Langsung ke konten utama

Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan

Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan - Pengertian nikah di bawah tangan oleh masyarakat sekarang ini adalah pernikahan yang belum tercatat di KUA tetapi telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut agama Islam. Atau bahasa lebih mudahnya adalah perkawinan yang tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah.

Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan

Sebagaimana disebutkan di dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Hal itu tentu memberikan gambaran bagi kita tiap-tiap pernikahan di bawah tangan memiliki kewajiban bagi kedua mempelai untuk mencatatkan perkawinannya di KUA tempat mereka melangsungkan pernikahan. Dan dengan tidak dilakukannya pencatatan bukan berarti pernikahan yang dilakukan tidak syah secara Islam tetapi tidak sah secara hukum di Indonesia.

Lantas bagaimana cara mendapatkan buku nikah bagi yang sudah terlanjur nikah di bawah tangan ?

Caranya dengan mendaftar Istbat Nikah (Penetapan Nikah) ke Pengadilan Agama dengan alasan ingin mendapatkan buku nikah karena dulunya nikah di bawah tangan.

Contohnya untuk kita yang berlokasi di wilayah Kab. Murung Raya maka harus mendaftar ke Pengadilan Agama di Muara Teweh. Biasanya dengan biaya pendaftaran berkisar mulai dari 200ribu sampai 500ribu sesuai lokasi, sebab yang membuat mahal biaya panggil.

Nanti setelah keputusan dari Pengadilan Agama keluar tinggal anda bawa ke KUA domisili sesuai KTP untuk di terbitkan buku nikah.

Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Keputusan dari Pengadilan Agama (ASLI)
  2. Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar
  3. Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar
  4. Pas foto latar biru 2 x 3 = 4 lembar

Setelah itu tinggal menunggu buku nikah terbit, segala sesuatu itu sebenarnya mudah kalau mau mengikuti jalan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah cara mendapatkan buku nikah untuk yang sudah nikah di bawah tangan, jika ada yang kurang jelas bisa tinggalkan komentar atau datang langsung ke KUA. Semoga bermanfaat untuk kita semua, jangan lupa like dan share.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...