Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ? - Tujuan dari pengajuan itsbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah, dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan. Buku Nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan, dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah (KUA) tidak dapat menerbitkan Buku Nikah atas perkawinan siri.
Dengan tidak dicatatnya pernikahan anda di Kantor Urusan Agama (KUA), maka nantinya anda akan kesulitan ketika anda akan mengajukan keperluan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran ibadah haji, pencairan dana pensiun PT Taspen, penetapan ahli waris, minjam di bank dan keperluan lainnya.
Lalu apa saja syarat-syarat pengajuan itsbat nikah ?
- Foto copy KTP 1 lembar (Leges dikantor pos pakai materai 6.000 biasanya).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan. (Bila diperlukan)
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah. (Bila diperlukan)
Setelah melengkapi persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah dibawah ini :
- Silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan anda berada di Kota Puruk Cahu, maka anda harus datang dan mengajukannya di Pengadilan Agama Muara Teweh karena sekarang ini masih belum ada PA untuk wilayah Kab. Murung Raya. Semoga kedepannya PA sudah ada kantornya di Kab. Murung Raya.
- Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat anda buat sendiri atau anda bisa meminta bantuan kepada petugas pusat bantuan hukum atau POSBAKUM yang berada di Pengadilan Agama dengan biaya cuma-cuma alias gratis. (saran saya lebih baik minta bantu buatkan surat permohonannya agar tidak ada kesalahan)
- Silahkan daftarkan permohonan anda ke petugas yang berada di pengadilan.
- Membayar biaya perkara. Apabila pemohon tidak mampu membayar biaya perkara, Pemohon dapat mengajukan perkara tersebut dengan cuma-cuma atau prodeo dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Apabila pemohon mendapatkan fasilitas prodeo, maka seluruh biaya perkara pemohon akan di tanggung oleh pengadilan.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan kurang lebih 3 minggu setelah pendaftaran perkara.
- Menghadiri persidangan dengan membawa 2 orang saksi. Datanglah ke Pengadilan Agama sesuai dengan yang telah di jadwalkan dalam surat panggilan, upayan untuk datang tepat waktu dan tidak terlambat. Untuk sidang pertama bawa dokumen seperti surat panggilan sidang, serta dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya KTP, KK, atau kartu identitas lainnya yang asli. Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon serta Termohon kapan tanngal untuk sidang selanjutnya. Untuk sidang kedua dan seterusnya ada kemungkinan Pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan permintaan hakim.
- Jika permohonan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, maka Hakim akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah. Salinan itsbat nikah baru bisa diambil setelah 14 hari setelah persidangan terakhir.
- Setelah mendapat salinan putusan penetapan itsbat nikah tersebut, Pemohon dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Pemohon dan Termohon dengan menyerahkan bukti salinan penetapan pengadilan.
Pendaftaran itsbat nikah juga bisa dilakukan di KUA-KUA yang sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama, seperti di KUA Murung dan KUA Laung Tuhup. Namun waktunya lumayan lama karena minimal mengumpulkan 10 pasang peserta itsbat nikah baru bisa dilaksanakan dan biayanya sedikit mahal sebab mendatangkan hakim ke KUA dari yang daftar langsung ke Pengadilan Agama.
Bagi yang dekat dengan kantor Pengadilan Agama memang sebaiknya langsung ke sana untuk mendaftar itsbat, selain cepat waktunya juga biaya ringan. Sedangkan yang jauh sebaiknya mendaftar di KUA. Kenapa ?
Dari perhitungan penulis biaya pulang pergi kekantor Pengadilan Agama yang jauh di tambah uang makan 2 orang saksi yang kita bawa selama beberapa kali sidang kurang lebih saja (beda tipis). - Keperluan buku nikah santai
Buat yang jauh tapi ingin cepat langsung saja ke kantor Pengadilan Agama, dengan catatan keluar dana banyak - Keperluan buku nikah cepat
Yang perlu diperhatikan adalah, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah. Dengan dikeluarkannya putusan penetapan itsbat nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah sah yang berarti telah jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut ditelah diakui dimuka hukum.
Itu saja yang dapat penulis sampaikan mengenai Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ?, semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan melalui kolom komentar di bawah artikel ini.
Bagi yang dekat dengan kantor Pengadilan Agama memang sebaiknya langsung ke sana untuk mendaftar itsbat, selain cepat waktunya juga biaya ringan. Sedangkan yang jauh sebaiknya mendaftar di KUA. Kenapa ?
Dari perhitungan penulis biaya pulang pergi kekantor Pengadilan Agama yang jauh di tambah uang makan 2 orang saksi yang kita bawa selama beberapa kali sidang kurang lebih saja (beda tipis). - Keperluan buku nikah santai
Buat yang jauh tapi ingin cepat langsung saja ke kantor Pengadilan Agama, dengan catatan keluar dana banyak - Keperluan buku nikah cepat
Yang perlu diperhatikan adalah, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah. Dengan dikeluarkannya putusan penetapan itsbat nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah sah yang berarti telah jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut ditelah diakui dimuka hukum.
Itu saja yang dapat penulis sampaikan mengenai Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ?, semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan melalui kolom komentar di bawah artikel ini.
Komentar
Posting Komentar