Cara Mudah Mengurus Buku Nikah Yang Hilang – Selalu ada saja yang datang ke kantor KUA yang melapor kehilangan Buku Nikah, bahkan ada yang baru saja beberapa bulan yang lalu nikah sudah hilang Buku Nikahnya karena tercecer di perjalanan.
Kasus Buku Nikah yang hilang di Kecamatan Laung Tuhup paling banyak adalah hilang karena banjir dan karena kebakaran.
Sebab pemukiman penduduk di Kecamatan Laung Tuhup paling banyak di pinggiran sungai Barito jadi wajar kalau banjir jadi konsumsi setiap tahunnya.
Buat anda yang ingin mengurus Buku Nikah yang hilang entah itu di curi maling dan sebagainya, caranya sebagai berikut :
Datang langsung ke KUA di mana mendapatkan Buku Nikah tersebut / KUA yang mengeluarkan Buku Nikah anda dahulunya. Berikan data lengkap anda kepada pegawai KUA mulai dari nama dan bin/ binti, kapan tahun nikah dan seterusnya.
Pegawai KUA akan mencarikan berkas anda di berkas abadi untuk mendapatkan no Buku Nikah, lalu selanjutnya pihak KUA memberikan surat keterangan bahwa Buku Nikah no ...... dengan no seri .... hilang untuk di sampaikan ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan lagi dari kepolisian.
Setelah surat keterangan kehilangan terbit dari kepolisian barulah pihak KUA membuatkan Buku Duplikat Nikah sebagai pengganti Buku Nikah yang hilang.
Hal yang perlu di lengkapi untuk mendapatkan Buku Duplikat Nikah adalah :
- Pas foto 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar terpisah (pria dan wanita)
- Foto copy KK dan KTP
- Foto copy Ijazah terakhir
- Selesai
Selamat Buku Duplikat Nikah anda telah terbit, harap di jaga betul-betul jangan sampai hilang lagi.
Sekian informasi yang dapat saya share mengenai cara mengurus Buku Nikah yang hilang dan mendapatkan penggantinya. Semoga bermanfaat,
Komentar
Posting Komentar