Apa Persyaratan Nikah Di KUA Terbaru ? Untuk persyaratan nikah terbaru baik itu di KUA atau di luar KUA persyaratan yang harus di lengkapi itu sama baik itu catin pria dan catin wanita.
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan. - id.wikipedia.org
Berikut beberapa berkas persyaratan nikah yang harus di lengkapi :
- Surat pengantar nikah / surat belum pernah nikah dari RT/RW memakai materai 6ribu (pria dan wanita)
- Surat izin orang tua N1-N4 dari Kantor Kelurahan / Kepala Desa (pria dan wanita)
- Surat izin dari Pengadilan Agama jika catin di bawah umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita
- Surat Keterangan Kematian(N6/N7) buat catin yang janda / duda dari Kantor Kelurahan / Kepala Desa
- Akta cerai asli dari Pengadilan Agama buat catin yang janda / duda cerai hidup
- Surat keterangan imunisasi TT1 dari Puskesmas / Rumah Sakit terdekat
- Foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili dari Kantor Keluaran / Kepala Desa
- Foto copy KK
- Foto copy Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar latar biru terpisah (pria dan wanita)
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar latar biru terpisah (pria dan wanita)
- Surat Dispensasi Kecamatan bagi pendaftar nikah kurang dari 10 hari kerja
Demikianlah persyaratan nikah yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat buat yang ingin segera melaksanakan pernikah baik di KUA maupun di luar KUA. Sedangkan untuk nikah lintas Kecamatan / lintas Kabupaten wajib minta Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal / KUA domisili dari salah satu catin dengan datang langsung ke KUA membawa persyaratan berkas di atas nanti akan dibuatkan Surat Rekomendasi Nikah + pas foto 3 x 4 latar biru 2 lembar untuk di tempel pada Surat Rekomendasi Nikah.
Ada 13 Ujian Pernikahan yang Selalu Siap Menanti Kalian - life.idntimes.com
- Untuk suami, masalah finansial yang harus dipikirkan tentu akan bertambah.
- Buat istri, sudah waktunya gak manja lagi, ada suami yang perlu diperhatikan juga.
- Ingat, masih ada orangtua dan mertua yang perlu kamu jaga juga.
- Dengan menikah, semakin banyak sifat pasangan yang terbuka.
- Hamil sembilan bulan bisa terasa berat kalau tidak ada kerjasama yang kuat.
- Ketika anak lahir, di situlah muncul tantangan jangka panjang yang lain.
- Setelah menikah, pulang rumah usai kerja merupakan prioritas pertama dalam kehidupanmu.
- Seiring bertambahnya usia anak, waktu bersama pun akan semakin berkurang.
- Karir juga meningkat dengan tajam, namun godaan yang datang semakin banyak juga.
- Belajar bagaimana caranya memantau anak, tanpa mengekangnya itu susah!
- Ketika anak telah memilih kehidupannya sendiri, percayalah kalian akan selalu dibutuhkan olehnya, sesederhana apapun itu!
- Di usia yang tak bisa dibilang muda lagi, kamu menyadari bahwa perjuangan orangtuamu dulu tidak bisa dianggap sebelah mata.
- Karena hanya Tuhan yang mampu memisahkan cintamu, kamu akan tetap saling memperjuangkan dan mengisi satu sama lain.
Komentar
Posting Komentar