Langsung ke konten utama

8 Kunci Penting Membangun Keluarga Islami

8 Kunci Penting Membangun Keluarga Islami - Siapa yang tidak ingin memiliki keluarga Islami ? Setiap pasangan pasti mengharapkannya. Namun bagaimana cara mewujudkannya ?. Kabanyakan orang cuma bertanya bagaimana cara mewujudkan atau membangun keluarga islami tetapi juga tidak mau belajar tatacara membangun keluarga islami,,,, ini yang sulit.

Berikut ini ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam upaya menumbuhkan keluarga bahagia menurut ajaran Islam dengan mengenal ciri-ciri dan cara-cara rumah tangga yang islami.

8 Kunci Penting Membangun Keluarga Islami

Berikut 8 Kunci Penting Membangun Keluarga Islami :

1. Didirikan atas dasar ibadah

Rumah tangga didirikan dalam rangka ibadah kepada Allah, dari proses pemilihan jodoh, pernikahan (akad nikah, walimah) sampai membina rumah tangga tidak boleh ada unsur kemaksiatan atau yang tidak islami. Sebagaimana tugas kita di muka bumi ini yang hanya untuk mengabdi/beribadah kepada Allah, maka pernikahan ini pun harus diniatkan dalam rangka tersebut.

2. Terjadi internalisasi nilai Islam secara kaffah (menyeluruh)

Dalam rumah tangga islami segala adab-adab islam dipelajari dan dipraktekan sebagai filter bagi penyakit moral di era globalisasi ini. Suami bertanggung jawab terhadap perkembangan pengetahuan keislaman dari istri, dan bersama-sama menyusun program bagi pendidikan anak-anaknya. Saling tolong-menolong dan saling mengingatkan untuk meningkatkan kefahaman dan praktek ibadah. Oleh sebab itu suami dan istri seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang Islam.

Sabda Rasulullah SAW : “Semoga Allah merahmati suami yang bangun malam hari lalu shalat dan membangunkan pula istrinya lalu shalat pula. Jika enggan maka dipercikkannya air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati istri yang bangun malam hari lalu shalat dan membangunkan pula suaminya lalu shalat pula. Jika enggan maka dipercikkannya air ke wajahnya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah).

3. Terdapat keteladanan (qudwah) dari suami maupun istri yang dapat dicontoh oleh anak-anak

Setiap pasangan harus membiasakan melakukan apa yang diperintahkan dan disunnahkan agama kita dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, setiap hendak keluar atau masuk rumah anggota keluarga membiasakan mengucapkan salam dan mencium tangan. Ini merupakan contoh yang akan membekas pada anak-anak sehingga mereka tidak canggung mengucapkan salam ketika telah dewasa. Membiasakan mengajak  anak-anak menegakkan shalat di awal waktu.

4. Adanya pembagian tugas yang sesuai dengan syariat

Islam telah memberikan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga secara tepat dan manusiawi. Firman Allah SWT : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS an-Nisa’ 32)

Suami atau istri harus faham apa kewajiban dan haknya, sehingga tidak terjadi pertengkaran karena masing-masing hanya menuntut haknya terpenuhi tanpa melakukan kewajibannya.

Firman Allah SWT : “Dan hak-hak mereka sebanding dengan kewajiban-kewajiban mereka. Akan tetapi para suami, mempunyai satu derajat lebih tinggi dari isterinya” (QS al-Baqarah 228)

Islam telah mengatur keseimbangan hak dan kewajiban ini, apa yang menjadi kewajiban suami adalah hak istri, dan begitu pula sebaliknya. Kewajiban suami tidak bisa dilakukan secara optimal oleh istri, begitu pula sebaliknya.

5. Tercukupinya kebutuhan materi (sandang, pangan, papan) secara wajar

Suami harus membiayai kelangsungan kebutuhan materi keluarganya sesuai kemampuannya, karena itu merupakan salah satu tugas utamanya.

Firman Allah SWT : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.” (QS al-Baqarah 233)

Sabda Rasulullah SAW : “Cukuplah seseorang itu berdosa apabila ia menelantarkan anggota keluarganya” (HR Imam Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Namun kita juga tidak boleh menuntut lebih dari pendapatan halal sebatas kemampuan sang suami.

Firman Allah SWT : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS ath-Thalaq 7)

6. Terciptanya hubungan mesra, saling pengertian dan tenggang rasa antara suami istri

Seorang suami dituntut untuk lebih bisa bersabar ketimbang istrinya, dimana istri itu lemah secara fisik atau pribadinya. Begitu juga sebaliknya. Jika salah seorang dituntut untuk melakukan segala sesuatu sendiri maka ia akan buntu. Tidak boleh terlalu keras ataupun berlebihan dalam menegur dan meluruskan yang salah, karena itu berarti membengkokkannya dan berarti menceraikannya.

Rasulullah SAW bersabda : “Nasehatilah wanita dengan baik. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk dan bagian yang bengkok dari rusuk adalah bagian atasnya. Seandainya kamu luruskan maka berarti akan mematahkannya. Dan seandainya kamu biarkan maka akan terus saja bengkok, untuk itu nasehatilah dengan baik.” (HR Imam al-Bukhari dan Muslim)

Masing-masing harus menyadari dan bisa memaklumi kelemahan yang lain, dan mesti bersabar untuk menghadapi pasangannya.Seorang suami seyogyanya tidak terus-menerus mengingat apa yang menjadi bahan kesempitan keluarganya, alihkan pada beberapa sisi kekurangan mereka. Dan perhatikan sisi kebaikan niscaya akan banyak sekali. Begitupun sebaliknya.

Dalam hal ini maka berperilakulah lemah lembut. Sabda Rasulullah SAW : “Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik budi pekertinya dan paling lemah-lembut perilakunya kepada ahli keluarganya” (HR Imam at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan al-Hakim)

Sebab jika ia sudah melihat sebagian yang dibencinya maka tidak tahu lagi dimana sumber-sumber kebahagiaan itu berada.

Allah SWT berfirman : “Dan bergaullah bersama mereka dengan baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah. Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’ 19)

Sebab kalau tidak, bagaimana mungkin akan tercipta ketentraman, kedamaian dan cinta kasih itu: jika pemimpin keluarga itu sendiri berperangai keras, jelek pergaulannya, sempit wawasannya, dungu, terburu-buru, tidak pemaaf, pemarah, jika masuk terlalu banyak mengungkit-ungkit kebaikan dan jika keluar selalu berburuk sangka.

Padahal sudah dimaklumi bahwa interaksi yang baik dan sumber kebahagiaan itu tidaklah tercipta kecuali dengan kelembutan dan menjauhakan diri dari prasangka yang tak beralasan. Dan kecemburuan terkadang berubah menjadi prasangka buruk yang menggiringnya untuk senantiasa menyalah tafsirkan omongan dan meragukan segala tingkah laku. Ini tentu akan membikin hidup terasa sempit dan gelisah dengan tanpa alasan yang jelas dan benar.

Bersabda Rasulullah saw : “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik perlakuannya kepada ahli keluarganya” (HR Imam at-Tirmidzi)

7. Menghindari hal-hal yang tidak Islami

Kita tidak bisa hidup sendirian terpisah dari masyarakat. Betapa pun taatnya keluarga tersebut terhadap norma-norma agama, apabila sekitar lingkungannya tidak mendukung, pelarutan nilai akan lebih mudah terjadi, terutama pada anak-anak. Oleh sebab itu banyak kegiatan atau barang-barang yang tidak islami harus disingkirkan dari dalam rumah, misalnya penghormatan kepada benda-benda keramat, memajang patung-patung, memasukkan ke rumah majalah/koran/video atau saluran internet dan TV (ini yang susah) yang tidak islami, bergambar mesum dan adegan kekerasan, memperdengarkan lagu-lagu yang tidak menambah keimanan.

8. Berperan dalam pembinaan masyarakat

Keluarga islami harus memberikan kontribusi yang cukup bagi perbaikan masyarakat sekitarnya.

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu adalah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS an-Nahl 125)

Setiap anggota keluarga islami diharuskan memiliki semangat berda’wah yang tinggi, karena profesi utama setiap muslim/ah adalah sebagai da’i.

Suami harus dapat mengatur waktu yang seimbang untuk Allah swt (ibadah ritual), untuk keluarga (mendidik keluarga serta bercengkrama bersama istri dan anak-anak), waktu untuk ummat (mengisi ceramah, mendatangi pengajian, menjadi pengurus masjid, panitia kegiatan keislaman) dan waktu mencari nafkah. Begitu pula dengan istri harus diberi kesempatan untuk bekiprah di jalan da’wah ini memperbaiki muslimah disekitarnya.

Bila pemahaman keislaman antara suami dan istri sekufu, maka tenaga untuk melakukan manuver da’wah keluar akan lebih banyak, karena suami tidak perlu menyediakan waktu yang terlalu banyak untuk mengajari istrinya. Begitu pula istri mendukung dan memperlancar tugas suami dengan ikhlas. Hubungan suami istri semacam ini bukanlah semata-mata hubungan duniawi atau nafsu hewani namun berupa interaksi jiwa yang luhur, suatu pertalian luhur yang dapat berlanjut sehingga ke kehidupan akhirat kelak, sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’an: “Itulah surga ‘Adn yang mereka itu masuk di dalamnya bersama-sama orang yang shaleh, baik itu orangtuanya, istri/suaminya dan anak cucunya.” (QS ar-Ra’d 23)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...