Langsung ke konten utama

Prosedur Perubahan Nama Pada Buku Nikah

Biasakan setiap menerima dokumen penting seperti Buku Nikah salah satunya untuk dibaca terlebih dahulu jangan ambil lalu simpan dalam kantong atau tas. Jadi kalau ada kesalahan penulisan bisa langsung segera di perbaiki.

Pertama : untuk kesalahan nama yang tidak fatal, misalnya nama yang benar adalah Akhmad sesuai dengan Akte dan semua Ijazahnya, namun yang tertulis di Buku Nikah Ahmad. Maka ada 2 opsi yang pertama dibuatkan surat keterangan dan yang kedua nama yang salah di coret kemudian dituliskan nama yang benar di sampingnya dan dibubuhkan tanda tangan juga cap KUA di sampingnya.

Kedua : untuk kesalahan nama yang fatal, misalnya nama yang tertulis di buku nikah adalah Ahmad namun ternyata nama yang benar adalah Amat, maka untuk permasalahan tersebut harus mengganti Buku Nikah dengan Duplikat Buku Nikah.

Prosedur Perubahan Nama Pada Buku Nikah

Ketiga : Sedangkan untuk pergantian nama yang misalnya dahulunya muallaf kemudian masuk islam yang dulunya misalnya namanya Mobil terus mau merubah nama di buku nikah menjadi Ahmad. Maka harus melewati Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Jenis Perkara : Perubahan Nama (Map warna hijau)

Persyaratan*

1. Yang Mengajukan Suami – Isteri. (jika salah satunya (suami atau isteri) meninggal dunia, maka yang mengajukan boleh suami/isteri dengan menyertakan foto copy surat kematian)

2. Foto Copy KTP Pemohon/Para Pemohon (2 lembar)

3. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar)

4. Foto Copy KK  (2 lembar)

5. Surat Keterangan dari KUA Tempat Menikah.

6. Surat Keterangan dari Kelurahan.

7. Surat Permohonan (rangkap 5). (Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci).

8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Keterangan : Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.

Untuk contoh format permohonan ganti nama Buku Nikah di Pengadilan Agama (poin no 7) download di sini : Format Permohonan Pergantian Nama

Persyaratan untuk perbaikan nama yang salah pada buku nikah yang tidak fatal dan fatal pada permasalah pertama dan kedua harus melampirkan fotocopy Akte dan Ijazah sebagai dasar data nama yang benar mengikuti Akte dan Ijazah. Lalu datang ke KUA yang dulunya mengeluarkan Buku Nikah anda dan sampaikan kedatangan anda ingin memperbaiki nama pada Buku Nikah.

Demikianlah Prosedur Perubahan Nama Pada Buku Nikah, jika ada yang kurang jelas bisa tanyakan melalui kolom komentar di bawah artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...