Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ?


Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ? - Sekarang ini perkawinan bawah umur atau biasa disebut pernikahan dini bukan lagi hal yang asing. Bahkan seringkali terjadi akibat si wanita sudah hamil duluan. Maka dalam keadaan yang seperti inilah, mereka dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama untuk digunakan sebagai pelengkap persyaratan nikah di KUA. Dan dalam hal ini, KUA yang akan menikahkan mereka setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang ada.

Dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan akan diizinkan apabila calon suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta calon istri sudah mencapai umur 16 tahun. Dibawah umur tersebut harus meminta Surat Dispensasi Nikah Dibawah Umur.

Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama

Apa Saja Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah Dibawah Umur ?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah di bawah umur, antara lain :
  1. Surat permohonan
  2. Foto copy buku nikah orang tua sebagai pemohon yang bermaterai
  3. Surat pemberitahuan penolakan perkawinan dari KUA karena belum cukup umur
  4. Foto copy akta kelahiran calon mempelai laki-laki dan perempuan atau fotocopy ijazah yang sah yang bermaterai
Setelah menerima surat permohonan Dispensasi nikah dibawah umur, Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Memanggil pihak-pihak yang berperkara
  2. Memeriksa kebenaran alasan permohonan pemohon
  3. Memeriksa alat-alat bukti                
  4. Mendengarkan keterangan para saksi atau keluarga dekat
  5. Mempertimbangkan maslahat dan mudharat
  6. Mengadili dan memutus perkaranya
Biasanya paling cepat 7 hari baru keluar hasil keputusan dari Pengadilan Agama.

Lalu Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ?

Untuk didaerah Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah biaya dispensasi nikah di bawah umur adalah sekitar kurang lebih 700ribu, daerah lain saya kurang tau,,,, bisa langsung konsultasikan dengan Pengadilan Agama terdekat.

Perkawinan di bawah umur bukanlah perkawinan yang diperbolehkan begitu saja karena menurut UUP sebenarnya hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap Pasal 7 ayat 1. Oleh karena itu, pelaksanaannya pun harus dikawal oleh pengadilan agama melalui dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua calon mempelai. Dalam Islam, ketentuan boleh melaksanakan perkawinan adalah baligh, berbeda halnya dengan hukum Indonesia termasuk dalam KHI, namun jika ditelaah sebenarnya keduanya hampir sama persepsi, yakni baligh. Akan tetapi, mengenai ukuran baligh dalam Islam sendiri itu tidak mudah untuk mengetahuinya begitu saja dan tidak semua masyarakat muslim Indonesia tahu akan hal itu. Maka dengan menentukan umur, akan lebih mudah dicerna oleh kalangan mana saja.

Demikianlah informasi mengenai Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ?, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Related : Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ?

0 Komentar untuk "Berapa Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama ?"