Hukum nikah pada dasarnya adalah sunah bagi mereka yang sudah mampu. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat hukumnya menjadi berbeda. Perbedaan hukum ini untuk menunjukkan bahwa secara syariat hukum nikah bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang.
Secara umum hukum pernikahan itu ada 5 (lima) :
1. Wajib
Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melakukan nya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.
2. Sunah
Nikah sunah menurut pendapat jumhur ulama yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
3. Haram
Nikah yang haram adalah pernikahan bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menyakiti dan atau menelantarkan istrinya.
4. Makruh
Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki-laki yang mempunyai kemauan untuk melakukan, juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak menikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
5. Mubah
Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.
Komentar
Posting Komentar