Langsung ke konten utama

Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ?

Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ? - Tujuan dari pengajuan itsbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan dinyatakan sah, dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan. Buku Nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan, dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah juga biasanya diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah (KUA) tidak dapat menerbitkan Buku Nikah atas perkawinan siri.

Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ?

Dengan tidak dicatatnya pernikahan anda di Kantor Urusan Agama (KUA), maka nantinya anda akan kesulitan ketika anda akan mengajukan keperluan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran ibadah haji, pencairan dana pensiun PT Taspen, penetapan ahli waris, minjam di bank dan keperluan lainnya.

Lalu apa saja syarat-syarat pengajuan itsbat nikah ?

  1. Foto copy KTP 1 lembar (Leges dikantor pos pakai materai 6.000 biasanya).
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar. 
  3. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan. (Bila diperlukan)
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah. (Bila diperlukan)
Setelah melengkapi persyaratan di atas, ikuti langkah-langkah dibawah ini :

  1. Silahkan anda datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan anda berada di Kota Puruk Cahu, maka anda harus datang dan mengajukannya di Pengadilan Agama Muara Teweh karena sekarang ini masih belum ada PA untuk wilayah Kab. Murung Raya. Semoga kedepannya PA sudah ada kantornya di Kab. Murung Raya.
  2. Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat anda buat sendiri atau anda bisa meminta bantuan kepada petugas pusat bantuan hukum atau POSBAKUM yang berada di Pengadilan Agama dengan biaya cuma-cuma alias gratis. (saran saya lebih baik minta bantu buatkan surat permohonannya agar tidak ada kesalahan)
  3. Silahkan daftarkan permohonan anda ke petugas yang berada di pengadilan.
  4. Membayar biaya perkara. Apabila pemohon tidak mampu membayar biaya perkara, Pemohon dapat mengajukan perkara tersebut dengan cuma-cuma atau prodeo dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Apabila pemohon mendapatkan fasilitas prodeo, maka seluruh biaya perkara pemohon akan di tanggung oleh pengadilan.
  5. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan kurang lebih 3 minggu setelah pendaftaran perkara.
  6. Menghadiri persidangan dengan membawa 2 orang saksi. Datanglah ke Pengadilan Agama sesuai dengan yang telah di jadwalkan dalam surat panggilan, upayan untuk datang tepat waktu dan tidak terlambat. Untuk sidang pertama bawa dokumen seperti surat panggilan sidang, serta dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya KTP, KK, atau kartu identitas lainnya yang asli. Untuk  sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon serta Termohon kapan tanngal untuk sidang selanjutnya. Untuk sidang kedua dan seterusnya ada kemungkinan Pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan permintaan hakim.
  7. Jika permohonan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, maka Hakim akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah. Salinan itsbat nikah baru bisa diambil setelah 14 hari setelah persidangan terakhir.
  8. Setelah mendapat salinan putusan penetapan itsbat nikah tersebut, Pemohon dapat meminta KUA setempat untuk  mencatatkan pernikahan Pemohon dan Termohon dengan menyerahkan bukti salinan penetapan pengadilan.
Pendaftaran itsbat nikah juga bisa dilakukan di KUA-KUA yang sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama, seperti di KUA Murung dan KUA Laung Tuhup. Namun waktunya lumayan lama karena minimal mengumpulkan 10 pasang peserta itsbat nikah baru bisa dilaksanakan dan biayanya sedikit mahal sebab mendatangkan hakim ke KUA dari yang daftar langsung ke Pengadilan Agama.

Bagi yang dekat dengan kantor Pengadilan Agama memang sebaiknya langsung ke sana untuk mendaftar itsbat, selain cepat waktunya juga biaya ringan. Sedangkan yang jauh sebaiknya mendaftar di KUA. Kenapa ?

Dari perhitungan penulis biaya pulang pergi kekantor Pengadilan Agama yang jauh di tambah uang makan 2 orang saksi yang kita bawa selama beberapa kali sidang kurang lebih saja (beda tipis). - Keperluan buku nikah santai

Buat yang jauh tapi ingin cepat langsung saja ke kantor Pengadilan Agama, dengan catatan keluar dana banyak - Keperluan buku nikah cepat

Yang perlu diperhatikan adalah, permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah. Dengan dikeluarkannya putusan penetapan itsbat nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah sah yang berarti telah jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut ditelah diakui dimuka hukum.

Itu saja yang dapat penulis sampaikan mengenai Apa Pengertian Itsbat Nikah dan Prosedur Pengajuannya ?, semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan melalui kolom komentar di bawah artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...