Biasakan setiap menerima dokumen penting seperti Buku Nikah salah satunya untuk dibaca terlebih dahulu jangan ambil lalu simpan dalam kantong atau tas. Jadi kalau ada kesalahan penulisan bisa langsung segera di perbaiki.
Pertama : untuk kesalahan nama yang tidak fatal, misalnya nama yang benar adalah Akhmad sesuai dengan Akte dan semua Ijazahnya, namun yang tertulis di Buku Nikah Ahmad. Maka ada 2 opsi yang pertama dibuatkan surat keterangan dan yang kedua nama yang salah di coret kemudian dituliskan nama yang benar di sampingnya dan dibubuhkan tanda tangan juga cap KUA di sampingnya.
Kedua : untuk kesalahan nama yang fatal, misalnya nama yang tertulis di buku nikah adalah Ahmad namun ternyata nama yang benar adalah Amat, maka untuk permasalahan tersebut harus mengganti Buku Nikah dengan Duplikat Buku Nikah.
Ketiga : Sedangkan untuk pergantian nama yang misalnya dahulunya muallaf kemudian masuk islam yang dulunya misalnya namanya Mobil terus mau merubah nama di buku nikah menjadi Ahmad. Maka harus melewati Pengadilan Agama terlebih dahulu.
Jenis Perkara : Perubahan Nama (Map warna hijau)
Persyaratan*
1. Yang Mengajukan Suami – Isteri. (jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami/isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian)
2. Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 lembar)
3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)
4. Foto Copy KK (2 lembar)
5. Surat Keterangan dari KUA Tempat Menikah.
6. Surat Keterangan dari Kelurahan.
7. Surat Permohonan (rangkap 5). (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci).
8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Keterangan : Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.
Untuk contoh format permohonan ganti nama Buku Nikah di Pengadilan Agama (poin no 7) download di sini : Format Permohonan Pergantian Nama
Persyaratan untuk perbaikan nama yang salah pada buku nikah yang tidak fatal dan fatal pada permasalah pertama dan kedua harus melampirkan fotocopy Akte dan Ijazah sebagai dasar data nama yang benar mengikuti Akte dan Ijazah. Lalu datang ke KUA yang dulunya mengeluarkan Buku Nikah anda dan sampaikan kedatangan anda ingin memperbaiki nama pada Buku Nikah.
Demikianlah Prosedur Perubahan Nama Pada Buku Nikah, jika ada yang kurang jelas bisa tanyakan melalui kolom komentar di bawah artikel ini.
Komentar
Posting Komentar