Inilah Syarat Nikah Duda dan Janda - Syarat pernikahan sudah menjadi hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nikah yang sah secara agama dan juga sah secara pemerintahan kita Indonesia. Bagi anda yang saat ini berstatus duda atau janda persyaratan nikahnya sedikit berbeda dengan yang berstatus jejaka dengan perawan.
Berikut beberapa syarat nikah duda dan janda, sudah saya kasih tulisan tebal pada nomor 7 & 8.
Inilah Syarat Nikah Duda dan Janda :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin,
- Fotocopy KTP orangtua masing-masing calon mempelai,
- Fotocopy Ijazah SD/ SLTP / SLTA / S1 / S2 / S3
- Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar warna biru,
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan (N1,N2,N3,N4),
- Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda cerai,
- Melampirkan surat keterangan kematian suami/istri dari kantor kelurahan bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda meninggal
- Melampirkan surat dispensasi camat bagi pendaftar nikah dibawah 10 hari kerja
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
Untuk calon pengantin pria wanita yang beda kecamatan harus minta surat rekomendasi nikah dari KUA domisili tujuannya ke KUA daerah lokasi acara akad nikah.
Syarat Nikah Duda Cerai Mati / Duda Cerai
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
Surat keterangan kematian istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah atau pejabat berwenang bagi duda yang akan menikah.
Syarat Nikah Janda Cerai Mati / Janda Cerai
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
Surat keterangan kematian suami yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang bagi janda yang akan menikah.
Demikianlah pembahasan tentang Syarat Nikah Duda dan Janda. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar