Langsung ke konten utama

Cara Mengajukan Cerai Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah

Cara Mengajukan Cerai Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah - Buku nikah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pada saat ingin mengajukan cerai ke Pengadilan Agama. Namun demikian terkadang ada kasus dimana buku nikahnya hilang, rusak atau bahkan buku nikah ditahan suami atau buku nikah di tahan istri yang tidak mau bercerai. Lalu bisakah kita mengajukan cerai tanpa buku nikah atau surat nikah?

Jawabannya BISA, asalkan ada dokumen resmi pengganti buku nikah yang hilang / rusak tersebut yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.

Cara Mengajukan Cerai Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah

Intinya, jika buku nikah hilang atau ditahan oleh salah satu pihak, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai dengan dimana tempat yang mengeluarkan buku nikah tersebut, untuk meminjam kutipan akta nikah untuk di foto copy sebagai syarat mendaftar cerai di Pengadilan Agama atau minta di terbitkan ulang duplikat buku nikah.

Sebelum datang ke KUA sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Bawa bukti identitas (KTP) asli serta foto copynya.
  2. Foto copy buku nikah / akta nikah, jika ada.
  3. Buku nikah / akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.
  4. Ingat data pernikahan seperti tanggal, bulan dan tahun nikah. Paling minim ingat tahunnya
  5. Foto copy Kartu Keluarga.
Jika pernikahan anda tidak tercatat di KUA sehingga pihak KUA tidak bisa menerbitkan duplikat buku nikah / kutipan akta nikahnya, silahkan ajukan permohonan isbat nikah (pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Demikianlah penjelasan tentang Cara Mengajukan Cerai Tanpa Surat Nikah atau Buku Nikah. Kesimpulannya, buku nikah merupakan syarat utama saat mengajukan cerai ke Pengadilan Agama. Jika buku nikahnya hilang, rusak atau ditahan pihak tergugat/termohon anda bisa minjam berkas abadi kutipan akta nikah untuk di foto copy atau minta buatkan duplikat buku nikah. Setelah selesai dibuat, silahkan gunakan sebagai syarat untuk mengajukan cerai ke Pengadilan Agama.

Komentar

  1. Salam..saya mau mengajukan cere tp cuma ada buku nikah suami dn yg buku pihak istri di tahan.apa bisa mengajukan cere??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat boleh.... tinggal bawa buku nikahnya ke Pengadilan Agama terdekat di daerah bapak

      Hapus
  2. Adik sy pingin gugat cerai..to bku nikahnya d tahan oleh suaminya...dpt info bku nikahnya d ttpkn oleh adiknya...sedangkan suaminya udh nikah LG...gmn carany bs cerai gugat..?apkh bs ambil duplikat bukunikah yang centil gmn..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa dengan minta keluarkan duplikat buku nikah dengan KUA yang mencatat nikah adiknya terdahulu atau bisa juga minjam dokumen N dan NB untuk di fotocopy guna mendaftar gugat cerai,,,, pihak KUA pasti akan sangat membantu

      Hapus
  3. kakak saya mau mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya,,, tapi buku nikah di bawa istri dan dulu nikah di lampung,,, bisakah mengurus dari jawa mengingat kakak asli di jawa dan menetap di jawa,, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pengurusan buku nikah guna syarat mengajukan gugat cerai cuma bisa di KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah tersebut

      Hapus
  4. Surat nikah ditahan oleh suami juga kk dan ktp pun Sama ditahan.. apa masih bisa mengajukan cerai...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa,,,,
      Terlebih dahulu minta salinan data pernikahan berupa data N atau NB di KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikahnya. Setelah dapat data tersebut bisa digunakan untuk mendaftar di Pengadilan Agama dengan alasan buku nikah di tahan

      Hapus
  5. Ass saya mau mengajukan cerai tp bku nikah kduanya dan kk ditahan istri apkah bisa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wss,,,, bisa.... minta terlebih dahulu salinan data N atau NB dari KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah sebagai syarat mendaftar pengajuan cerai

      Hapus
  6. Mohon bantuanya.apkah bisa aku nuntut jaksa padahal buku nikah ada sama kluaga istri saya.saya tingal sama kluaga istri saya. sedangkan istri saya ngak pulang slama 1bulan. trus istri saya kok bisa daftar peraian ke pengadilan padahal semua keluarga gak tau apakah bisa saya membatalkanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak,,,, silahkan datang ke pengadilan agama dan ajukan banding

      Hapus
  7. Mohon bantuanya.apkah bisa aku nuntut jaksa padahal buku nikah ada sama kluaga istri saya.saya tingal sama kluaga istri saya. sedangkan istri saya ngak pulang slama 1bulan. trus istri saya kok bisa daftar peraian ke pengadilan padahal semua keluarga gak tau apakah bisa saya membatalkanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak,,,, silahkan datang ke pengadilan agama dan ajukan banding

      Hapus
  8. Saya mau minta cerai tapi buku nikahnya ditahan suami lalu bagaimana caranya bercerai tanpa buku nikah

    BalasHapus
  9. Bisa... dengan cara datang ke KUA yang dulunya mengeluarkan buku nikah, sampaikan tujuan anda datang, nanti akan di suruh memfotocopy berkas akta nikah / berkas N. Fotocopy tersebut bisa untuk mendaftar cerai di pengadilan agama dengan alasan buku nikah di tahan suami

    BalasHapus
  10. Ass...mau menanyakan, ada saudara sya ingin mengajukan perceraian ke pengadilan tanpa buku nikah, bagaimana cara mengajukan perceraian ke pengadilan agama, tanpa buku nikah yg sebelum ny hanya menikah secara agama atau sirih, tetapi si wanita tersebut sudah mempunyai status di KTP menikah dan tercatat di dinas karna sebelum ny sudah di buatkan KTP tembak oleh mantan mertua ny. Mohon solusi ny. Trims

    BalasHapus
  11. Wss.... bisa langsung daftar saja ke pengadilan agama dengan menggunakan KTP saja bisa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...