Langsung ke konten utama

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam

 Menurut syari'at Islam, pernikahan yang dilarang itu ada 10 (sepuluh), yaitu karena :


1) Hubungan darah terdekat (nasab); 


2) Hubungan persusuan (radha'ah);


3) Hubungan persemendaan (mushaharah);


4) Talak ba'in kubra (Talak tiga),


5) Permaduan;


6) Poligami;


7) Li'an;


8) Masih bersuami/ dalam iddah;


9) Perbedaan agama;


10) Ihram haji/ umrah.



Larangan nikah tersebut dapat digolongkan kepada larangan untuk selamanya dan sementara. Adapun larangan untuk selamanya ialah larangan karena :


1) Hubungan darah terdekat;


2) Hubungan persusuan;


3) Hubungan persemendaan (mushaharah);


4) Li'an.



Adapun larangan untuk sementara waktu ialah larangan karena : 


1) Talak ba'in kubra (Talak tiga),


2) Menghimpun antara dua saudara kandung perempuan; 3) Masih bersuami/ dalam iddah,


4) Perbedaan agama;


5) Ihram haji/ umroh.

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Dalam Islam


1. Hubungan Darah Terdekat


Seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Wanita yang menurunkan, yaitu : Ibu dan nenek (baik melalui ayah maupun melalui ibu).


b. Keturunan wanita, yaitu: Anak wanita dan cucu/ cicit (dari keturunan anak pria dan dari keturunan anak wanita).


c. Wanita dari keturunan ayah dan wanita dari keturunan ibu, yaitu:


  • Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu.


  • Keponakan, yaitu anak saudara kandung, anak saudara seayah dan anak saudara seibu. 

  • Cucu cicit keponakan, yaitu cucu/ cicit dari ketiga seumpama tersebut di atas.


d. Wanita saudara dari yang menurunkan, yaitu :


  • Saudara ayah ('ammah) sekandung, ('ammah) seayah dan (ammah) seibu.


  • Saudara ibu (khalah) sekandung, (khalah) seayah dan (kbalah) seibu.


  • Saudara kakek/ nenek dari keturunan ayah ibu sekandung atau seayah atau seibu.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita :


  • Dalam garis keturunan ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan keturunan ibu tanpa batas.


  • Dalam garis keturunan menyamping lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas.


  • Anak-anak dari kakek/ nenek, sedangkan cucu/ cicit dari kakek boleh dinikahi.



2. Hubungan Persusuan


Seorang wanita yang menyusui seorang anak yang berumur dua tahun ke bawah dengan sekurang kurangnya lima kali susuan, anak tersebut dinamakan anak susuan. Sedangkan wanita yang menyusui dan suaminya disebut ibu dan ayah susuan. Larangan nikah karena persusuan sama dengan larangan nikah karena hubungan darah terdekat. Oleh karena itu seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Ibu susuan:


  • yang menyusui ibu susuan.


  • yang menyusui ayah susuan.


  • yang menyusui ibu, ayah, kakek dan nenek.


  • yang menurunkan ibu susuan. 


  • yang menurunkan ayah susuan.


b. Anak susuan:


  • anak susuan dari anak pria/cucu pria.


  • keturunan dari anak wanita/cucu wanita.


  • keturunan anak susuan.


  • keturunan susuan dari anak susuan.


c. Saudara susuan :


  • anak susuan dari ibu. 


  • anak susuan dari ayah, yaitu yang menyusu kepada istri ayah, karena air susu yang disusu itu milik ayah.


  • anak susuan dari ibu susuan.


  • anak dari ibu susuan.


  • anak dari ayah susuan.


d. Keponakan susuan/cucu keponakan susuan, yaitu :


  • keturunan nasab dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas, keturunan susuan dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas anak susuan dari saudara wanita.


  • anak susuan dan saudara pria. 


  • keturunan nasab dari anak susuan saudara wanita dan saudara pria.


  • keturunan susuan dari anak susuan saudara pria.


e. Bibi susuan, yaitu:


  • saudara wanita (saudara nasab) dari ibu susuan 


  • saudara wanita (saudara susuan) dari ibu susuan


  • saudara wanita (saudara nasab) dari ayah susuan


  • saudara wanita (baik nasab maupun susuan) dari pria yang menurunkan ayah susuan dan dari wanita yang menurunkan ibu susuan.



3. Hubungan Persemendaan


Seorang pria dilarang menikah dengan :


a. Ibu/nenek tiri, yaitu :


  • bekas istri ayah.


  • bekas istri ayah susuan.


  • bekas istri orang yang menurunkan ayah. 


  • bekas istri orang yang menurunkan ayah susuan


b. Menantu/ Cucu menantu, yaitu :


  • bekas istri anak.


  • bekas istri anak susuan.


  • bekas istri keturunan anak. 


  • bekas istri keturunan anak susuan.


c. lbu/ nenek mertua, yaitu :


  • ibu istri


  • ibu susuan istri


  • ibu yang menurunkan ibu istri.


  • ibu yang menurunkan ibu susuan istri.


d. Anak/cucu tiri, yaitu :


  • Anak dan cucu dari istri


  • susuan dan cucu susuan istri


Larangan menikah dengan anak tiri tidak berlaku, apabila mengadakan hubungan langsung dengan ibu dari anak tiri tersebut. Jadi apabila seorang menikahi seorang wanita bernama A umpamanya, kemudian ini meninggal dunia atau sebelum mengadakan hubungan suami istri, maka anak A ini boleh dinikahi laki-laki tersebut. Yang dimaksud anak tiri adalah anak bawaan istri dari suaminya terdahulu. atau anak bawaan dari istrinya terdahulu ke dalam suatu perkawinan baru kemudian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...