Persyaratan Dokumen Pernikahan Yang Diperlukan Di KUA - Pernyaratan ini untuk yang sama-sama lajang ( belum pernah bersuami atau beristri ). Kebanyakan calon catin sekarang ini tidak mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menuju proses perkawinan selalu menyerahkan kepada orang lain baik itu WO, Orang tua, paman atau pihak ketiga lainnya, padahal mengurusnya tidak serumit itu dan sangatlah mudah.
Yang sering terjadi di masyarakat adalah orang lebih cenderung sibuk mengurus makanan untuk hari hal ketimbang mengurus surat menyurat, padahal ini yang sangat penting sebab tanpa surat yang lengkap pihak kua tidak akan menerima.
Alangkah baiknya jika surat-surat tersebut di urus 1 bulan sebelum hari hal dan berikut ini beberapa persyaratan surat harus dilengkapi sebelum mendatangkan diri ke kua di masing-masing daerah :
- Pengantar Bikah Dari RT masing-masing
- Surat N1-N4 Dari Kelurahan setempat
- Surat Ijin Orang Tua
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (pakai materai)
- Fotocopy KTP dan KK (masing-masing catin)
- Fotocopy Ijazah Terakhir (masing-masing catin)
- Surat keterangan vaksin dari puskesmas / rumah sakit (untuk catin perempuan)
- Pas Foto 2 X 3 = 3 lembar (masing-masing) latar biru 4 X 6 = 1 lembar (masing-masing)
- Surat Dispensasi dari kecamatan jika berkas masuk ke KUA kurang dari 10 hari kerja
Itu saja yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat buat calon catin.
Komentar
Posting Komentar