan benar

    BalasHapus
  25. pak, setelah perbaikan dari KUA, apakah masih diperlukan sidang pengadilan agama untuk pengesahannya ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...