Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Kenapa Tidak Boleh Mencoret Buku Nikah Sendiri ?


Kenapa Tidak Boleh Mencoret Buku Nikah Sendiri ? – Khususnya untuk wilayah Kecamatan Laung Tuhup masih banyak saja pemilik buku nikah yang berani mencoret data atau merubah data di dalam buku nikah sendiri entah itu ada kesalahan, nama, tanggal lahir dan sebagainya.

Kenapa Tidak Boleh Mencoret Buku Nikah Sendiri ?

Buku nikah adalah salah satu dokumen abadi yang tidak boleh sama sekali di coret sama seperti ijazah dan apabila ada kesalahan baik itu mau perubahan nama di buku nikah, ganti nama di buku nikah, merubah tanggal lahir di buku nikah dan sebagainya maka cara memperbaikinya adalah dengan meminta Surat Keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah anda.

Surat keterangan tersebut juga bersifat untuk selamanya jadi setiap memotocopy buku nikah di haruskan juga memotocopy surat keterangan tersebut.

Agar surat keterangan tersebut aman, alangkah baiknya di laminating agar awet dan tahan lama.

Cara memperbaiki buku nikah yang salah penulisan nama, salah penulisan tanggal lahir, salah bin / binti dan kesalahan-kesalahan lainnya adalah datang langsung ke KUA yang menerbitkan buku nikah anda dengan membawa buku nikah aslinya.

Nanti pihak pegawai KUA akan membantu anda untuk membuatkan surat keterangan perbaikan mana yang salah dan mana yang benar pada buku nikah anda.

Semua biaya Rp.0,-

Jadi himbauan kami jangan lagi mencoret buku nikah atau merubah sendiri data yang ada di dalam buku nikah.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat dan kami tunggu kunjungan anda ke KUA.

Related : Kenapa Tidak Boleh Mencoret Buku Nikah Sendiri ?

0 Komentar untuk "Kenapa Tidak Boleh Mencoret Buku Nikah Sendiri ?"