Cara Mengajukan Cerai Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah - Buku nikah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pada saat ingin mengajukan cerai ke Pengadilan Agama. Namun demikian terkadang ada kasus dimana buku nikahnya hilang, rusak atau bahkan buku nikah ditahan suami atau buku nikah di tahan istri yang tidak mau bercerai. Lalu bisakah kita mengajukan cerai tanpa buku nikah atau surat nikah?
Jawabannya BISA, asalkan ada dokumen resmi pengganti buku nikah yang hilang / rusak tersebut yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.
Intinya, jika buku nikah hilang atau ditahan oleh salah satu pihak, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai dengan dimana tempat yang mengeluarkan buku nikah tersebut, untuk meminjam kutipan akta nikah untuk di foto copy sebagai syarat mendaftar cerai di Pengadilan Agama atau minta di terbitkan ulang duplikat buku nikah.
Sebelum datang ke KUA sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini :
- Bawa bukti identitas (KTP) asli serta foto copynya.
- Foto copy buku nikah / akta nikah, jika ada.
- Buku nikah / akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.
- Ingat data pernikahan seperti tanggal, bulan dan tahun nikah. Paling minim ingat tahunnya
- Foto copy Kartu Keluarga.
Jika pernikahan anda tidak tercatat di KUA sehingga pihak KUA tidak bisa menerbitkan duplikat buku nikah / kutipan akta nikahnya, silahkan ajukan permohonan isbat nikah (pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama terlebih dahulu.
Demikianlah penjelasan tentang Cara Mengajukan Cerai Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah. Kesimpulannya, buku nikah merupakan syarat utama saat mengajukan cerai ke Pengadilan Agama. Jika buku nikahnya hilang, rusak atau ditahan pihak tergugat/termohon anda bisa minjam berkas abadi kutipan akta nikah untuk di foto copy atau minta buatkan duplikat buku nikah. Setelah selesai dibuat, silahkan gunakan sebagai syarat untuk mengajukan cerai ke Pengadilan Agama.
Salam..saya mau mengajukan cere tp cuma ada buku nikah suami dn yg buku pihak istri di tahan.apa bisa mengajukan cere??
BalasHapusSangat boleh.... tinggal bawa buku nikahnya ke Pengadilan Agama terdekat di daerah bapak
HapusAdik sy pingin gugat cerai..to bku nikahnya d tahan oleh suaminya...dpt info bku nikahnya d ttpkn oleh adiknya...sedangkan suaminya udh nikah LG...gmn carany bs cerai gugat..?apkh bs ambil duplikat bukunikah yang centil gmn..?
BalasHapusBisa dengan minta keluarkan duplikat buku nikah dengan KUA yang mencatat nikah adiknya terdahulu atau bisa juga minjam dokumen N dan NB untuk di fotocopy guna mendaftar gugat cerai,,,, pihak KUA pasti akan sangat membantu
Hapuskakak saya mau mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya,,, tapi buku nikah di bawa istri dan dulu nikah di lampung,,, bisakah mengurus dari jawa mengingat kakak asli di jawa dan menetap di jawa,, terima kasih
BalasHapusUntuk pengurusan buku nikah guna syarat mengajukan gugat cerai cuma bisa di KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah tersebut
HapusSurat nikah ditahan oleh suami juga kk dan ktp pun Sama ditahan.. apa masih bisa mengajukan cerai...
BalasHapusBisa,,,,
HapusTerlebih dahulu minta salinan data pernikahan berupa data N atau NB di KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikahnya. Setelah dapat data tersebut bisa digunakan untuk mendaftar di Pengadilan Agama dengan alasan buku nikah di tahan
Ass saya mau mengajukan cerai tp bku nikah kduanya dan kk ditahan istri apkah bisa
BalasHapusWss,,,, bisa.... minta terlebih dahulu salinan data N atau NB dari KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah sebagai syarat mendaftar pengajuan cerai
HapusMohon bantuanya.apkah bisa aku nuntut jaksa padahal buku nikah ada sama kluaga istri saya.saya tingal sama kluaga istri saya. sedangkan istri saya ngak pulang slama 1bulan. trus istri saya kok bisa daftar peraian ke pengadilan padahal semua keluarga gak tau apakah bisa saya membatalkanya.
BalasHapusBisa pak,,,, silahkan datang ke pengadilan agama dan ajukan banding
HapusMohon bantuanya.apkah bisa aku nuntut jaksa padahal buku nikah ada sama kluaga istri saya.saya tingal sama kluaga istri saya. sedangkan istri saya ngak pulang slama 1bulan. trus istri saya kok bisa daftar peraian ke pengadilan padahal semua keluarga gak tau apakah bisa saya membatalkanya.
BalasHapusBisa pak,,,, silahkan datang ke pengadilan agama dan ajukan banding
HapusSaya mau minta cerai tapi buku nikahnya ditahan suami lalu bagaimana caranya bercerai tanpa buku nikah
BalasHapusBisa... dengan cara datang ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah, sampaikan tujuan anda datang, nanti akan di suruh memfotocopy berkas akta nikah / berkas N. Fotocopy tersebut bisa untuk mendaftar cerai di pengadilan agama dengan alasan buku nikah di tahan suami
BalasHapusAss...mau menanyakan, ada saudara sya ingin mengajukan perceraian ke pengadilan tanpa buku nikah, bagaimana cara mengajukan perceraian ke pengadilan agama, tanpa buku nikah yg sebelum ny hanya menikah secara agama atau sirih, tetapi si wanita tersebut sudah mempunyai status di KTP menikah dan tercatat di dinas karna sebelum ny sudah di buatkan KTP tembak oleh mantan mertua ny. Mohon solusi ny. Trims
BalasHapusWss.... bisa langsung daftar saja ke pengadilan agama dengan menggunakan KTP saja bisa
BalasHapus