Langsung ke konten utama

Apa Syarat Menikah Yang Belum Cukup Umur ?

Apa Syarat Menikah Yang Belum Cukup Umur ? - Dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu minimal 16 tahun untuk perempuan dan minimal 19 tahun untuk laki-laki. Jika umurnya kurang dari itu maka mintalah Surat Dispensasi Pengadilan Agama.

Jadi sebaiknya sebelum menetukan tanggal dan waktu pernikahan alangkah baiknya untuk mengurus surat dispensasi terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Setelah mendapatkan surat dispensasi baru mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA kalau ingin memiliki buku nikah.

Ingat buku nikah sangat penting.

Jangan mencari mudahnya dengan nikah dibawah tangah tapi kesusahan kemudian, membuat KK dan akte untuk anak salah satu syarat yang di minta adalah foto copy buku nikah.

Bersusahlah dahulu agar mudah kemudian.

Apa Syarat Menikah Yang Belum Cukup Umur ?

Untuk Syarat Tambahan Menikah Yang Belum Cukup Umur, lihat poin nomor 16 di bawah -- >>

PERSYARATAN NIKAH

No
Syarat Administrasi
Ada
Tidak Ada
1
Foto Copy KTP CATIN (Calon Pengantin)


2
Foto Copy KTP Bapak


3
Foto Copy KTP Ibu


4
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)


5
Surat Pengantar / Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Asli) bermaterai Rp.6.000,- diketahui RT / Kelurahan


6
Foto Copy Ijazah (SD/SLTP/SLTA/S1/S2/S3) jika ada


7
Akta Cerai Dari Pengadilan Agama (Duda/Janda)


8
Surat Keterangan N1-N4 dari Kelurahan / Desa


9
Surat Izin Orang Tua (Model N5)


10
Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi Duda / Janda Cerai Mati


11
Surat Pengantar Hendak Nikah (Model N7)


12
Surat Keterangan Imunisasi TT 1 dari Puskesmas


13
Surat Rekomendasi Nikah (Luar Kecamatan)


14
Foto Copy Buku Nikah Orang Tua bagi anak perempuan Pertama


15
Surat Dispensasi Camat bagi pendaftar kurang dari 10 hari kerja


16
Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi umur CATIN kurang dari 16 Tahun (Wanita) dan 19 Tahun (Pria)


17
Pas Foto Ukuran : 2 x 3 = 3 Lembar dan 4 x 6 = 1 Lembar (Latar Biru) Terpisah / Masing-Masing


18
Foto Copy KTP Saksi Nikah (2 Orang)


Catatan :
1.      Bagi CATIN Duda/Janda Cerai Mati harus mengembalikan buku nikah terdahulu
2.      Pengesahan Nikah di bawah tangan / Nikah Siri harus melalui sidang Itsbat Nikah
3.      Surat Pernyataan Wali Nikah dari Kepala Desa Setempat

4.      Surat Permohonan Wali Hakim bagi yang tidak ada wali / Muallaf dari Kepala Desa Setempat

Itulah Syarat Menikah Yang Belum Cukup Umur, semoga bermanfaaat. Jika ada yang ingin ditanyakan seputar nikah dibawah umur bisa tulis di kolom komentar bawah artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Hewan yang Rajin Ibadah: Kisah dan Pesan Moral dalam Islam

Dalam Islam, hewan memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan manusia. Tidak hanya sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki peran ekologi penting, beberapa hewan juga dikenal dalam literatur Islam karena kesetiaan dan ketekunan mereka dalam menjalankan "ibadah". Istilah ini mungkin terdengar metaforis, karena hewan tidak beribadah seperti manusia, tetapi perilaku dan sifat mereka sering kali dijadikan teladan dan pelajaran moral bagi manusia. Artikel ini akan membahas hewan-hewan yang dikenal karena sifat-sifat positif mereka yang seolah-olah menunjukkan ketaatan kepada Allah, kisah-kisah dalam Islam yang mengangkat tema tersebut, serta pesan moral yang bisa kita petik dari kisah-kisah ini. Hewan-Hewan yang Rajin "Ibadah" dalam Islam 1. Burung Hudhud Burung Hudhud disebut dalam Al-Qur'an dalam kisah Nabi Sulaiman AS. Dalam Surah An-Naml ayat 20-28, diceritakan bagaimana burung Hudhud dengan rajin mencari informasi dan melaporkan kepada Nabi Sulaiman tentang k...

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS

Cara Mudah Mendapatkan Buku Nikah GRATIS - Sudah pada tau belum bahwa nikah di KUA itu gratis Rp.0 langsung dapat Buku Nikah lagi, tidak seperti diluar KUA di kenakan biaya 600 ribu di setor rekening pemerintah pusat. Namun perlu di ketahui maksud nikah di KUA itu adalah harus pada hari kerja dan pada jam kerja, jika diluar itu tetap dikenakan biaya 600 ribu. Buat yang mau nikah di luar KUA, silahkan,,, asal bersedia membayar biaya 600 ribu dan buat yang mau di KUA juga silahkan tidak ada masalah. Sesuai keputusan kedua belah pihak mempelai. Yang penting rencana nikahnya harus di siapkan jauh hari, jangan hari ini daftar nikah langsung hari tersebut juga ijab,, itu tidak mungkin. Sudah sering terjadi di KUA Kecamatan Laung Tuhup. Kabar angin ga ada, secara lisan tidak ada, berkas masuk tidak ada lalu tiba-tiba datang rombongan ke KUA ingin nikah dan kebetulan Kepala KUA tidak ada di tempat dan walaupun ada di tempat pasti kami tolak. Berikut beberapa yang har...