Langsung ke konten utama

3 Syarat Saksi Sidang Cerai Di Pengadilan Agama

3 Syarat Saksi Sidang Cerai Di Pengadilan Agama - Tidak semua orang bisa dijadikan sebagai saksi sidang anda dalam sidang perceraian atau sidang apapun, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, ada syarat-syarat tertentu dimana sesorang dapat atau tidaknya untuk dijadikan sebagai saksi dalam persidangan, khususnya sidang dalam kasus perceraian (cerai talak maupun cerai gugat).

Berikut adalah syarat saksi sidang perceraian di Pengadilan Agama :
  1. Sehat pikiran, mental dan ingatannya (tidak gila).
  2. Cakap Hukum (Dewasa serta tidak dibawah pengampuan).
  3. Mengetahui Permasalahan Rumah Tangga Yang Berperkara (melihat / mendengar / mengetahui sendiri secara langsung).
Misalnya alasan perceraian anda adalah karena sering terjadi pertengkaran terus-menerus, maka contoh saksi yang bisa didatangkan adalah tetangga anda kiri kanan muka belakang yang pernah mendengar anda bertengkar.

3 Syarat Saksi Sidang Cerai Di Pengadilan Agama

Dalam perkara perceraian terutama dalam perceraian karena alasan shiqaq (karena pertengkaran atau perselisihan terus menerus), anda bisa mendatangkan saksi dari keluarga anda sendiri. Sedangkan untuk perkara perceraian selain karena shiqaq seperti pelanggaran atas shigat taklik talak dan sebagainya, para ahli hukum masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mendatangkan saksi dari pihak keluarga.

Masukan dari saya jika perkara perceraian bukan karena alasan shiqaq, maka sebaiknya anda datangkan saja saksi diluar keluarga yang mengetahui permasalahan keluarga, misalnya sahabat, tetangga dan sebagainya.

Anda biasanya diminta hakim untuk mendatangkan 2 orang saksi, itu wajib dipenuhi. Jangan sampai disuruh hakim untuk membawa dua orang saksi, anda malah membawa satu orang saksi saja. Itu penting, karena kesaksian satu orang tidak dapat dianggap sebagai saksi. Artinya jika tidak ada alat bukti lain yang memenuhi syarat, maka saksi yang diajukan harus lebih dari satu.

Orang yang bersaksi tidak akan dimasukkan kedalam penjara seperti para koruptor kelas kakap yang sering diberitakan. Asalkan saksi tersebut memberikan keterangan yang jujur apa adanya.

Jika saksinya masih tidak mau datang ke pengadilan sebagai saksi anda, coba diberi rayuan sedikit dalam. Rayuan yang maksud adalah dengan memberikan pelicin, supaya si saksi mau datang dan memberikan keterangan di sidang  perceraian anda di Pengadilan Agama.

Itulah 3 Syarat Saksi Sidang Cerai Di Pengadilan Agama yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat, jangan lupa jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan melalui kolom komentar di bawah. Terima kasih.

Komentar

  1. Apakah syarat saksi sidang perceraian harus memakai ktp

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk ke validan data di perlukan KTP sebab ada no NIK

      Hapus
  2. Bagaimana apabila tidak ada saksi sama sekali .sebab tidak ada yang mau walaupun diberi imbalan ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus ada karena memang peraturannya demikian, jadi jawaban saksi dengan jawaban yang di sidang harus sama. Itulah yang menjadi dasar pengadilan mengeluarkan keputusan nantinya

      Hapus
  3. ma,af numpang tanya.bosku.
    semisal saksi lain kelurahan,atau lain daerah,,misal beda kecamatan,dri yg bersangkutan.apakan itu bisa,sedangkan ketiga syarat diatas terpenuhi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa,,,, yang penting saksi mengetahui permasalahan dari 2 belah pihak

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...