Cara Mudah Memperbaiki Buku Nikah Yang Rusak – Seiring berjalannya waktu segala sesuatu pasti mengalami yang namanya rusak termasuk Buku Nikah, tambah lagi cara penyimpanan Buku Nikah sembarangan sudah dapat dipastikan Buku Nikah cepat rusak.
Biasanya kasus rusak Buku Nikah yang sering terjadi adalah karena sering terendam karena banjir, terkena kebakaran, di gerogoti rayap, di rusak pasangan karena terjadi pertengkaran yang sangat dasyat dan lain-lain.
Buat anda yang ingin memperbaiki Buku Nikah yang rusak, bisa datang ke KUA tempat mengeluarkan Buku Nikah tersebut untuk minta dibuatkan Buku Duplikat Nikah.
Syarat untuk pembuatan Buku Duplikat Nikah adalah :
- Bawa Buku Nikah Yang Asli (biar rusak)
- Pas foto ukuran 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar terpisah (pria dan wanita) - foto terbaru
- Foto copy KTP dan KK
- Foro copy Ijazah terakhir
Nanti akan di cek ke valid an nomor Buku Nikah tersebut dengan berkas abadi yang ada di KUA. Setelah selesai akan segera di buatkan Buku Duplikat Nikah sebagai pengganti Buku Nikah yang rusak.
Buku Nikah asli yang rusak akan di tarik pihak KUA sebagai bukti dan diganti dengan Buku Duplikat Nikah.
Cara di atas berlaku untuk semua KUA di Indonesia.
Semoga apa yang saya sampaikan di atas bermanfaat dan silahkan tinggalkan komentar di bawah jika ada yang di tanyakan.
Komentar
Posting Komentar