Langsung ke konten utama

Prosedur Legalisir Buku Nikah Yang Benar

Peraturan legalisir buku nikah untuk daerah luar kekusaan KUA maka yang berhak melegalisir adalah Kementerian Agama yang ada di Kabupaten atau Kota. Sebagai contoh anda menikah di KUA Jawa Tengah terus bekerja di Kalimantan Tengah, jadi yang sebaiknya melegalisir adalah KUA asal atau opsi kedua adalah Kementerian Agama di Kabupaten yang terdekat di Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu tidak ada salahnya mempunyai banyak foto copy buku nikah yang sudah dilegalisir. Kalau ada kesempatan pulang kampung saat lebaran misalnya, itu merupakan kesempatan foto copy legalisir buku nikah banyak-banyak. Biar sekalian sekali mendayung 2 pulau terlampaui.

Prosedur Legalisir Buku Nikah Yang Benar

Kegunaan Legalisir Buku Nikah

Kegunaan foto copy buku nikah yang sudah dilegalisir saat banyak salah satu di antaranya bagi yang baru menikah adalah untuk persyaratan pembuatan KK baru, membuat akte baru anak, untuk mengurus BPJS, guna memasukkan tunjangan anak bagi PNS/TNI dan Polri, mengurus VISA.

Berapa Lama Legalisir Surat Nikah / Buku Nikah ?

Legalisir buku nikah sangat cepat kurang dari 10 menit kalau di KUA atau di Kementerian Agama tidak padat orang datang. Waktu yang tepat untuk mengurus legalisir foto copy buku nikah adalah mulai dari pagi jam 08.00 sampai jam 12.00 karena pada jam tersebut pelayanannya prima dan orang-orangnya lengkap.

Banyak orang yang salah dalam memotocopy buku nikah yaitu halaman muka saja dan halaman kedua saja. Sedangkan foto copy yang benar adalah mulai dari halaman pertama (foto) - halaman kedua buku nikah (data-data) - halaman ketiga (TTD Kepala KUA). Memang setiap buku nikah beda,,,, untuk buku nikah dahulu umumnya cuma 2 lembar sudah termasuk TTD Kepala KUA. Untuk buku nikah model baru yaitu 3 lembar baru sampai TTD Kepala KUA.

Maksimal legalisir buku nikah adalah 6 lembar 1 untuk arsip dan 5nya lagi untuk kita. Biaya legalisir foto copy buku nikah adalah GRATIS.

Jangan lupa membawa buku nikah yang asli saat minta legalisir foto copy buku nikah karena biasanya di tanya sama pegawai di KUA dan di Kementerian Agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah

Cara Mengganti Foto Di Buku Nikah - Seiring berjalannya waktu hari berganti hari, bulan berganti bulan hingga tahun berganti tahun, secara otomatis foto yang ada di buku nikah mulai memudar warnanya termakan waktu apalagi buat mereka yang kurang dalam perawatan buku nikah. Pertanyaannya adalah apakah bisa foto pada buku nikah di ganti ? Iya,,,, bisa Lalu bagaimana cara menggantinya apakah bisa sendiri atau harus ke kantor KUA ? Mengganti foto yang ada pada buku nikah harus ke kantor KUA yang mengeluarkan buku nikah anda karena di foto ada cap KUA yang mengeluarkan, jadi setelah foto baru di tempel akan di cap ulang lagi oleh pihak KUA. Apakah bisa sekalian minta ganti buku nikah dengan yang baru karena rusak atau tulisan sudah tidak terbaca lagi ? Sangat bisa,,,, Itu artinya anda minta duplikat buku nikah dengan persyaratan sebagai berikut : Pas foto 2 x 3 (terpisah) latar biru masing-masing 3 lembar Foto copy masing-masing Ijazah 1 lembar Fot...

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua

3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua - Khususnya di daeralah kecamatan laung tuhup sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul, ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya), tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya). Dibawah ini contoh kalimat minta restu orang tua atau kalimat permohonan ijin atau sering disebut kalimant ijin menikah dari calon pengantin wanita kepada kedua orang tuanya, bisa di edit,,,, di tambah atau dirubah bahasanya,,,, disesuaikan dengan yang diinginkan agar terdengar bagus. Berikut 3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua  : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna...

Contoh Surat N1 Sampai N5 Terbaru Untuk Persyaratan Nikah

Pada artikel ini saya ingin share format siap cetak untuk persyaratan administrasi nikah, semoga dengan adanya artikel dan format yang saya bagikan ini bisa membantu teman-teman yang kesulitan karena pihak desa tidak bisa membuat misalnya (karena kepala desanya beda agama), jadi teman-teman tinggal download, ketik untuk merubah datanya dan print. Selanjutnya tinggal minta nomor surat, ttd dan cap dari kepala desanya. Banyak sekali terjadi di sini khususnya di desa-desa pedalaman sungai barito yang mana warga muslim kesulitan membuat surat N1 sampai N5 karena kepala desanya beda agama (sebab mereka tidak mengetahui persyaratan untuk menikah orang muslim itu seperti apa) . Karena kesulitan mereka banyak yang datang langsung ke KUA untuk meminta format N1 sampai N5 yang kosong. Form N1 = Surat keterangan untuk nikah. Form N2 = Surat keterangan asal usul . Form N3 = Berisi persetujuan kedua mempelai. Form N4 = Berisi keterangan tentang orang tua. Form N5 = Berisi ijin...

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup

Cara Daftar Nikah Di KUA Kec. Laung Tuhup - Sebenarnya medaftar nikah di KUA Kec. Laung Tuhup yang berlokasi di Kel. Muara Laung I sangatlah mudah bagi yang mau bertanya dan mau mengikuti aturan. Kebanyakan yang terjadi kendala adalah si calon pengantin malas bertanya dan malah yang mengurus administrasi orang pihak ketiga, parahnya lagi si pihak ketiga yang mengurus tidak mengikuti peraturan, berkas kurang dan sebagainya mintanya di toleransi. Syarat utama untuk bisa mendapatkan buku nikah adalah persyaratan lengkap maka terbitlah buku nikah, tidak ada kata toleransi pada administrasi. Apa saja persyaratan yang harus di lengkapi calon pengantin untuk mendaftar nikah di KUA ? Pas foto latar biru 2 x 3 = 3 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar (masing-masing terpisah) Foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar Foto copy wali nikah 1 lembar Foto copy Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar (bagi yang D III / S-1 ke atas lampirkan foto copy Ijazah SLTA) Minta surat keterangan...