Langsung ke konten utama

Cara Mudah Mengurus Buku Nikah Yang Hilang

Cara Mudah Mengurus Buku Nikah Yang Hilang – Selalu ada saja yang datang ke kantor KUA yang melapor kehilangan Buku Nikah, bahkan ada yang baru saja beberapa bulan yang lalu nikah sudah hilang Buku Nikahnya karena tercecer di perjalanan.

Cara Mudah Mengurus Buku Nikah Yang Hilang

Kasus Buku Nikah yang hilang di Kecamatan Laung Tuhup paling banyak adalah hilang karena banjir dan karena kebakaran.

Sebab pemukiman penduduk di Kecamatan Laung Tuhup paling banyak di pinggiran sungai Barito jadi wajar kalau banjir jadi konsumsi setiap tahunnya.

Buat anda yang ingin mengurus Buku Nikah yang hilang entah itu di curi maling dan sebagainya, caranya sebagai berikut :

Datang langsung ke KUA di mana mendapatkan Buku Nikah tersebut / KUA yang mengeluarkan Buku Nikah anda dahulunya. Berikan data lengkap anda kepada pegawai KUA mulai dari nama dan bin/  binti, kapan tahun nikah dan seterusnya.

Pegawai KUA akan mencarikan berkas anda di berkas abadi untuk mendapatkan no Buku Nikah, lalu selanjutnya pihak KUA memberikan surat keterangan bahwa Buku Nikah no ...... dengan no seri .... hilang untuk di sampaikan ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan lagi dari kepolisian.

Setelah surat keterangan kehilangan terbit dari kepolisian barulah pihak KUA membuatkan Buku Duplikat Nikah sebagai pengganti Buku Nikah yang hilang.

Hal yang perlu di lengkapi untuk mendapatkan Buku Duplikat Nikah adalah :

  • Pas foto 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar terpisah (pria dan wanita)
  • Foto copy KK dan KTP
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Selesai

Selamat Buku Duplikat Nikah anda telah terbit, harap di jaga betul-betul jangan sampai hilang lagi.

Sekian informasi yang dapat saya share mengenai cara mengurus Buku Nikah yang hilang dan mendapatkan penggantinya. Semoga bermanfaat,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...