Biaya Nikah Di KUA Terbaru Diseluruh Indonesia - Masih banyak dari saudara-saudara kita yang menunda pernikahan dengan alasan bahwa dana belum siap, karena membutuhkan uang yang banyak untuk membayar ini dan itu. Padahal pernikahan itu tidaklah mahal yang membuat mahal adalah resepsinya, Nikah di KUA pada jam kerja GRATIS. YANG PENTING SAH SECARA AGAMA DAN PEMERINTAHAN (dapat buku nikah).
Masyarakat harus melapor jika ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah terhadap calon pengantin jika pelaksanaan nikahnya pada hari dan jam kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 48 Tahun 2014 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia itu tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Perlu diketahui, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku pada hari kerja atau Senin - Jumat.
Kalau anda sudah sepakat antara kedua belah pihak pengin menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-. Biaya tersebut akan masukkan melalui bank dan masuk ke dalam kas negara.
Bagaimana dengan biaya penghulu ?
Untuk biaya penghulu yang menikahkan, pihak KUA tidak pernah mematok biaya kepada calon pengantin. Biasanya calon pengantin memberikan uang untuk ucapan terima kasih alias seikhlasnya. Jadi, untuk biaya penghulu yang menikahkan tidak perlu dipikirkan.
Bagaimana dengan 2 orang saksi ?
Biasanya yang sering terjadi di KUA Laung Tuhup, masing-masing saksi mendapatkan amplop yang isinya juga seikhlas calon pengantin.
Untuk makanan selamatan setelah selesai akad nikah bisa kue-kue atau nasi bungkus atau nasi kotak. Bebas saja semampunya calon pengantin. Berdasarkan kalkulasi penulis untuk biaya yang dikeluarkan menikah di KUA kurang lebih Rp. 400.000,- sudah cukup.
Jika menikah di KUA, kami sarankan untuk melakukan pendaftaran satu bulan sebelum rencana akad atau paling cepat 10 hari sebelumnya, apalagi kalau mau menikah di hari libur. Sebab pihak KUA melakukan pengecekan berkas-berkas terlebih dahulu karena biasanya ada data-data yang tidak sama seperti nama / TTL / bin / binti di ijazah beda dengan KTP dan KK dan proses pencetakan buku nikah.
Itulah penjelasan mengenai Biaya Nikah Di KUA Terbaru Diseluruh Indonesia. Semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan lewat kolom komentar di bawah.
Komentar
Posting Komentar