Cara Mengatasi Buku Nikah Ditahan Suami atau Istri - Buku Nikah itu segalanya jadi menurut saya bagi yang menikah tapi tidak mendapatkan buku nikah sangatlah rugi sebab segala sesuatunya berawal dari buku nikah, ingin membuat KK baru atau membentuk KK baru pastinya membutuhkan foto copy buku nikah sebagai salah satu pelengkap syarat administrasi. Begitu juga bagi yang ingin membuat AKTE buat anak yang baru lahir, untuk mendaftar haji, membuat pasport dan sebagainya.
Lalu kemudian terjadilah hal yang tidak kita inginkan misalnya pertengkaran hebat sehingga salah satu pihak menyimpan buku nikah atau menahan buku nikah, lalu bagaimana solusinya ?
Buku nikah yang ditahan oleh pihak suami ataupun istri memang tidak bisa di ambil tapi kita bisa meminta untuk di terbitkan buku nikah duplikat kepada pihak KUA asalkan kita ingat tanggal, bulan atau paling minimal ingat tahun menikahnya. Guna mempermudah pegawai KUA mencari berkas data anda di dalam arsip abadi. Lebih bagus lagi kalau anda memiliki fotocopy buku nikah.
Nanti pegawai KUA akan mencari data-data kita di arsip abadi apakah benar memang pernikahan kita tercatat dan apabila memang benar maka bisa di terbitkan duplikat buku nikah dan apabila pernikahan kita tidak tercatat secara otomatis pihak KUA akan menolak untuk membuatkan duplikat buku nikah karena data pernikahan anda tidak tercatat.
Atau bagi yang mau mendaftar perceraian di Pengadilan Agama karena permasalahan rumah tangganya tidak akan bisa selesai jika tidak dengan perceraian maka anda bisa meminta atau memotocopy data N atau NB di KUA yang mencatat pernikahan anda guna untuk mendaftar di Pengadilan Agama karena buku nikah di tahan oleh salah satu pihak.
Mungkin itu saja yang dapat penulis sampaikan mengenai Cara Mengatasi Buku Nikah Ditahan Suami atau Istri, untuk lebih jelasnya bisa konsultasi dengan pihak KUA,,,, jangan malu datang dan bertanya ke KUA. "Malu bertanya sesat dijalan".
Biasakan bertanya kepada ahlinya,,,, jangan mendengarkan kata orang di pinggiran sebab belum tentu benar dan jelas.
Komentar
Posting Komentar