Langsung ke konten utama

Berapa Lama Buku Nikah Jadi ?

Berapa Lama Buku Nikah Jadi ? - Pengantin baru pasti ingin cepat-cepat punya buku nikah supaya bisa bebas membawa terbang pasangannya kemanapun. Cepat lambatnya pembuatan buku nikah tergantung berkas yang diterima di KUA. Apabila berkas lengkap dan masuknya lebih dari 10 hari sebelum akad nikah Insya Allah buku nikah jadi sebelum akad dan selesai akad langsung di serahkan.

Namun jika berkasnya masuk dadakan, misalnya hari ini berkas masuk lalu akadnya 1 hari setelah itu, maka buku nikah tidak bisa langsung di buat karena dalam pembuatan buku nikah kami harus teliti dalam penulisan nama, ttl dan sebagainya agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Berapa Lama Buku Nikah Jadi

Permasalahan yang paling berat adalah berkas masuk pagi ini lalu mau akadnya pagi itu juga, di tambah lagi data-data di berkas berbeda-beda. Misalnya namanya beda dengan yang di ktp dan kk, terus nama orang tuanya beda antara ijazah dengan kk. Ini yang membuat pembuatan buku nikah menjadi lama karena kami pihak KUA harus bertanya secara langsung kepada yang terkait data mana yang benar. Itupun terkadang ketika ditanya yang punya data bingung.

Jadi tidak ada patokan berapa lama buku nikah selesai.

Karena setiap orang berbeda-beda,,,, ada yang tertib adminstrasi, ada juga yang tidak.

Semoga artikel ini bisa menjadi pelajaran buat yang ingin menikah apabila mau buku nikahnya cepat selesai, usahakan memasukkan berkas ke KUA sudah jauh hari sebelum tanggal akad yang sudah di tentukan.

Dengan jarak waktu yang lama antara pendaftaran dengan waktu akad nikah akan mempermudah pihak KUA menganalisa data-data yang salah dan kemudian mengkonsultasikannya kepada calon pengantin.

Jika ada pertanyaan bisa tanyakan melalui kolom komentar di bawah artikel ini.

Itulah informasi mengenai Berapa Lama Buku Nikah Jadi ?, semoga bermanfaat.

Komentar

  1. Saya sudah 2 bulan lebih menikah,buku nikah saya belum jadi sampai sekarang,bagaimana penyelesaiannya...???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langsung tanyakan ke KUAnya,,,, kalau memang ada berkas yang kurang menjadi sebab buku nikah tidak bisa di terbitkan, segera lengkapi Insya Allah buku nikah anda segera keluar

      Hapus
  2. Saya sudah 3 Minggu menikah..tapi buku nikahnya belum juga jadi...apakah yg harus saya lakukan agar buku nikah itu cepat jadi...terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langsung tanyakan aja ke KUA / penghulu yang menikahkan,,,, kalau ada berkas yang kurang lengkap biar segera di lengkapi

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...