Langsung ke konten utama

Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin)

Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin) - Untuk kaum ada sangat perlu mengetahui ini yaitu Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin)

Syarat-Syarat Mahar

  1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan harta atau benda yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah nikahnya.
  2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Maka tidak boleh memberikan mahar dengan khamar, babi dan darah serta bangkai, karena itu tidak mempunyai nilai menurut pandangan syari’at Islam. Itu adalah haram dan tidak berharga.
  3.  Mahar bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghosob tidak sah. Harus diganti dengan mahar mitsil. Tetapi akad nikahnya tetap sah.
  4. Mahar itu tidak boleh berupa sesuatu yang tidak diketahui bentuk, jenis dan sifatnya. 
Kenapa saya menuliskan syarat-syarat mahar di sini karena sampai sekarang ini masih banyak anak-anak remaja yang ketika di tanya oleh kepala KUA apa maharnya ?

Malah bingung clingak-clinguk.

Mungkin ini terjadi karena minimnya ilmu agama khususnya untuk ilmu pernikahan maka dari itu banyak remaja-remaja sekarang yang tidak mengetahui apa itu mahar, bahkan ada yang tidak mengetahui cara mandi wajib, cara bersetubuh yang benar dalam Islam, dll.

Saran saya kepada catin yang akan melangsungkan pernikahan sebaiknya beli buku ilmu tentang pernikahan atau baca di internet,,,, namun harus hati-hati ketika membaca di internet karena tidak semua yang ada di internet itu benar.

Atau belajar sama orang tua atau orang yang menurut anda pintar agama di lingkungan anda.

Ada yang bertanya apa biasanya mahar yang di berikan kebanyakan orang saat ini ?

Dari dulu hingga sekarang trendnya memang kebanyak orang memberikan mahar berupa uang namun nomimalnya saja yang berubah, yang dulunya cuma uang 5ribu jadi mahar, di tahun 2017 ini dan tahun-tahun seterusnya jadi 200ribu, namun ada juga sebagian yang maharnya berupa seperangkat alat sholat atau cincin emas 10 gram dan lain sebagainya.

Trendnya mahar di Indonesia masih berupa UANG (nomimalnya saja yang berbeda-beda setiap orang), sesuai keinginan dan kesepakatan.

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat-Syarat Mahar Yang Wajib Diketahui Catin (Calon Pengantin), semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...