3 Syarat Saksi Sidang Cerai Di Pengadilan Agama - Tidak semua orang bisa dijadikan sebagai saksi sidang anda dalam sidang perceraian atau sidang apapun, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, ada syarat-syarat tertentu dimana sesorang dapat atau tidaknya untuk dijadikan sebagai saksi dalam persidangan, khususnya sidang dalam kasus perceraian (cerai talak maupun cerai gugat).
Berikut adalah syarat saksi sidang perceraian di Pengadilan Agama :
- Sehat pikiran, mental dan ingatannya (tidak gila).
- Cakap Hukum (Dewasa serta tidak dibawah pengampuan).
- Mengetahui Permasalahan Rumah Tangga Yang Berperkara (melihat / mendengar / mengetahui sendiri secara langsung).
Misalnya alasan perceraian anda adalah karena sering terjadi pertengkaran terus-menerus, maka contoh saksi yang bisa didatangkan adalah tetangga anda kiri kanan muka belakang yang pernah mendengar anda bertengkar.
Dalam perkara perceraian terutama dalam perceraian karena alasan shiqaq (karena pertengkaran atau perselisihan terus menerus), anda bisa mendatangkan saksi dari keluarga anda sendiri. Sedangkan untuk perkara perceraian selain karena shiqaq seperti pelanggaran atas shigat taklik talak dan sebagainya, para ahli hukum masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mendatangkan saksi dari pihak keluarga.
Masukan dari saya jika perkara perceraian bukan karena alasan shiqaq, maka sebaiknya anda datangkan saja saksi diluar keluarga yang mengetahui permasalahan keluarga, misalnya sahabat, tetangga dan sebagainya.
Anda biasanya diminta hakim untuk mendatangkan 2 orang saksi, itu wajib dipenuhi. Jangan sampai disuruh hakim untuk membawa dua orang saksi, anda malah membawa satu orang saksi saja. Itu penting, karena kesaksian satu orang tidak dapat dianggap sebagai saksi. Artinya jika tidak ada alat bukti lain yang memenuhi syarat, maka saksi yang diajukan harus lebih dari satu.
Orang yang bersaksi tidak akan dimasukkan kedalam penjara seperti para koruptor kelas kakap yang sering diberitakan. Asalkan saksi tersebut memberikan keterangan yang jujur apa adanya.
Jika saksinya masih tidak mau datang ke pengadilan sebagai saksi anda, coba diberi rayuan sedikit dalam. Rayuan yang maksud adalah dengan memberikan pelicin, supaya si saksi mau datang dan memberikan keterangan di sidang perceraian anda di Pengadilan Agama.
Itulah 3 Syarat Saksi Sidang Cerai Di Pengadilan Agama yang dapat penulis sampaikan semoga bermanfaat, jangan lupa jika ada yang kurang paham bisa langsung tanyakan melalui kolom komentar di bawah. Terima kasih.
Apakah syarat saksi sidang perceraian harus memakai ktp
BalasHapusUntuk ke validan data di perlukan KTP sebab ada no NIK
HapusBagaimana apabila tidak ada saksi sama sekali .sebab tidak ada yang mau walaupun diberi imbalan ??
BalasHapusHarus ada karena memang peraturannya demikian, jadi jawaban saksi dengan jawaban yang di sidang harus sama. Itulah yang menjadi dasar pengadilan mengeluarkan keputusan nantinya
Hapusma,af numpang tanya.bosku.
BalasHapussemisal saksi lain kelurahan,atau lain daerah,,misal beda kecamatan,dri yg bersangkutan.apakan itu bisa,sedangkan ketiga syarat diatas terpenuhi?
Bisa,,,, yang penting saksi mengetahui permasalahan dari 2 belah pihak
Hapus