Akibat Dampak Pernikahan Dibawah Tangan Bagi Perempuan - Seperti kita ketahui bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan adalah satu-satunya acara yang mempersatukan dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum negara dan hukum agama.
Namun sekarang ini di masyarakat kita Indonesia masih banyak sekali terjadi yang namanya nikah di bawah tangan dengan berbagai macam alasan, mulai dari umur belum sampai, hamil duluan, status janda / duda yang tidak memiliki akte cerai dan lain sebagainya.
Berikut Ini Dampak Positif dan Negatif Dari Nikah Dibawah Tangan Bagi Perempuan.
Dampak Positif Nikah Dibawah Tangan Bagi Perempuan :
- Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
- Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif Nikah Dibawah Tangan Bagi Perempuan :
- Berselingkuh merupakan hal yang wajar
- Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
- Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia maupun di mata masyarakat sekitar.
- Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
- Tidak memiliki buku nikah, tidak ada buku nikah tidak bisa mengurus KK, Akte Anak dan urusan lainnya.
Maka dengan demikian jika dilihat dari dampak - dampak yang ada di atas, semakin terlihat bahwasannya nikah dibawah tangan lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah dibawah tangan itu sendiri :
- Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
- Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah dibawah tangan itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akte kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akte kelahiran”.
- Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan dibawah tangan, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri dengan suaminya tersebut.
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah dibawah tangan sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hukum Negara Indonesia.
Semoga sedikit penjelasan tentang Akibat Dampak Pernikahan Dibawah Tangan Bagi Perempuan bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan nikah dibawah tangan, demikian dari kami jangan lupa like and share.
Komentar
Posting Komentar