Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan


Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan - Pengertian nikah di bawah tangan oleh masyarakat sekarang ini adalah pernikahan yang belum tercatat di KUA tetapi telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut agama Islam. Atau bahasa lebih mudahnya adalah perkawinan yang tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah.

Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan

Sebagaimana disebutkan di dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Hal itu tentu memberikan gambaran bagi kita tiap-tiap pernikahan di bawah tangan memiliki kewajiban bagi kedua mempelai untuk mencatatkan perkawinannya di KUA tempat mereka melangsungkan pernikahan. Dan dengan tidak dilakukannya pencatatan bukan berarti pernikahan yang dilakukan tidak syah secara Islam tetapi tidak sah secara hukum di Indonesia.

Lantas bagaimana cara mendapatkan buku nikah bagi yang sudah terlanjur nikah di bawah tangan ?

Caranya dengan mendaftar Istbat Nikah (Penetapan Nikah) ke Pengadilan Agama dengan alasan ingin mendapatkan buku nikah karena dulunya nikah di bawah tangan.

Contohnya untuk kita yang berlokasi di wilayah Kab. Murung Raya maka harus mendaftar ke Pengadilan Agama di Muara Teweh. Biasanya dengan biaya pendaftaran berkisar mulai dari 200ribu sampai 500ribu sesuai lokasi, sebab yang membuat mahal biaya panggil.

Nanti setelah keputusan dari Pengadilan Agama keluar tinggal anda bawa ke KUA domisili sesuai KTP untuk di terbitkan buku nikah.

Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Keputusan dari Pengadilan Agama (ASLI)
  2. Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar
  3. Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar
  4. Pas foto latar biru 2 x 3 = 4 lembar

Setelah itu tinggal menunggu buku nikah terbit, segala sesuatu itu sebenarnya mudah kalau mau mengikuti jalan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah cara mendapatkan buku nikah untuk yang sudah nikah di bawah tangan, jika ada yang kurang jelas bisa tinggalkan komentar atau datang langsung ke KUA. Semoga bermanfaat untuk kita semua, jangan lupa like dan share.

Related : Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan

0 Komentar untuk "Cara Mendapatkan Buku Nikah Bagi Yang Sudah Nikah Di Bawah Tangan"