Langsung ke konten utama

Kenapa Pendewasaan Usia Perkawinan Itu Sangat Penting ?

Kenapa Pendewasaan Usia Perkawinan Itu Sangat Penting ? – Menurut UU perkawinan No. 1/1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wania sebagai sami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kenapa Pendewasaan Usia Perkawinan Itu Sangat Penting ?

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaNya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS 30:21).

Hadis Rasulullah SAW menerangkan bahwa perkawinan yang baik akan mendapatkan pertolonga Allah asalkan di sertai dengan niat yang baik pula, berikut hadistnya :

“Ada tiga golongan di antara kamu mendapat hal pertolongan Allah, orang yang berjuang membela agama Allah, orang yang nikah dengan niat menghindari hal-hal haram dan para budak yang berjuang untuk membebaskan dirinya”. (HR. Ibnu Majah).

Mengapa pendewasaan usia perkawinan penting ?

Karena untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera seorang suami harus sudah benar-benar siap dan matang baik secara fisik, biologis maupun ekonomi. Dengan kata lain seorang calon suami harus sudah cukup dewasa, sehat jasmani rohani serta mampu atau memiliki kemampuan untuk mencari nafkah.

Perkawinan pada usia yang masih muda mengandung resiko kematian akibat persalinan / kehamilan baik itu ibu maupun anaknya.

Apa tujuan pendewasaan usia perkawinan ?

Tujuannya tidak lain memberikan pengertian dan kesadaran kepada generasi muda agar benar-benar mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dalam kehidupan keluarga serta kesiapan fisik, mental dan sosial ekonomi.

Mempersiapkan masa reproduksi seorang ibu dan meningkatkan kesejahteraan / kesehatan ibu dan anak.

Usia terbaik untuk melangsungkan perkawinan adalah 20 tahun ke atas untuk wanita sedangkan untuk pria 25 tahun ke atas. UU perkawinan No. 1/1974 dan peraturan pelaksanaanya antara lain telah menetapkan bahwa usia minimum bagi wanita yang akan menikah adalah 16 tahun dan bagi pria 19 tahun.

Meskipun menurut undang-undang demikian namun sesungguhnya usia tersebut belkum cukup matang untuk berkeluarga. Usia di bawah 20 tahun terutama bagi wanita tergolong masa reproduksi muda dan dianggap belum benar-benar siap untuk kawin dan melahirkan.

Jika dipaksa menikah sebelum usia 20 tahun maka sebaiknya tunda terlebih dahulu untuk memiliki anak dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang baik dan cocok bagi pasangan tersebut.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mendewasakan usia kawin :
  1. Meningkatkan kesempatan pendidikan baik formal maupun non formal.
  2. Memperluas kesempatan kerja, mendapatkan pekerjaan adalah suatu upaya yang baik untuk menunda perkawinan. Memperoleh pekerjaan berati akan memberikan kesibukan sekaligus meningkatkan kemandirian dan kesiapan bekal untuk memasuki perkawinan nantinya.
  3. Aktif berperan dalam kegiatan kemasyarakatan atau dalam organisasi seperti pengajian dan sebagainya. Pengalaman yang di dapat akan memperluas cakrawala berfikir sehingga dapat menjadi bekal dalam berumah tangga.
  4. Memberikan penyuluhan kepada orang tua tentang bahaya negatif yang di timbulkan oleh perkawinan suai muda agar orang tua menyadari resiko pada bayi yang dilahirkan dalam muda usia.
  5. Memberi penyuluh terhadap tokoh masyarakat agar mendukung upaya pendewasaan usia perkawinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...