Langsung ke konten utama

Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at Yang Perlu Kita Ketahui

Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at Yang Perlu Kita Ketahui - Orang Islam yang ingin melaksanakan shalat Jum’at harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Di dalam shalat Jum’at terdapat beberapa syarat baik ditinjau dari segi kewajiban untuk mengerjakan maupun dari segi sahnya perbuatan shalat Jum’at tersebut.

Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at Yang Perlu Kita Ketahui

Adapun syarat-syarat wajib shalat Jum’at menurut jumhur ulama’ adalah sebagai berikut :

  1. Islam, tidak wajib Jum’at atas orang selain Islam
  2. Baligh (dewasa), tidak wajib Jum’at atas anak-anak
  3. Berakal, tidak wajib Jum’at atas orang-orang bodoh atau orang gila.
  4. Laki-laki, tidak wajib atas perempuan
  5. Sehat, tidak wajib Jum’at atas orang sakit
  6. Bertempat dalam negeri, tidak wajib Jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
  7. Merdeka

Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at

Sedangkan syarat-syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jum’at adalah sebagai berikut :

  1. Hendaklah diadakan dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di tempat kampung (desa-desa), Maka tidak sah mendirikan shalat Jum’at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana untuk sementara waktu saja.
  2. Berjamaah, karena tidak pernah di masa Rasulullah saw shalat Jum’at dilakukan sendiri-sendiri. Sekurang-kurangnya bilangan jamaah Jum’at menurut sebagian pendapat ulama adalah empat puluh orang dewasa dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari empat puluh dan setengah lagi ulama berpendapat cukup dua orang saja, karena sudah berjamaah.
  3. Hendaklah dikerjakan diwaktu zhuhur.
  4. Hendaklah shalat Jum’at itu didahului dua khutbah.

Rukun-rukun shalat Jum’at

Sama halnya dengan syarat-syarat shalat Jum’at di atas, rukun-rukun (fardlu)  shalat Jum’at tidak berbeda dengan rukunrukun shalat maktubah yang lain. Para ulama’pun beragam dalam memformulasikan rukun-rukun shalat Jum’at tersebut. Rukun ini oleh Syafi’i dibagi kepada dua klasifikasi, fi’liyah dan qauliyah.

Rukun fi’liyah merupakan sesuatu rukun yang sifatnya gerakan-gerakan tertentu oleh mushalli. Sedangkan rukun qauliyah adalah ucapan-ucapan tertentu dalam shalat. Adapun rukun shalat Jum’at adalah sebagai berikut :

  1. Khutbah dua kali yang duduk diantara keduanya
  2. Shalat dua raka’at, dengan berjama’ah

Dalam melaksanakan khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan yaitu :

  • Memuji kepada Allah dengan melafadkan kata-kata pujian
  • Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad
  • Berwasiat kepada hadirin untuk taqwa
  • Mendo’akan kepada semua orang mukmin
  • Membaca al-Qur’an.

Syarat-syarat yang harus dilakukan khatib sebelum khutbah dilaksanakan adalah :

  • Sudah masuk waktunya
  • Mendahulukan dua khutbah sebelum shalat Jum’at
  • Berdiri dalam khutbah
  • Duduk diantara kedua khutbah, serta tenang
  • Suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat
  • Diucapkan dalam bahasa Arab (dalam rukun khutbah)
Demikianlah Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at Yang Perlu Kita Ketahui, semoga bermanfaat dan jangan lupa share kepada teman-teman kita yang belum mengetahuinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...