Syarat Nikah Di Rumah atau Di KUA - Mendaftar pernikahan baik itu di rumah atau di KUA sama saja yang membedakan cuma kalau di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-. Persyaratan nikah sebenarnya tidak sulit asalkan di persiapkan jauh-jauh hari supaya tidak bolak balik hanya untuk mengurus masalah pernikahan.
Sebelum datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan anda, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, seperti :
- Surat Keterangan belum pernah menikah pakai materai 6.000 diketahui ketua RT
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat keterangan mempelai (N3)
- Surat tentang orangtua (N4)
- N1-N4 dari kelurahan atau dari kepala desa
- Sekalian minta surat ijin keramaian dari kelurahan / kepala desa kepada kapolsek
Untuk mengurus di kantor kelurahan atau di kepala desa bisa sehari selesai, tapi ada juga yang lebih dari satu hari. Tergantung kesibukan pihak kelurahan atau kepala desanya.
Sebelum datang ke kelurahan atau kepala desa jangan lupa bawa foto copy KTP, KK dan Ijazah sebagai bahan pembuatan berkas di atas.
Setelah sudah mendapatkan surat-surat dari kelurahan atau kepala desa, berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lampirkan juga saat akan mendaftar ke KUA :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin / Surat Keterangan Domisili
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin,
- Fotocopy Buku Nikah orangtua bagi catin perempuan anak pertama
- Fotocopy KTP orangtua masing-masing calon mempelai,
- Fotocopy Ijazah SD/ SLTP / SLTA / S1 / S2 / S3
- Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar warna biru,
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan (N1,N2,N3,N4),
- Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materi Rp. 6.000,-
- Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda,
- Melampirkan surat kematian suami/istri yang didapatkan dari kantor kelurahan bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda meninggal
- Melampirkan surat izin dari orangtua untuk catin / calon pengantin yang usianya kurang dari perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
- Melampirkan surat dispensasi dari pengadilan agama kalau catin dibawah umur
- Melampirkan surat dispensasi camat bagi pendaftar nikah dibawah 10 hari kerja
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
Sedangkan untuk calon pengantin yang lokasi menikahnya tidak sesuai dengan KUA domisili, maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisili menuju KUA tempat menikah.
Contoh : Calon pengantin pria akan menikah di KUA domisili calon pengantin wanita. Maka, calon pengantin pria harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisilinya KUA tempat menikah.
Itulah Syarat Nikah Di Rumah atau Di KUA, semoga bermanfaat dan semoga acara nikah anda lancar dan segera di beri keturunan. Amin.
Komentar
Posting Komentar