6 Alasan Cerai Yang Biasanya Diterima Oleh Pengadilan Agama - Perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), tapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena hal itu, pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.
Penting bagi anda, suami atau istri yang sedang mengalami masalah dalam kehidupan rumah tangganya untuk mengetahui apa saja alasan-alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima oleh pihak pengadilan. Hal ini bertujuan agar nantinya permohonan atau gugatan cerai yang anda ajukan, dapat diterima oleh majelis hakim serta peluang untuk dikabulkan majelis hakim menjadi lebih terbuka lebar.
Berikut ini adalah 6 alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jika ada satu atau lebih dari satu poin alasan cerai yang sesuai dengan kondisi rumah tangga anda sekarang, silahkan anda buat surat permohonan cerai atau surat gugatan cerai dengan menyertakan alasan tersebut.
Disamping keenam alasan cerai tersebut diatas, jika anda merupakan seorang istri dari suami yang pada saat melangsungkan akad pernikahan suami tersebut mengucapkan shigat taklik talak, anda juga bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami apabila sang suami telah melanggar shigat taklik talak yang ia ucapkan dahulu.
Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut :
1) Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3) Menyakiti badan/jasmani istri saya; atau
4) Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya;
Dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, Maka apabila gugatannya diterima oleh oleh Pengadilan Agama tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya;
Khusus untuk gugatan cerai taklik talak, sebaiknya anda ajukan dengan alasan sekurang-kurangnya 2 poin dari 4 poin yang disebutkan diatas. Hal ini bertujuan agar alasan cerai yang anda ajukan kepada hakim menjadi lebih kuat, sehingga kemungkinan untuk dikabulkan oleh majelis hakim menjadi lebih besar.
Itulah pembahasan tentang 6 Alasan Cerai Yang Biasanya Diterima Oleh Pengadilan Agama, semoga bermanfaat. Jangan lupa senyum.
Itulah pembahasan tentang 6 Alasan Cerai Yang Biasanya Diterima Oleh Pengadilan Agama, semoga bermanfaat. Jangan lupa senyum.
Komentar
Posting Komentar