Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam


 Menurut syari'at Islam, pernikahan yang dilarang itu ada 10 (sepuluh), yaitu karena :


1) Hubungan darah terdekat (nasab); 


2) Hubungan persusuan (radha'ah);


3) Hubungan persemendaan (mushaharah);


4) Talak ba'in kubra (Talak tiga),


5) Permaduan;


6) Poligami;


7) Li'an;


8) Masih bersuami/ dalam iddah;


9) Perbedaan agama;


10) Ihram haji/ umrah.



Larangan nikah tersebut dapat digolongkan kepada larangan untuk selamanya dan sementara. Adapun larangan untuk selamanya ialah larangan karena :


1) Hubungan darah terdekat;


2) Hubungan persusuan;


3) Hubungan persemendaan (mushaharah);


4) Li'an.



Adapun larangan untuk sementara waktu ialah larangan karena : 


1) Talak ba'in kubra (Talak tiga),


2) Menghimpun antara dua saudara kandung perempuan; 3) Masih bersuami/ dalam iddah,


4) Perbedaan agama;


5) Ihram haji/ umroh.

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam


1. Hubungan Darah Terdekat


Seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Wanita yang menurunkan, yaitu : Ibu dan nenek (baik melalui ayah maupun melalui ibu).


b. Keturunan wanita, yaitu: Anak wanita dan cucu/ cicit (dari keturunan anak pria dan dari keturunan anak wanita).


c. Wanita dari keturunan ayah dan wanita dari keturunan ibu, yaitu:


  • Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu.


  • Keponakan, yaitu anak saudara kandung, anak saudara seayah dan anak saudara seibu. 

  • Cucu cicit keponakan, yaitu cucu/ cicit dari ketiga seumpama tersebut di atas.


d. Wanita saudara dari yang menurunkan, yaitu :


  • Saudara ayah ('ammah) sekandung, ('ammah) seayah dan (ammah) seibu.


  • Saudara ibu (khalah) sekandung, (khalah) seayah dan (kbalah) seibu.


  • Saudara kakek/ nenek dari keturunan ayah ibu sekandung atau seayah atau seibu.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita :


  • Dalam garis keturunan ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan keturunan ibu tanpa batas.


  • Dalam garis keturunan menyamping lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas.


  • Anak-anak dari kakek/ nenek, sedangkan cucu/ cicit dari kakek boleh dinikahi.



2. Hubungan Persusuan


Seorang wanita yang menyusui seorang anak yang berumur dua tahun ke bawah dengan sekurang kurangnya lima kali susuan, anak tersebut dinamakan anak susuan. Sedangkan wanita yang menyusui dan suaminya disebut ibu dan ayah susuan. Larangan nikah karena persusuan sama dengan larangan nikah karena hubungan darah terdekat. Oleh karena itu seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Ibu susuan:


  • yang menyusui ibu susuan.


  • yang menyusui ayah susuan.


  • yang menyusui ibu, ayah, kakek dan nenek.


  • yang menurunkan ibu susuan. 


  • yang menurunkan ayah susuan.


b. Anak susuan:


  • anak susuan dari anak pria/cucu pria.


  • keturunan dari anak wanita/cucu wanita.


  • keturunan anak susuan.


  • keturunan susuan dari anak susuan.


c. Saudara susuan :


  • anak susuan dari ibu. 


  • anak susuan dari ayah, yaitu yang menyusu kepada istri ayah, karena air susu yang disusu itu milik ayah.


  • anak susuan dari ibu susuan.


  • anak dari ibu susuan.


  • anak dari ayah susuan.


d. Keponakan susuan/cucu keponakan susuan, yaitu :


  • keturunan nasab dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas, keturunan susuan dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas anak susuan dari saudara wanita.


  • anak susuan dan saudara pria. 


  • keturunan nasab dari anak susuan saudara wanita dan saudara pria.


  • keturunan susuan dari anak susuan saudara pria.


e. Bibi susuan, yaitu:


  • saudara wanita (saudara nasab) dari ibu susuan 


  • saudara wanita (saudara susuan) dari ibu susuan


  • saudara wanita (saudara nasab) dari ayah susuan


  • saudara wanita (baik nasab maupun susuan) dari pria yang menurunkan ayah susuan dan dari wanita yang menurunkan ibu susuan.



3. Hubungan Persemendaan


Seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Ibu/nenek tiri, yaitu :


  • bekas istri ayah.


  • bekas istri ayah susuan.


  • bekas istri orang yang menurunkan ayah. 


  • bekas istri orang yang menurunkan ayah susuan


b. Menantu/ Cucu menantu, yaitu :


  • bekas istri anak.


  • bekas istri anak susuan.


  • bekas istri keturunan anak. 


  • bekas istri keturunan anak susuan.


c. lbu/ nenek mertua, yaitu :


  • ibu istri


  • ibu susuan istri


  • ibu yang menurunkan ibu istri.


  • ibu yang menurunkan ibu susuan istri.


d. Anak/cucu tiri, yaitu :


  • Anak dan cucu dari istri


  • susuan dan cucu susuan istri


Larangan menikah dengan anak tiri tidak berlaku, apabila mengadakan hubungan langsung dengan ibu dari anak tiri tersebut. Jadi apabila seorang menikahi seorang wanita bernama A umpamanya, kemudian ini meninggal dunia atau sebelum mengadakan hubungan suami istri, maka anak A ini boleh dinikahi laki-laki tersebut. Yang dimaksud anak tiri adalah anak bawaan istri dari suaminya terdahulu. atau anak bawaan dari istrinya terdahulu ke dalam suatu perkawinan baru kemudian.


Related : Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam

0 Komentar untuk "Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam"