Blog KUA Laung Tuhup Tempat Berbagi Informasi.

Prosedur Legalisir Buku Nikah Yang Benar


Peraturan legalisir buku nikah untuk daerah luar kekusaan KUA maka yang berhak melegalisir adalah Kementerian Agama yang ada di Kabupaten atau Kota. Sebagai contoh anda menikah di KUA Jawa Tengah terus bekerja di Kalimantan Tengah, jadi yang sebaiknya melegalisir adalah KUA asal atau opsi kedua adalah Kementerian Agama di Kabupaten yang terdekat di Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu tidak ada salahnya mempunyai banyak foto copy buku nikah yang sudah dilegalisir. Kalau ada kesempatan pulang kampung saat lebaran misalnya, itu merupakan kesempatan foto copy legalisir buku nikah banyak-banyak. Biar sekalian sekali mendayung 2 pulau terlampaui.

Prosedur Legalisir Buku Nikah Yang Benar

Kegunaan Legalisir Buku Nikah

Kegunaan foto copy buku nikah yang sudah dilegalisir saat banyak salah satu di antaranya bagi yang baru menikah adalah untuk persyaratan pembuatan KK baru, membuat akte baru anak, untuk mengurus BPJS, guna memasukkan tunjangan anak bagi PNS/TNI dan Polri, mengurus VISA.

Berapa Lama Legalisir Surat Nikah / Buku Nikah ?

Legalisir buku nikah sangat cepat kurang dari 10 menit kalau di KUA atau di Kementerian Agama tidak padat orang datang. Waktu yang tepat untuk mengurus legalisir foto copy buku nikah adalah mulai dari pagi jam 08.00 sampai jam 12.00 karena pada jam tersebut pelayanannya prima dan orang-orangnya lengkap.

Banyak orang yang salah dalam memotocopy buku nikah yaitu halaman muka saja dan halaman kedua saja. Sedangkan foto copy yang benar adalah mulai dari halaman pertama (foto) - halaman kedua buku nikah (data-data) - halaman ketiga (TTD Kepala KUA). Memang setiap buku nikah beda,,,, untuk buku nikah dahulu umumnya cuma 2 lembar sudah termasuk TTD Kepala KUA. Untuk buku nikah model baru yaitu 3 lembar baru sampai TTD Kepala KUA.

Maksimal legalisir buku nikah adalah 6 lembar 1 untuk arsip dan 5nya lagi untuk kita. Biaya legalisir foto copy buku nikah adalah GRATIS.

Jangan lupa membawa buku nikah yang asli saat minta legalisir foto copy buku nikah karena biasanya di tanya sama pegawai di KUA dan di Kementerian Agama.

Related : Prosedur Legalisir Buku Nikah Yang Benar

0 Komentar untuk "Prosedur Legalisir Buku Nikah Yang Benar"