Langsung ke konten utama

CINTA / AL-MAHABBAH / AL-HUBB

CINTA/AL-MAHABBAH/AL-HUBB
Oleh: Ucup Pathudin Almaarif

Q.S. âli Imrân: 31;
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Q.S. Al-Tawbat: 24;
Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

  1. Cinta sebagai sumber penciptaan makhluk;
    كنت كنزا مخفيا فأحببت أن أعرف فخلقت الخلق ليعرفونى بى
     
  2. Cinta sumber kebersamaan, baik dalam bahagia atau nestapa; dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim tentang peristiwa yang terjadi pada Rasulullah Saw. ketika bersama Anas bin Malik yang didatangi seseorang, ia bertanya: "Kapankah kiamat datang, ya Rasulullah?", lalu Rasulullah Saw. balik bertanya: "Apa yang telah kamu siapkan untuk menghadapinya?". Ia menjawab: "Aku belum bersiap-siap dengan apapun, baik shalat, infaq, dan haji. Tetapi aku sangat mencintai Allah dan Rasulnya". Lalu Rasulullah Saw.bersabda:
    أنت مع من أحببت

    Dalam Shahih Bukhori:
    ألمرأ مع من أحب

  3. Cinta adalah cara merasakan manisnya iman;
    ثلاث من كا ن فيه وجد حلاوة الإيمان أن يكون الله و رسوله أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين
    وأن يحب المرأ لا يحبه الا لله
    وأن لا يحب المرأ لا يحبه الا لله
     
  4. Cinta menjadi salah satu golongan yang mendapat perlindungan; Dalam hadits riwayat Bukhori-Muslim:
    ورجلان يتحبا في الله إجتمع عليه وتفرقا عليه

    Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi, tentang lima wasiat Rasulullah Saw:

    وأحب للناس ما تحب لنفسك تكن مسلما

     
  5. Cara mencintai manusia lain;
    لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما تحب لنفسه
     
  1. Cara dicintai Allah; dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
    حقت محبتى للمتحبين في وحقت محبتى للمتواصلين في وحقت محبتى للمتزاورين في وحقت محبتى للمتباذلين في

     
  2. Cara dicintai Rasul Saw; dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawd dan Al-Nasai:
    يامعاذ والله لأحبك ثم أصيك
    يا معاذ لا تدعن في دبر كل صلاة تقول اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك


    Setelah Khutbah kedua sebagai closing:


    من أحب شيأ كثر ذكره
    علامة حب الله حب ذكرالله وعلامة بغض الله بغض ذكرالله

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...