Langsung ke konten utama

Apa Persyaratan Nikah Di KUA Terbaru ?

Apa Persyaratan Nikah Di KUA Terbaru ? Untuk persyaratan nikah terbaru baik itu di KUA atau di luar KUA persyaratan yang harus di lengkapi itu sama baik itu catin pria dan catin wanita.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Apa Persyaratan Nikah Di KUA Terbaru ?

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan. - id.wikipedia.org

Berikut beberapa berkas persyaratan nikah yang harus di lengkapi :

  1. Surat pengantar nikah / surat belum pernah nikah dari RT/RW memakai materai 6ribu (pria dan wanita)
  2. Surat izin orang tua N1-N4 dari Kantor Kelurahan / Kepala Desa (pria dan wanita)
  3. Surat izin dari Pengadilan Agama jika catin di bawah umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita
  4. Surat Keterangan Kematian(N6/N7) buat catin yang janda / duda dari Kantor Kelurahan / Kepala Desa
  5. Akta cerai asli dari Pengadilan Agama buat catin yang janda / duda cerai hidup
  6. Surat keterangan imunisasi TT1 dari Puskesmas / Rumah Sakit terdekat
  7. Foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili dari Kantor Keluaran / Kepala Desa
  8. Foto copy KK
  9. Foto copy Ijazah terakhir
  10. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar latar biru terpisah (pria dan wanita)
  11. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar latar biru terpisah (pria dan wanita)
  12. Surat Dispensasi Kecamatan bagi pendaftar nikah kurang dari 10 hari kerja

Demikianlah persyaratan nikah yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat buat yang ingin segera melaksanakan pernikah baik di KUA maupun di luar KUA. Sedangkan untuk nikah lintas Kecamatan / lintas Kabupaten wajib minta Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal / KUA domisili dari salah satu catin dengan datang langsung ke KUA membawa persyaratan berkas di atas nanti akan dibuatkan Surat Rekomendasi Nikah + pas foto 3 x 4 latar biru 2 lembar untuk di tempel pada Surat Rekomendasi Nikah.

Ada 13 Ujian Pernikahan yang Selalu Siap Menanti Kalian - life.idntimes.com
  1. Untuk suami, masalah finansial yang harus dipikirkan tentu akan bertambah.
  2. Buat istri, sudah waktunya gak manja lagi, ada suami yang perlu diperhatikan juga.
  3. Ingat, masih ada orangtua dan mertua yang perlu kamu jaga juga.
  4. Dengan menikah, semakin banyak sifat pasangan yang terbuka.
  5. Hamil sembilan bulan bisa terasa berat kalau tidak ada kerjasama yang kuat.
  6. Ketika anak lahir, di situlah muncul tantangan jangka panjang yang lain.
  7. Setelah menikah, pulang rumah usai kerja merupakan prioritas pertama dalam kehidupanmu.
  8. Seiring bertambahnya usia anak, waktu bersama pun akan semakin berkurang.
  9. Karir juga meningkat dengan tajam, namun godaan yang datang semakin banyak juga.
  10. Belajar bagaimana caranya memantau anak, tanpa mengekangnya itu susah!
  11. Ketika anak telah memilih kehidupannya sendiri, percayalah kalian akan selalu dibutuhkan olehnya, sesederhana apapun itu!
  12. Di usia yang tak bisa dibilang muda lagi, kamu menyadari bahwa perjuangan orangtuamu dulu tidak bisa dianggap sebelah mata.
  13. Karena hanya Tuhan yang mampu memisahkan cintamu, kamu akan tetap saling memperjuangkan dan mengisi satu sama lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...