Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Apa Sih Syarat dan Rukun Nikah ?


Apa Sih Syarat dan Rukun Nikah ? – Pernikahan adalah wadah untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia yang wajar dan dibenarkan. Bahkan dalam ajaran Nabi Muhammad SAW, perkawinan ini ditradisikan sebagai sunah beliau seperti dalam salah satu sabdanya : “Menikah adalah salah satu sunahku. Barang siapa yang tidak suksa dengan sunahku, maka ia bukan dari golonganku (HR.Muslim).

Apa Sih Syarat dan Rukun Nikah ?

Para ahli fiqih merangkum syarat dan rukun perkawinan yang harus tercapai pada saaat akad berlangsung, yaitu meliputi 4 hal berikut :

  1. Ada calon mempelai (laki-laki dan perempuan)
  2. Ada wali dari calon istri
  3. Ada 2 orang saksi
  4. Ada ijab dan kabul

Calon mempelai pria harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Islam

  • Pria (bukan banci)
  • Tidak di paksa (suka rela)
  • Tidak beristri 4 orang
  • Mengetahui calon istri bukan haram untuk dinikahi
  • Tidak dalam sedang haji atau umrah

Calon mempelai wanita harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Islam
  • Wanita (bukan waria)
  • Telah meminta izin kepada walinya
  • Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
  • Bukan mahram bagi calon suaminya
  • Tidak dalam sedang haji atau umrah

Wali nikah bagi seorang wanita terdiri dari wali nasab, wali hakim dan wali muhakam. Wali nasabpun berjenjang dari yang terdekat sampai yang jauh. Selain itu wali nikah juga harus memenuhi syarat di bawah ini :

  • Islam
  • Balig dan berakal
  • Tidak dipaksa
  • Pria (bukan banci) dan bersifat adil
  • Tidak sedang ihram haji atau umrah
  • Tidak rusak fikiran karena terlalu tua atau hal lain

Sedangkan dalam perkawinan harus ada 2 orang saksi dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Laki-laki dan Islam
  • Balig dan berakal
  • Dapat mendengar, melihat dan bisa bercakap
  • Tidak pelupa
  • Bis menjaga harga diri
  • Mengerti maksud ijab dan kabul
  • Tidak merangkap sebagai wali

Ijab dan kabul tidak semestinya harus menggunakan bahasa Arab. Tapi boleh dengan berbagai macam bahasa yang ada di dunia asalkan mudah dan dimengerti oleh kedua belah pihak.

Ungkapan ijab kabul yang umum biasanya seperti ini :

Hai ...., aku nikahkan / aku kawinkan engkau dengan anak saya .... binti .... dengan maharnya .... tunai.

Aku / saya terima nikahnya .... binti .... dengan mahar yang tersebut tunai.

Bisa di modifikasi dengan bahasa lain atau penyusunan kalimat yang mudah untuk di baca maupun dihafalkan asal maksud dan tujuaannya satu.

Demikianlah penjelasan syarat dan rukun nikah yang bisa saya sampaikan di hari ini, semoga bermanfaat.

Related : Apa Sih Syarat dan Rukun Nikah ?

0 Komentar untuk "Apa Sih Syarat dan Rukun Nikah ?"