Langsung ke konten utama

Cara Mendapatkan Pinjaman Di Bank Tanpa Buku Nikah

Cara Mendapatkan Pinjaman Di Bank Tanpa Buku Nikah - Meminjam uang merupakan sebuah cara cepat untuk memperoleh dana tambahan untuk keperluan modal usaha atau bisnis ataupun keperluan lainnya. Meminjam uang dapat dilakukan di banyak lembaga keuangan. Salah satu tempat yang paling fleksibel dan credible adalah bank. Besarnya pinjaman yang diperoleh disesuaikan dengan harga barang yang dijadikan sebagai jaminan.

Beberapa bank memang menerapkan persyaratan tertentu yang mungkin sedikit berbeda dari satu bank ke bank lain. Namun, pada dasarnya persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebenarnya relatif sama, karena biasanya berbagai Bank memiliki standarisasi persyaratan peminjaman dana.

Cara Mendapatkan Pinjaman Di Bank Tanpa Buku Nikah

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan pinjaman dana Anda dapat diterima oleh Bank. Diantaranya adalah :

Melengkapi Identitas Anda

Dengan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk. Bagi Anda yang sudah menikah, perlu mencantumkan KTP kedua belah pihak. Yaitu suami dan istri sehingga Bank mengetahui bahwa pinjaman ini telah diketahui oleh dua belah pihak. Jika belum memiliki status, Anda hanya mencantumkan Kartu Tanda Penduduk saja. Selain itu alamat yang tercantum di dalam KTP harus sesuai dengan alamat tinggal yang sekarang. Jika alamat yang ada ternyata berbeda, maka Anda harus mencantumkan surat keterangan tinggal dari pihak kelurahan wilayah Anda.

Mencantumkan Akta Menikah

Pihak Bank sebagai pihak peminjam dana akan meminta fotocopy Akta Nikah. Ini digunakan agar pihak bank mengetahui bawa harta atau barang yang digunakan merupakan harta bersama. Jika harta bersama, tentu saja perlu diketahui untuk kedua belah pihak. Ketika ada masalah dan beberapa hal yang berkaitan, maka konfirmasi akan berjalan dengan lancar.

Fotocopy Kartu Keluarga

Syarat satu ini diperlukan agar pihak Bank mengetahui berapa banyak beban anak yang perlu ditanggung oleh calon peminjam. Sehingga dapat memperkirakan bisa atau tidaknya membayar cicilan tagihan. Karena jika tanggungan anak Anda terlampau banyak, maka kemungkinan kecil pihak Bank akan ragu memberikan pinjaman dana.

Dan beberapa syarat lainnya, untuk lebih jelas bisa langsung tanyakan pada bank di mana anda akan melakukan pinjaman.

Buat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah karena dahulunya nikah di bawah tangan, maka anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Menikah dari KUA dengan kepentingan Peminjaman Uang Di Bank.

Dengan melengkapi isian sebagai berikut :

Nama 
Bin  
Tempat/Tanggal Lahir  
Agama   
Pekerjaan  
Alamat 

Nama   
Binti                                 
Tempat/Tanggal Lahir  
Agama    
Pekerjaan   
Alamat   

Tanggal, bulan dan tahun menikah
Nama Pembantu PPN yang menikahkan
Keperluan / Kepentingan

Agar lebih mudah bawa foto copy KTP dan KK.

Dengan terpenuhinya syarat peminjaman uang di Bank seperti diatas. Maka pihak yang berwenang akan dengan cepat dalam memutuskan keputusan untuk memberikan dana kepada Anda atau tidaknya. Karena biasanya, jika keperluan dan persyaratan tidak terpenuhi. Maka pihak Bank akan takut meminjamkan dana. Yang mana dana Anda belum tentu akan terbayarkan atau tidak kepada pihak Bank. Sehingga dalam pemilihan calon peminjam, sangat selektif.

Itu saja yang dapat saya sampaikan tentang Cara Mendapatkan Pinjaman Di Bank Tanpa Buku Nikah. semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...