Langsung ke konten utama

Panduan Cara Memilih Calon Suami Yang Benar

Panduan Cara Memilih Calon Suami Yang Benar – Pada umunya wanita mendambakan laki-laki yang tampan, sehat, kuat, kaya, mempunyai kedudukan atau pangkat yang tinggi dan sebagainya. Memang itu semua hal yang wajar karena manusiawi, namun sifat-sifat tersebut adalah siat lahiriah belaka yang mana sewaktu-waktu dapat berubah menjadi kebalikannya.

Panduan Cara Memilih Calon Suami Yang Benar

Jika cinta berdasarkan sifat lahiriah tersebut maka lama kelamaan cinta tersebut akan hilang bersama jalannya waktu. Itulah sebabnya Islam megarahkan untuk memilih calon suami berdasarkan kepada budi pekerti atau akhlak yang mulia.

Dengan akhlak yang mulia Insya Allah ia akan melaksanakan kewajiban dan hak dengan baik.

Menggauli istrinya dengan baik dan kalaupun harus bercerai ia akan melakukannya dengan baik pula.

Imam Al Ghazali pernah menyebutkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Hasan bin Ali tentang mengaeinkan putrinya, seraya berkata : “Beberapa orang telah datang melamar anak perempuanku. Dengan siapakah sebaiknya kukawinkan dia ?”.

Jawab Hasan : “Kawinkahlah ia dengan seseorang yang kuat ketakwaanya kepada Allah. Sebab jika ia mencintainya, tentu putrimu itu akan dimuliakan oelhnya dan jika ia membencinya pun, tentu ia tidak akan berbuat zalim kepadanya”.

QS. An-Nur : 26 yang artinya :

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), da wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

Seorang wanita muslimah sebaiknya tidak silau oleh pesona ketampanan ataupun bentuk lahiriah lainnya dari seorang laki-laki melainkan dari akhlaknya.

Demikian artikel ini saya tulis agar pembaca bisa memutuskan mana yang baik untuk suaminya di masa depan nantinya, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Memperbaiki Tanggal Lahir Di Buku Nikah Beda Dengan Di KTP

Memperbaiki Tanggal Lahir Di Buku Nikah Beda Dengan Di KTP - Apapun data yang ingin diperbaiki dalam buku nikah anda harus datang ke KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut, baik itu nama, tanggal lahir dan yang lainnya. Data buku nikah yang berbeda dengan lainnya bisa mengakibatkan penolakan pinjaman di bank, bisa mengakibatkan masalah ketika ingin berangkat haji dan masih banyak lagi masalah lainnya saat data-data tidak sama. Oleh karena itu biasakan setelah menerima buku nikah di baca terlebih dahulu, apakah data sudah benar atau belum. Jangan biasakan menerima data penting langsung masuk ke kantong atau langsung masuk tas. Bukan cuma buku nikah tapi berkas penting lainnya seperti akta kelahiran, ijazah, ktp, kk dan lain sebagainya. Setelah di terima biasakan di baca terlebih dahulu. Sebab jika ada kesalahan bisa segera di perbaiki. Cara memperbaiki tanggal lahir di buku nikah beda dengan di ktp bisa langsung datang ke KUA dengan membawa foto copy ktp, foto copy...