Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin) - Untuk kaum ada sangat perlu mengetahui ini yaitu Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Syarat-Syarat Mahar
- Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan harta atau benda yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah nikahnya.
- Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Maka tidak boleh memberikan mahar dengan khamar, babi dan darah serta bangkai, karena itu tidak mempunyai nilai menurut pandangan syari’at Islam. Itu adalah haram dan tidak berharga.
- Mahar bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghosob tidak sah. Harus diganti dengan mahar mitsil. Tetapi akad nikahnya tetap sah.
- Mahar itu tidak boleh berupa sesuatu yang tidak diketahui bentuk, jenis dan sifatnya.
Kenapa saya menuliskan syarat-syarat mahar di sini karena sampai sekarang ini masih banyak anak-anak remaja yang ketika di tanya oleh kepala KUA apa maharnya ?
Malah bingung clingak-clinguk.
Mungkin ini terjadi karena minimnya ilmu agama khususnya untuk ilmu pernikahan maka dari itu banyak remaja-remaja sekarang yang tidak mengetahui apa itu mahar, bahkan ada yang tidak mengetahui cara mandi wajib, cara bersetubuh yang benar dalam Islam, dll.
Saran saya kepada catin yang akan melangsungkan pernikahan sebaiknya beli buku ilmu tentang pernikahan atau baca di internet,,,, namun harus hati-hati ketika membaca di internet karena tidak semua yang ada di internet itu benar.
Atau belajar sama orang tua atau orang yang menurut anda pintar agama di lingkungan anda.
Ada yang bertanya apa biasanya mahar yang di berikan kebanyakan orang saat ini ?
Dari dulu hingga sekarang trendnya memang kebanyak orang memberikan mahar berupa uang namun nomimalnya saja yang berubah, yang dulunya cuma uang 5ribu jadi mahar, di tahun 2017 ini dan tahun-tahun seterusnya jadi 200ribu, namun ada juga sebagian yang maharnya berupa seperangkat alat sholat atau cincin emas 10 gram dan lain sebagainya.
Trendnya mahar di Indonesia masih berupa UANG (nomimalnya saja yang berbeda-beda setiap orang), sesuai keinginan dan kesepakatan.
Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin), semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.
Komentar
Posting Komentar