Langsung ke konten utama

Biaya Nikah Di KUA Terbaru Diseluruh Indonesia

Biaya Nikah Di KUA Terbaru Diseluruh Indonesia - Masih banyak dari saudara-saudara kita yang menunda pernikahan dengan alasan bahwa dana belum siap, karena membutuhkan uang yang banyak untuk membayar ini dan itu. Padahal pernikahan itu tidaklah mahal yang membuat mahal adalah resepsinya, Nikah di KUA pada jam kerja GRATIS. YANG PENTING SAH SECARA AGAMA DAN PEMERINTAHAN (dapat buku nikah).

Masyarakat harus melapor jika ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah terhadap calon pengantin jika pelaksanaan nikahnya pada hari dan jam kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 48 Tahun 2014 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia itu tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Biaya Nikah Di KUA Terbaru Diseluruh Indonesia

Perlu diketahui, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku pada hari kerja atau Senin - Jumat.

Kalau anda sudah sepakat antara kedua belah pihak pengin menikah di hari libur, Sabtu atau Minggu, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-. Biaya tersebut akan masukkan melalui bank dan masuk ke dalam kas negara.

Bagaimana dengan biaya penghulu ?

Untuk biaya penghulu yang menikahkan, pihak KUA tidak pernah mematok biaya kepada calon pengantin. Biasanya calon pengantin memberikan uang untuk ucapan terima kasih alias seikhlasnya. Jadi, untuk biaya penghulu yang menikahkan tidak perlu dipikirkan.

Bagaimana dengan 2 orang saksi ?

Biasanya yang sering terjadi di KUA Laung Tuhup, masing-masing saksi mendapatkan amplop yang isinya juga seikhlas calon pengantin.

Untuk makanan selamatan setelah selesai akad nikah bisa kue-kue atau nasi bungkus atau nasi kotak. Bebas saja semampunya calon pengantin. Berdasarkan kalkulasi penulis untuk biaya yang dikeluarkan menikah di KUA kurang lebih Rp. 400.000,- sudah cukup.

Jika menikah di KUA, kami sarankan untuk melakukan pendaftaran satu bulan sebelum rencana akad atau paling cepat 10 hari sebelumnya, apalagi kalau mau menikah di hari libur. Sebab pihak KUA melakukan pengecekan berkas-berkas terlebih dahulu karena biasanya ada data-data yang tidak sama seperti nama / TTL / bin / binti di ijazah beda dengan KTP dan KK dan proses pencetakan buku nikah.

Itulah penjelasan mengenai Biaya Nikah Di KUA Terbaru Diseluruh Indonesia. Semoga bermanfaat dan jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan lewat kolom komentar di bawah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...