Langsung ke konten utama

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam

 Menurut syari'at Islam, pernikahan yang dilarang itu ada 10 (sepuluh), yaitu karena :


1) Hubungan darah terdekat (nasab); 


2) Hubungan persusuan (radha'ah);


3) Hubungan persemendaan (mushaharah);


4) Talak ba'in kubra (Talak tiga),


5) Permaduan;


6) Poligami;


7) Li'an;


8) Masih bersuami/ dalam iddah;


9) Perbedaan agama;


10) Ihram haji/ umrah.



Larangan nikah tersebut dapat digolongkan kepada larangan untuk selamanya dan sementara. Adapun larangan untuk selamanya ialah larangan karena :


1) Hubungan darah terdekat;


2) Hubungan persusuan;


3) Hubungan persemendaan (mushaharah);


4) Li'an.



Adapun larangan untuk sementara waktu ialah larangan karena : 


1) Talak ba'in kubra (Talak tiga),


2) Menghimpun antara dua saudara kandung perempuan; 3) Masih bersuami/ dalam iddah,


4) Perbedaan agama;


5) Ihram haji/ umroh.

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam


1. Hubungan Darah Terdekat


Seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Wanita yang menurunkan, yaitu : Ibu dan nenek (baik melalui ayah maupun melalui ibu).


b. Keturunan wanita, yaitu: Anak wanita dan cucu/ cicit (dari keturunan anak pria dan dari keturunan anak wanita).


c. Wanita dari keturunan ayah dan wanita dari keturunan ibu, yaitu:


  • Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu.


  • Keponakan, yaitu anak saudara kandung, anak saudara seayah dan anak saudara seibu. 

  • Cucu cicit keponakan, yaitu cucu/ cicit dari ketiga seumpama tersebut di atas.


d. Wanita saudara dari yang menurunkan, yaitu :


  • Saudara ayah ('ammah) sekandung, ('ammah) seayah dan (ammah) seibu.


  • Saudara ibu (khalah) sekandung, (khalah) seayah dan (kbalah) seibu.


  • Saudara kakek/ nenek dari keturunan ayah ibu sekandung atau seayah atau seibu.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita :


  • Dalam garis keturunan ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan keturunan ibu tanpa batas.


  • Dalam garis keturunan menyamping lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas.


  • Anak-anak dari kakek/ nenek, sedangkan cucu/ cicit dari kakek boleh dinikahi.



2. Hubungan Persusuan


Seorang wanita yang menyusui seorang anak yang berumur dua tahun ke bawah dengan sekurang kurangnya lima kali susuan, anak tersebut dinamakan anak susuan. Sedangkan wanita yang menyusui dan suaminya disebut ibu dan ayah susuan. Larangan nikah karena persusuan sama dengan larangan nikah karena hubungan darah terdekat. Oleh karena itu seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Ibu susuan:


  • yang menyusui ibu susuan.


  • yang menyusui ayah susuan.


  • yang menyusui ibu, ayah, kakek dan nenek.


  • yang menurunkan ibu susuan. 


  • yang menurunkan ayah susuan.


b. Anak susuan:


  • anak susuan dari anak pria/cucu pria.


  • keturunan dari anak wanita/cucu wanita.


  • keturunan anak susuan.


  • keturunan susuan dari anak susuan.


c. Saudara susuan :


  • anak susuan dari ibu. 


  • anak susuan dari ayah, yaitu yang menyusu kepada istri ayah, karena air susu yang disusu itu milik ayah.


  • anak susuan dari ibu susuan.


  • anak dari ibu susuan.


  • anak dari ayah susuan.


d. Keponakan susuan/cucu keponakan susuan, yaitu :


  • keturunan nasab dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas, keturunan susuan dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas anak susuan dari saudara wanita.


  • anak susuan dan saudara pria. 


  • keturunan nasab dari anak susuan saudara wanita dan saudara pria.


  • keturunan susuan dari anak susuan saudara pria.


e. Bibi susuan, yaitu:


  • saudara wanita (saudara nasab) dari ibu susuan 


  • saudara wanita (saudara susuan) dari ibu susuan


  • saudara wanita (saudara nasab) dari ayah susuan


  • saudara wanita (baik nasab maupun susuan) dari pria yang menurunkan ayah susuan dan dari wanita yang menurunkan ibu susuan.



3. Hubungan Persemendaan


Seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Ibu/nenek tiri, yaitu :


  • bekas istri ayah.


  • bekas istri ayah susuan.


  • bekas istri orang yang menurunkan ayah. 


  • bekas istri orang yang menurunkan ayah susuan


b. Menantu/ Cucu menantu, yaitu :


  • bekas istri anak.


  • bekas istri anak susuan.


  • bekas istri keturunan anak. 


  • bekas istri keturunan anak susuan.


c. lbu/ nenek mertua, yaitu :


  • ibu istri


  • ibu susuan istri


  • ibu yang menurunkan ibu istri.


  • ibu yang menurunkan ibu susuan istri.


d. Anak/cucu tiri, yaitu :


  • Anak dan cucu dari istri


  • susuan dan cucu susuan istri


Larangan menikah dengan anak tiri tidak berlaku, apabila mengadakan hubungan langsung dengan ibu dari anak tiri tersebut. Jadi apabila seorang menikahi seorang wanita bernama A umpamanya, kemudian ini meninggal dunia atau sebelum mengadakan hubungan suami istri, maka anak A ini boleh dinikahi laki-laki tersebut. Yang dimaksud anak tiri adalah anak bawaan istri dari suaminya terdahulu. atau anak bawaan dari istrinya terdahulu ke dalam suatu perkawinan baru kemudian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...