Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Hukum Nikah Dalam Islam Ada 5 Yaitu


Hukum nikah pada dasarnya adalah sunah bagi mereka yang sudah mampu. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat hukumnya menjadi berbeda. Perbedaan hukum ini untuk menunjukkan bahwa secara syariat hukum nikah bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang.

Hukum Nikah Dalam Islam Ada 5 Yaitu

Secara umum hukum pernikahan itu ada 5 (lima) :


1. Wajib


Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melakukan nya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.


2. Sunah 


Nikah sunah menurut pendapat jumhur ulama yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.


3. Haram


Nikah yang haram adalah pernikahan bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menyakiti dan atau menelantarkan istrinya.


4. Makruh


Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki-laki yang mempunyai kemauan untuk melakukan, juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak menikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.


5. Mubah


Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.


Related : Hukum Nikah Dalam Islam Ada 5 Yaitu

0 Komentar untuk "Hukum Nikah Dalam Islam Ada 5 Yaitu"