Langsung ke konten utama

Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ?

Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ? - Banyak masyarakat kita di luar sana yang belum mengetahui bahwasanya buku nikah yang rusak, buku nikah yang robek, buku nikah yang sudah tidak terbaca dan lain sebagainya bisa di ganti dengan yang namanya Duplikat Buku Nikah.

Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ?

Bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak ?

Caranya sangat mudah tinggal datang ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah anda dengan membawa buku nikah yang rusak untuk dilihat dan ditarik oleh KUA di ganti dengan duplikat buku nikah.

Bawa juga pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak masing-masing 3 lembar latar biru (kalau ada foto yang terbaru), foto ini nantinya untuk di tempel di duplikat buku nikah anda. Lebih bagus lagi kalau anda membaca Ijazah, KTP dan KK untuk di lihat datanya kalau-kalau ada data yang kurang pas atau salah jadi sekalian di perbaiki semuanya.

Sebab di jaman-jaman dahulu nikah itu tidak melampirkan ijazah, jadi banyak salah,,,, mulai dari nama TTL, nama orang tua dan sebagainya.

Bisakah mengganti buku nikah yang rusak di KUA lain selain KUA yang mengeluarkam ?

Tidak bisa, karena data nikah fisik anda dahulu hanya ada tersimpan, terdata di KUA yang mengeluarkan buku nikah dan memang sudah seperti itu pengaturan di seluruh KUA di Indonesia.

Buat anda yang penasaran dengan permasalah buku nikah dan ingin memperbaiki atau mengurus di KUA lain silahkan di coba.

Namun saran saya sebaiknya di urus atau di perbaiki di KUA mana yang mengeluarkan dahulunya dari pada anda di tolak, pulang tangan kosong,,,, hehe

Itu saja pembahasan kali ini mengenai Buku Nikah Rusak Bisakah Diganti ?, semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang jelas atau ada yang ingin di tanyakan silahkan tinggalkan di kolom komentar di bawah.

Komentar

  1. Apakah nama di buku nikah bisa di rubah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat bisa,,,, tinggal bawa buku nikahnya ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah tersebut

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar

Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar - Salah satu syarat mendaftar nikah di KUA adalah foto. Ukuran foto dan latar belakang untuk buku nikah harus benar (kalau tidak mau bolak balik hanya mengurus foto buku nikah). Serta bagaimana pakaian yang baik untuk foto buku nikah. Berikut Ukuran Foto Buku Nikah Yang Benar : 2 X 3 = 4 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng 4 X 6 = 2 lembar (masing-masing) - terpisah bukan gandeng Latar belakang foto WARNA BIRU Usahakan menggunakan foto terbaru Pakailah pakaian yang sopan untuk perempuan dan kemeja untuk pria Keterangan alokasi foto buku nikah : 2 lembar 2×3 untuk ditempel pada buku nikah 1 lembar 4×6 pada dokumen NB/arsip nikah di KUA 1 lembar 2×3 ditempel pada Daftar Pemeriksaan Nikah / Tanda Terima Buku Nikah Foto yang lebih akan dikembalikan Saran untuk foto buku nikah agar baik dan benar Setelah mengetahui rincian ketentuan ukuran dan jumlah foto buku nikah di atas, maka berikut saran untuk...