Langsung ke konten utama

Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ?

Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ? - Berikut ini beberapa manfaat dari akte kelahiran : Sebagai dokumen sah negara tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang. Dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang. Sebagai Data dasar penetapan identitas dalam dokumen lain seperti Ijazah, KTP, KK. Salah satu syarat memasuki dunia pendidikan dari TK - perguruan tinggi. Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI. Salah satu syarat membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan. Salah satu syarat Membuat pasport. Salah satu syarat mengurus tunjangan keluarga. Salah satu syarat mengurus harta warisan. Salah satu syarat mengurus beasiswa. Salah satu syarat mengurus pensiun bagi pegawai. Salah satu syarat mengurus pencatatan pernikahan. Salah satu syarat mengurus dokumen-dokumen ibadah haji. Salah satu syarat mengurus pelaporan dan Akta kematian. Salah satu syarat mengurus perceraian. Salah satu syarat mengurus pengakuan anak. Salah satu syarat mengurus pengangkatan anak/adopsi. Dan masih banyak lagi manfaat akte kelahiran yang lainnya.

Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa

Lalu Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ?

BISA, asalkan ada KTP / Surat Keterangan Domisili, ada KK dan ada Ijazah sebagai dasar penulisan nama, TTL, bin / binti agar tidak ada kesalahan penulisan lagi pada buku nikah.

Silahkan langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan anda kemudian sampaikan dengan pegawai KUA bahwa anda tidak memiliki akte dan sebagai dasar penulisan buku nikah disesuaikan saja dengan berkas yang ada. Insya Allah pihak KUA akan bisa memahami.

Dikemudian hari setelah acara pernikahan anda selesai, acara resepsi sudah selesai dan badan sudah fit / segar alangkah baik segera di buat aktenya sekalian membuat KK baru dengan pasangan anda. Karena manfaat memiliki akte kelahiran sangatlah banyak seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Siapa tau suatu hari nanti anda punya banyak uang lebih dan bisa daftar haji atau urusan-urusan lainnya yang membutuhkan adanya akte kelahiran.

Itu saja penjelasan tentang Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ?, semoga bermanfaat dan jika ada pertanyaan tuliskan di kolom komentar di bawah. Kami akan bantu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ?

Apa Pengertian Wali Nasab, Wali Hakim dan Wali Muhakam ? – Berbicara masalah perwalian dalam Islam terbagi menjadi 3 seperti pada judul di atas. Diriwayatkan suatu hadist dari Abu Hurairah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidak pula mengawinkan dirinya”. (HR.Daruqutni). Wali Nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sederhananya sebagai berikut : Ayah Kandung (bapak) Kakek Saudara Kandung Saudara Sebapak Anak Saudara Sekandung Anak Saudara Sebapak Saudara Ayah Sekandung (paman) Saudara Ayah Sebapak (paman) Anak Saudara Ayah Sekandung (sepupu) Anak Saudara Ayah Sebapak (sepupu) Dst Wali Hakim maksudnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) yang bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 2 tahun 1987 orang yang ditunjuk menjadi wali hakim adalah Kepala Kantor Uru...

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami

11 Ayat Al-Qur'an Tentang Rumah Tangga Islami  - Menurut Ensiklopedia Nasional jilid ke-14, yang dimaksud dengan “rumah” adalah tempat tinggal atau bangunan untuk tinggal manusia. Kata ini melingkup segala bentuk tempat tinggal manusia dari istana sampai pondok yang paling sederhana. Sementara rumah tangga memiliki pengertian tempat tinggal beserta penghuninya dan apa-apa yang ada di dalamnya. Secara bahasa, kata rumah (al bait) dalam Al Qamus Al Muhith bermakna kemuliaan; istana; keluarga seseorang; kasur untuk tidur, bisa pula bermakna menikahkan, atau bermakna orang yang mulia. Dari makna bahasa tersebut, rumah memiliki konotasi tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bermakna penghuni dan suasana. Rumah tangga islami bukan sekedar berdiri di atas kenyataan kemusliman seluruh anggota keluarga. Bukan juga karena seringnya terdengar lantunan ...