Langsung ke konten utama

Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin)

Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin) - Untuk kaum ada sangat perlu mengetahui ini yaitu Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin)

Syarat-Syarat Mahar

  1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan harta atau benda yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah nikahnya.
  2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Maka tidak boleh memberikan mahar dengan khamar, babi dan darah serta bangkai, karena itu tidak mempunyai nilai menurut pandangan syari’at Islam. Itu adalah haram dan tidak berharga.
  3.  Mahar bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghosob tidak sah. Harus diganti dengan mahar mitsil. Tetapi akad nikahnya tetap sah.
  4. Mahar itu tidak boleh berupa sesuatu yang tidak diketahui bentuk, jenis dan sifatnya. 
Kenapa saya menuliskan syarat-syarat mahar di sini karena sampai sekarang ini masih banyak anak-anak remaja yang ketika di tanya oleh kepala KUA apa maharnya ?

Malah bingung clingak-clinguk.

Mungkin ini terjadi karena minimnya ilmu agama khususnya untuk ilmu pernikahan maka dari itu banyak remaja-remaja sekarang yang tidak mengetahui apa itu mahar, bahkan ada yang tidak mengetahui cara mandi wajib, cara bersetubuh yang benar dalam Islam, dll.

Saran saya kepada catin yang akan melangsungkan pernikahan sebaiknya beli buku ilmu tentang pernikahan atau baca di internet,,,, namun harus hati-hati ketika membaca di internet karena tidak semua yang ada di internet itu benar.

Atau belajar sama orang tua atau orang yang menurut anda pintar agama di lingkungan anda.

Ada yang bertanya apa biasanya mahar yang di berikan kebanyakan orang saat ini ?

Dari dulu hingga sekarang trendnya memang kebanyak orang memberikan mahar berupa uang namun nomimalnya saja yang berubah, yang dulunya cuma uang 5ribu jadi mahar, di tahun 2017 ini dan tahun-tahun seterusnya jadi 200ribu, namun ada juga sebagian yang maharnya berupa seperangkat alat sholat atau cincin emas 10 gram dan lain sebagainya.

Trendnya mahar di Indonesia masih berupa UANG (nomimalnya saja yang berbeda-beda setiap orang), sesuai keinginan dan kesepakatan.

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin), semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Contoh Surat N1 Sampai N5 Terbaru Untuk Persyaratan Nikah

Pada artikel ini saya ingin share format siap cetak untuk persyaratan administrasi nikah, semoga dengan adanya artikel dan format yang saya bagikan ini bisa membantu teman-teman yang kesulitan karena pihak desa tidak bisa membuat misalnya (karena kepala desanya beda agama), jadi teman-teman tinggal download, ketik untuk merubah datanya dan print. Selanjutnya tinggal minta nomor surat, ttd dan cap dari kepala desanya. Banyak sekali terjadi di sini khususnya di desa-desa pedalaman sungai barito yang mana warga muslim kesulitan membuat surat N1 sampai N5 karena kepala desanya beda agama (sebab mereka tidak mengetahui persyaratan untuk menikah orang muslim itu seperti apa) . Karena kesulitan mereka banyak yang datang langsung ke KUA untuk meminta format N1 sampai N5 yang kosong. Form N1 = Surat keterangan untuk nikah. Form N2 = Surat keterangan asal usul . Form N3 = Berisi persetujuan kedua mempelai. Form N4 = Berisi keterangan tentang orang tua. Form N5 = Berisi ijin...

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup - Sebenarnya medaftar nikah di KUA Kec. Laung Tuhup yang berlokasi di Kel. Muara Laung I sangatlah mudah bagi yang mau bertanya dan mau mengikuti aturan. Kebanyakan yang terjadi kendala adalah si calon pengantin malas bertanya dan malah yang mengurus administrasi orang pihak ketiga, parahnya lagi si pihak ketiga yang mengurus tidak mengikuti peraturan, berkas kurang dan sebagainya mintanya di toleransi. Syarat utama untuk bisa mendapatkan buku nikah adalah persyaratan lengkap maka terbitlah buku nikah, tidak ada kata toleransi pada administrasi. Apa saja persyaratan yang harus di lengkapi calon pengantin untuk mendaftar nikah di KUA ? Pas foto latar biru 2 x 3 = 3 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar (masing-masing terpisah) Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar Foto copy wali nikah 1 lembar Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar (bagi yang D III / S-1 ke atas lampirkan foto copy Ijazah SLTA) Minta surat keterangan...