Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Bagaimana Solusi Jika Data Pada Buku Nikah Terlanjur Dicoret


Bagaimana Solusi Jika Data Pada Buku Nikah Terlanjur Dicoret - Buku nikah sama dengan surat-surat penting lainnya seperti AKTE, KK, Ijazah dan surat penting lainnya, yang mana jika di coret atau di perbaiki sendiri merupakan tidak ilegal. Data pada buku nikah yang di coret-coret biasanya tidak diterima Dukcapil ketika ingin membuat AKTE anak dan keperluan lainnya atau yang mau berangkat umrah maupun haji akan bermasalah.

Bagaimana Solusi Jika Data Pada Buku Nikah Terlanjur Dicoret

Jadi sebaiknya untuk menghindari seperti di atas sebaiknya jika ada data mulai dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, bin dan binti atau data lainnya yang salah sebaiknya diperbaiki di KUA agar perbaikan tersebut legal.

Buat yang sudah terlanjur dicoret tidak masalah, silahkan langsung di bawa ke KUA dengan melampirkan surat lainnya seperti AKTE, KK, KTP, Ijazah agar diperbaiki atau disesuaikan dengan data yang benar.

Sampaikan juga informasi ini kepada keluarga dan tetangga dekat bahwa jika ada data pada buku nikah yang salah atau kurang pas sebaiknya jangan mencoret sendiri karena itu tindakan ilegal. Bahkan bisa dituntut secara hukum.

Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Bagaimana Solusi Jika Data Pada Buku Nikah Terlanjur Dicoret, semoga bermanfaat.

Related : Bagaimana Solusi Jika Data Pada Buku Nikah Terlanjur Dicoret

2 Komentar untuk "Bagaimana Solusi Jika Data Pada Buku Nikah Terlanjur Dicoret"

Bagaimana klo yg nyoret itu pihak KUA karna akte nikah sya pembetulnnya dengb cara demikian..

Apa bila pihak KUA yang mencoret dan diberi cap dari KUA itu sah,,,, tidak ada masalah.