Langsung ke konten utama

Apa Perbedaan Mukallaf dan Baligh ?

Apa Perbedaan Mukallaf dan Baligh ? - Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukallaf padahal yang dimaksud adalah baligh. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. 

Pengetahuan masyarakat sekarang ini tentang baligh sudah cukup baik. Didukung oleh pergerakan teknologi informasi yang semakin pesat membuat semua lapisan masyarakat dengan mudah mengakses pengertian yang kurang dipahami melalui smartphone mereka, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis.


Apa Perbedaan Mukallaf dan Baligh

Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel telur dan ketika sel ini tidak dibuahi, maka akan luruh dalam wujud darah menstruasi. Bagi laki-laki, testis sudah bisa memproduksi sel sperma. Biasanya, sperma akan keluar sendiri ketika, misalnya, mimpi basah.

Dari sini kita jadi mengerti ketika perempuan sudah datang bulan dan laki-laki sudah pernah mimpi basah maka ia sudah masuk dalam usia baligh. Lalu pada usia berapa seseorang lazim mencapai kedewasaan secara biologis ? Dalam pandangan fikih Islam, usia haid adalah sembilan tahun kalender lunar (qamariah). Sementara bagi laki-laki ada yang menyebutkan usia 12 tahun kalender lunar. Kemudian bagaimana jika ada orang yang sudah mencapai usia 15 tahun tetapi belum menemui tanda-tanda kedewasaan secara biologis ? Fikih menyebutkan bahwa orang ini secara otomatis dianggap baligh.

Dalam konteks yang lebih luas, baligh menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mukallaf. Selain baligh, ada dua kriteria lain yang harus dipenuhi. Kedua kriteria tersebut adalah muslim dan berakal sehat. Muslim adalah kondisi di mana seseorang sudah mengikrarkan syahadat. Sedangkan berakal sehat adalah kondisi ketika akal seseorang berfungsi secara normal. Jika ketiga kriteria ini terpenuhi mulai dari muslim, berakal sehat, dan baligh, maka orang tersebut masuk dalam klasifikasi mukallaf.

Lalu apa itu mukallaf ? 

Mukallaf adalah seseorang yang sudah mendapatkan beban (taklif) berupa syariat. Ia sudah berkewajiban menunaikan seluruh perintah dan menjauhi larangan syariat Islam. Baginya, syariat sudah berlaku, baik hukum yang bersifat taklifi (wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram) ataupun wadh’iy (mencakup sah dan batal; rukhsah dan azimah; syarat dan rukun), dan seluruh dimensi syariat. Ringkas kata, ia sudah menjadi subjek hukum yang sempurna.

Sebagai subjek hukum yang sempurna, maka mukallaf terikat dengan ketentuan syariat yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan mana yang dianjurkan untuk dijauhi. Ia juga sudah mendapatkan hak dan kewajiban secara sempurna. Setiap tindakannya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam konteks positif ataupun sebaliknya.

Hal ini berbeda dengan orang yang tidak lengkap syaratnya. Misalnya ada orang yang sudah dewasa secara biologis, tetapi gila. Maka orang tersebut tidak bisa melakukan seluruh transaksi perekonomian, tidak wajib menunaikan salat, dan tidak bisa dipidana ketika melanggar hukum pidana. Urusan ia dengan Allah sudah selesai. Tidak ada dosa atau pahala bagi dia. Tetapi urusan dengan sesama terkadang masih tersisa. Misalnya orang tersebut memecahkan kaca jendela tetangga, maka wali atau orangtua atau ahli warisnya yang bertanggung jawab memperbaiki kaca tersebut.

Sumber : http://www.nasrudin.web.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...