Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni).
Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut :
- Ayah Kandung (bapak)
- Kakek
- Saudara Kandung
- Saudara Sebapak
- Anak Saudara Sekandung
- Anak Saudara Sebapak
- Saudara Ayah Sekandung (paman)
- Saudara Ayah Sebapak (paman)
- Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu)
- Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu)
- Dst
Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Calon mempelai wanita yang boleh meminta wali hakim jika dalam kondisi :
- Tidak memiliki wali nasab sama sekali
- Wali hilang tidak tahu keberadaannya
- Wali jauh sejauh minimal 92,5 km
- Wali dalam penjara / tahanan yang tidak boleh dijumpai
- Wali sedang melakukan ibada haji atau umrah
Jika dalam salah satu kondisi di atas, maka yang berhak untuk menjadi wali dalam perkawinan tersebut adalah wali hakim.
Wali Muhakam adalah orang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka, yang mana kondisi seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim tetapi tempat tersebut tidak ada wali hakimnya maka pernikahan boleh dilangsungkan dengan wali muhakam.
Apabila direnungkan secara seksama masalah wali muhakam ini merupakan hikmah yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dimana tidak menghendaki kesulitan dan kemudataran. Sesungguhnya agama Islam itu mudah.
Bagaimana sudah pada paham kan penjelasan dari wali nasab, wali hakim dan wali muhakam. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar