Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ? - Banyak masyarakat kita di luar sana yang belum mengetahui bahwasanya buku nikah yang rusak, buku nikah yang robek, buku nikah yang sudah tidak terbaca dan lain sebagainya bisa di ganti dengan yang namanya Duplikat Buku Nikah.
Bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak ?
Caranya sangat mudah tinggal datang ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah anda dengan membawa buku nikah yang rusak untuk dilihat dan ditarik oleh KUA di ganti dengan duplikat buku nikah.
Bawa juga pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak masing-masing 3 lembar latar biru (kalau ada foto yang terbaru), foto ini nantinya untuk di tempel di duplikat buku nikah anda. Lebih bagus lagi kalau anda membaca Ijazah, KTP dan KK untuk di lihat datanya kalau-kalau ada data yang kurang pas atau salah jadi sekalian di perbaiki semuanya.
Sebab di jaman-jaman dahulu nikah itu tidak melampirkan ijazah, jadi banyak salah,,,, mulai dari nama TTL, nama orang tua dan sebagainya.
Bawa juga pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak masing-masing 3 lembar latar biru (kalau ada foto yang terbaru), foto ini nantinya untuk di tempel di duplikat buku nikah anda. Lebih bagus lagi kalau anda membaca Ijazah, KTP dan KK untuk di lihat datanya kalau-kalau ada data yang kurang pas atau salah jadi sekalian di perbaiki semuanya.
Sebab di jaman-jaman dahulu nikah itu tidak melampirkan ijazah, jadi banyak salah,,,, mulai dari nama TTL, nama orang tua dan sebagainya.
Bisakah mengganti buku nikah yang rusak di KUA lain selain KUA yang mengeluarkam ?
Tidak bisa, karena data nikah fisik anda dahulu hanya ada tersimpan, terdata di KUA yang mengeluarkan buku nikah dan memang sudah seperti itu pengaturan di seluruh KUA di Indonesia.
Buat anda yang penasaran dengan permasalah buku nikah dan ingin memperbaiki atau mengurus di KUA lain silahkan di coba.
Namun saran saya sebaiknya di urus atau di perbaiki di KUA mana yang mengeluarkan dahulunya dari pada anda di tolak, pulang tangan kosong,,,, hehe
Itu saja pembahasan kali ini mengenai Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ?, semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang jelas atau ada yang ingin di tanyakan silahkan tinggalkan di kolom komentar di bawah.
Namun saran saya sebaiknya di urus atau di perbaiki di KUA mana yang mengeluarkan dahulunya dari pada anda di tolak, pulang tangan kosong,,,, hehe
Itu saja pembahasan kali ini mengenai Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ?, semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang jelas atau ada yang ingin di tanyakan silahkan tinggalkan di kolom komentar di bawah.
Apakah nama di buku nikah bisa di rubah.
BalasHapusSangat bisa,,,, tinggal bawa buku nikahnya ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah tersebut
Hapus