Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ? - Berikut ini beberapa manfaat dari akte kelahiran : Sebagai dokumen sah negara tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang. Dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang. Sebagai Data dasar penetapan identitas dalam dokumen lain seperti Ijazah, KTP, KK. Salah satu syarat memasuki dunia pendidikan dari TK - perguruan tinggi. Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI. Salah satu syarat membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan. Salah satu syarat Membuat pasport. Salah satu syarat mengurus tunjangan keluarga. Salah satu syarat mengurus harta warisan. Salah satu syarat mengurus beasiswa. Salah satu syarat mengurus pensiun bagi pegawai. Salah satu syarat mengurus pencatatan pernikahan. Salah satu syarat mengurus dokumen-dokumen ibadah haji. Salah satu syarat mengurus pelaporan dan Akta kematian. Salah satu syarat mengurus perceraian. Salah satu syarat mengurus pengakuan anak. Salah satu syarat mengurus pengangkatan anak/adopsi. Dan masih banyak lagi manfaat akte kelahiran yang lainnya.
Lalu Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ?
BISA, asalkan ada KTP / Surat Keterangan Domisili, ada KK dan ada Ijazah sebagai dasar penulisan nama, TTL, bin / binti agar tidak ada kesalahan penulisan lagi pada buku nikah.
Silahkan langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan anda kemudian sampaikan dengan pegawai KUA bahwa anda tidak memiliki akte dan sebagai dasar penulisan buku nikah disesuaikan saja dengan berkas yang ada. Insya Allah pihak KUA akan bisa memahami.
Dikemudian hari setelah acara pernikahan anda selesai, acara resepsi sudah selesai dan badan sudah fit / segar alangkah baik segera di buat aktenya sekalian membuat KK baru dengan pasangan anda. Karena manfaat memiliki akte kelahiran sangatlah banyak seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Siapa tau suatu hari nanti anda punya banyak uang lebih dan bisa daftar haji atau urusan-urusan lainnya yang membutuhkan adanya akte kelahiran.
Itu saja penjelasan tentang Apakah Menikah Tanpa Akte Bisa ?, semoga bermanfaat dan jika ada pertanyaan tuliskan di kolom komentar di bawah. Kami akan bantu.
Komentar
Posting Komentar