Kenapa Pendewasaan Usia Perkawinan Itu Sangat Penting ? – Menurut UU perkawinan No. 1/1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wania sebagai sami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaNya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS 30:21).
Hadis Rasulullah SAW menerangkan bahwa perkawinan yang baik akan mendapatkan pertolonga Allah asalkan di sertai dengan niat yang baik pula, berikut hadistnya :
“Ada tiga golongan di antara kamu mendapat hal pertolongan Allah, orang yang berjuang membela agama Allah, orang yang nikah dengan niat menghindari hal-hal haram dan para budak yang berjuang untuk membebaskan dirinya”. (HR. Ibnu Majah).
Mengapa pendewasaan usia perkawinan penting ?
Karena untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera seorang suami harus sudah benar-benar siap dan matang baik secara fisik, biologis maupun ekonomi. Dengan kata lain seorang calon suami harus sudah cukup dewasa, sehat jasmani rohani serta mampu atau memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.
Perkawinan pada usia yang masih muda mengandung resiko kematian akibat persalinan / kehamilan baik itu ibu maupun anaknya.
Apa tujuan pendewasaan usia perkawinan ?
Tujuannya tidak lain memberikan pengertian dan kesadaran kepada generasi muda agar benar-benar mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dalam kehidupan keluarga serta kesiapan fisik, mental dan sosial ekonomi.
Mempersiapkan masa reproduksi seorang ibu dan meningkatkan kesejahteraan / kesehatan ibu dan anak.
Usia terbaik untuk melangsungkan perkawinan adalah 20 tahun ke atas untuk wanita sedangkan untuk pria 25 tahun ke atas. UU perkawinan No. 1/1974 dan peraturan pelaksanaanya antara lain telah menetapkan bahwa usia minimum bagi wanita yang akan menikah adalah 16 tahun dan bagi pria 19 tahun.
Meskipun menurut undang-undang demikian namun sesungguhnya usia tersebut belkum cukup matang untuk berkeluarga. Usia di bawah 20 tahun terutama bagi wanita tergolong masa reproduksi muda dan dianggap belum benar-benar siap untuk kawin dan melahirkan.
Jika dipaksa menikah sebelum usia 20 tahun maka sebaiknya tunda terlebih dahulu untuk memiliki anak dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang baik dan cocok bagi pasangan tersebut.
Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mendewasakan usia kawin :
- Meningkatkan kesempatan pendidikan baik formal maupun non formal.
- Memperluas kesempatan kerja, mendapatkan pekerjaan adalah suatu upaya yang baik untuk menunda perkawinan. Memperoleh pekerjaan berati akan memberikan kesibukan sekaligus meningkatkan kemandirian dan kesiapan bekal untuk memasuki perkawinan nantinya.
- Aktif berperan dalam kegiatan kemasyarakatan atau dalam organisasi seperti pengajian dan sebagainya. Pengalaman yang di dapat akan memperluas cakrawala berfikir sehingga dapat menjadi bekal dalam berumah tangga.
- Memberikan penyuluhan kepada orang tua tentang bahaya negatif yang di timbulkan oleh perkawinan suai muda agar orang tua menyadari resiko pada bayi yang dilahirkan dalam muda usia.
- Memberi penyuluh terhadap tokoh masyarakat agar mendukung upaya pendewasaan usia perkawinan.
Komentar
Posting Komentar