Cara Mudah Cepat Mengurus Surat Pengantar Nikah atau Pindah Nikah - Suarat pengantar nikah diperlukan untuk yang mempunyai jodoh diluar kecamatan, luar kabupaten, luar kota, luar provinsi dan pelaksanaan nikahnya berada ditempat pasangan. Misalnya yang cowo orang kalimantan yang ingin melaksanakan nikah dengan seorang gadis orang jawa maka yang cowo harus minta surat kekerangan pindah nikah.
Berikut ini urutan dan syarat yang diperlukan untuk mengurus surat pengantar nikah :
- Datang ke RT setempat untuk minta surat dari RT
- Kemudian datang ke kelurahan setempat untuk minta N1-N4
- Setelah itu datang ke KUA setempat dengan membawa berkas berikut : fotocopy KTP kedua calon catin, KK kedua catin, foto 4X6 terpisah masing-masing catin latar biru 4 lembar (lebih banyak lebih baik lagi kalau ada keperluan lain)
Biaya untuk pembuatan surat pengantar nikah sebenarnya gratis untuk semua KUA se Indonesia namun ada beberapa KUA yang meminta uang jajan (jadi siapkanlah uang dikantong).
Menyerahkan surat pengantar nikah ke KUA tujuan :
- Datang ke KUA tujuan dengan membawa surat pengantar nikah, N1-N4 dan berkas-berkas lainnya yang sudah saya sebuatkan di atas
- Pas foto 2X3 msing-masing catin 4 lembar latar biru untuk buku nikah
Selanjutnya tinggal dibicarakan dengan penghulu atau kepala KUAnya tentang kapan pelaksanaan akan nikah akan dilaksanakan. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar