Langsung ke konten utama

Syarat Nikah Di Rumah atau Di KUA

Syarat Nikah Di Rumah atau Di KUA - Mendaftar pernikahan baik itu di rumah atau di KUA sama saja yang membedakan cuma kalau di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-. Persyaratan nikah sebenarnya tidak sulit asalkan di persiapkan jauh-jauh hari supaya tidak bolak balik hanya untuk mengurus masalah pernikahan.

Sebelum datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan anda, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, seperti :
  1. Surat Keterangan belum pernah menikah pakai materai 6.000 diketahui ketua RT
  2. Surat keterangan untuk nikah (N1)
  3. Surat keterangan asal-usul (N2)
  4. Surat keterangan mempelai (N3)
  5. Surat tentang orangtua (N4)
  6. N1-N4 dari kelurahan atau dari kepala desa
  7. Sekalian minta surat ijin keramaian dari kelurahan / kepala desa kepada kapolsek

Untuk mengurus di kantor kelurahan atau di kepala desa bisa sehari selesai, tapi ada juga yang lebih dari satu hari. Tergantung kesibukan pihak kelurahan atau kepala desanya.

Syarat Nikah Di Rumah atau Di KUA

Sebelum datang ke kelurahan atau kepala desa jangan lupa bawa foto copy KTP, KK dan Ijazah sebagai bahan pembuatan berkas di atas.

Setelah sudah mendapatkan surat-surat dari kelurahan atau kepala desa, berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lampirkan juga saat akan mendaftar ke KUA :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin / Surat Keterangan Domisili
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin,
  3. Fotocopy Buku Nikah orangtua bagi catin perempuan anak pertama
  4. Fotocopy KTP orangtua masing-masing calon mempelai,
  5. Fotocopy Ijazah SD/ SLTP / SLTA / S1 / S2 / S3
  6. Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar warna biru,
  7. Melampirkan surat keterangan dari kelurahan (N1,N2,N3,N4),
  8. Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materi Rp. 6.000,-
  9. Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda,
  10. Melampirkan surat kematian suami/istri yang didapatkan dari kantor kelurahan bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda meninggal
  11. Melampirkan surat izin dari orangtua untuk catin / calon pengantin yang usianya kurang dari perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
  12. Melampirkan surat dispensasi dari pengadilan agama kalau catin dibawah umur
  13. Melampirkan surat dispensasi camat bagi pendaftar nikah dibawah 10 hari kerja
  14. Fotocopy KTP 2 orang saksi

Sedangkan untuk calon pengantin yang lokasi menikahnya tidak sesuai dengan KUA domisili, maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisili menuju KUA tempat menikah.

Contoh : Calon pengantin pria akan menikah di KUA domisili calon pengantin wanita. Maka, calon pengantin pria harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisilinya KUA tempat menikah.

Itulah Syarat Nikah Di Rumah atau Di KUA, semoga bermanfaat dan semoga acara nikah anda lancar dan segera di beri keturunan. Amin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah - Sepertinya masih banyak yang bingung atau tidak yakin k eabsahannya dengan surat keterangan kesalahan data pada buku nikah. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh KUA yang menerangkan mana data yang salah dan mana data yang benar dan dengan adanya surat keterangan buku nikah anda tidak perlu bercoret-coret. Sangat di sarankan buat yang sudah membuat surat keterangan kesalahan pada buku nikah agar di laminating agar awet, karena setiap anda memotocopy buku nikah secara otomatis juga memotocopy surat keterangan sebagai lampirannya. Berikut Ini Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah : Klik pada gambar untuk memperbesar Gambar di atas adalah contoh surat keterangan kesalahan data pada buku nikah. Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai Contoh Surat Keterangan Kesalahan Nama, TLL, Dll Pada Buku Nikah, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan bisa lan...