Langsung ke konten utama

Apakah Fungsi Keluarga Menurut Agama Islam ?

Apakah Fungsi Keluarga Menurut Agama Islam ? - Fungsi keluarga adalah memberikan rasa saling memiliki, rasa aman, kasih sayang dan mengembangkan hubungan baik di antara anggota keluarga Cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, saling menghargai dan keinginan untuk menumbuh kembangkan anak yang dicintai.

Apakah Fungsi Keluarga Menurut Agama Islam ?

Dari sudut pandang sosiologis, apa fungsi keluarga ?

Dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga dapat diklasifikasikan dalam fungsi-fungsi sebagai berikut  :
  1. Proteksi / aman : keluarga semestinya menjadi tempat yang paling aman bagi seluruh anggota keluarganya. Hubungan harmonis antar keluarga dapat menimbulkan rasa saling memiliki dan saling melindungi satu sama lain.
  2. Biologis : dalam sebuah keluarga masing-masing anggotanya mempunyao ikatan biologis antara satu dengan yang lainnya. bagi suami danisteri keluarga yang berawal dari sebuah pernikahan merupakan satu-satunya tempat untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara sah.
  3. Ekonomis : keluarga berfungsi ekonomis, karena adanya tanggung jawab bagi masing-masing anggota keluarga untuk saling menjamin keutuhan ekonomi mereka. Orang tua menafkahi anak-anak mereka. Demikian pula saudara yang lebih tua atau yang lebih mapan untuk ikut membiayai hidup saudara lainnya yang lebih muda atau yang belum mapan.
  4. Edukasi : keluarga adalah tempat pertama dan utama bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan sebelum masuk sekolah secara formal. Seorang anak mendapat pendidikan dari kedua orang tuanya dan orang-orang yang adalah dalam ruamh tersebut. Keluarga juga merupakan tempat pendidikan bagi seluruh anggota keluarga.
  5. Sosialiasi : Keluarga merupakan unit terkecil dalam sebuah masyarakat. Manusia belajar berbagi dan berinteraksi sosial pertama kali dalam keluarga.
  6. Rekreasi : keluarga juga berfungsi sebagai rekreasi dimana masing-masing anggota keluarga dapat menemukan kebahagian didalamnya.
  7. Religius : keluarga merupakan tempat paling idela untuk menanamkan ajaran dan nilai-nilai agama. Keluarga yang taat bergama dengan sendirinya mengjarkan pada anak bagaimana menghayati agama.


Ada hadist HR Bukhori Muslim yang artinya sebagai berikut :
"Perempuan itu dinikahi karena 4 hal, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Carilah yang bergama supaya kamu bahagia"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...